Nasional

Kemen HAM: Penanganan Karhutla Harus Lindungi dan Pulihkan Warga

Bagikan:
Wamen HAM Mugiyanto berbicara soal pemulihan masyarakat terdampak karhutla

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus melindungi masyarakat terdampak dan memulihkan hak-hak mereka. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 1 September 2026. Ia mengingatkan bahwa penanganan tidak cukup hanya memadamkan api, tetapi harus menyasar pemulihan kesehatan, pendidikan, dan mata pencaharian.

Dampak karhutla terhadap hak asasi

Mugiyanto menjelaskan bahwa karhutla menyentuh pemenuhan hak dasar masyarakat. Asap dan kebakaran menimbulkan gangguan kesehatan, mengganggu proses belajar anak, dan merusak sumber penghidupan.

“Karhutla bukan cuma soal hutan dan lahan yang terbakar. Ada masyarakat yang menghirup asap, kesehatan terganggu, anak-anak belajar terganggu, dan sumber kehidupan ikut terdampak,”

Ia merinci hak-hak yang terdampak dan harus dipulihkan sebagai bagian dari respons:

  • Hak atas lingkungan hidup yang sehat
  • Hak atas kesehatan
  • Hak atas pendidikan
  • Hak atas pangan dan air
  • Hak atas penghidupan yang layak

Perlindungan kelompok rentan

Kementerian menekankan perlindungan khusus bagi kelompok rentan. Mereka termasuk anak, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan warga yang kehilangan mata pencaharian. Mugiyanto meminta agar langkah pemulihan dirancang mempertimbangkan kebutuhan kelompok ini.

Penegakan hukum dan penelusuran penyebab

Menurut Mugiyanto, penegakan hukum harus menelusuri seluruh rangkaian penyebab kebakaran. Penelusuran mencakup penguasaan, penggunaan, dan pengelolaan lahan yang berpotensi menjadi faktor penyebab.

“Kalau ada orang atau perusahaan yang terbukti bertanggung jawab, proses hukumnya harus berjalan. Kita juga harus tahu bagaimana kebakaran itu bisa terjadi,”

Langkah ini dimaksudkan agar penanganan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga aktor yang bertanggung jawab dalam rantai penyebab.

Dorongan untuk dunia usaha dan uji tuntas HAM

Mugiyanto mendorong dunia usaha menerapkan prinsip Bisnis dan HAM melalui uji tuntas. Ia mengingatkan agar risiko terhadap masyarakat diperiksa sejak awal, bukan hanya setelah terjadi kebakaran atau korban.

“Jangan menunggu ada kebakaran atau ada korban baru bicara tanggung jawab. Risiko terhadap masyarakat harus diperiksa sejak awal dan itu gunanya uji tuntas HAM,”

Pemulihan hak sebagai bagian penanganan

Wamen HAM menegaskan pemulihan masyarakat harus mencakup kesehatan, pendidikan, penghasilan, serta akses terhadap air dan pangan. Kementerian memastikan perlindungan dan pemulihan hak menjadi bagian dari upaya penanganan dan pertanggungjawaban hukum.

“Jangan sampai api sudah padam, tetapi masyarakat tetap dibiarkan menanggung dampaknya sendiri. Pemulihan masyarakat terdampak harus menjadi bagian penanganan karhutla secara menyeluruh,”

Pernyataan Mugiyanto mempertegas bahwa respons karhutla harus terintegrasi: pemadaman api, penegakan hukum, dan pemulihan hak masyarakat. Pendekatan ini diharapkan mencegah pengabaian dampak jangka panjang terhadap kelompok rentan dan memastikan akuntabilitas bagi pihak yang bertanggung jawab.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait