Kemen HAM: Penanganan Karhutla Harus Lindungi dan Pulihkan Warga
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus melindungi masyarakat terdampak dan memulihkan hak-hak mereka. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 1 September 2026. Ia mengingatkan bahwa penanganan tidak cukup hanya memadamkan api, tetapi harus menyasar pemulihan kesehatan, pendidikan, dan mata pencaharian.
Dampak karhutla terhadap hak asasi
Mugiyanto menjelaskan bahwa karhutla menyentuh pemenuhan hak dasar masyarakat. Asap dan kebakaran menimbulkan gangguan kesehatan, mengganggu proses belajar anak, dan merusak sumber penghidupan.
“Karhutla bukan cuma soal hutan dan lahan yang terbakar. Ada masyarakat yang menghirup asap, kesehatan terganggu, anak-anak belajar terganggu, dan sumber kehidupan ikut terdampak,”
Ia merinci hak-hak yang terdampak dan harus dipulihkan sebagai bagian dari respons:
- Hak atas lingkungan hidup yang sehat
- Hak atas kesehatan
- Hak atas pendidikan
- Hak atas pangan dan air
- Hak atas penghidupan yang layak
Perlindungan kelompok rentan
Kementerian menekankan perlindungan khusus bagi kelompok rentan. Mereka termasuk anak, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan warga yang kehilangan mata pencaharian. Mugiyanto meminta agar langkah pemulihan dirancang mempertimbangkan kebutuhan kelompok ini.
Penegakan hukum dan penelusuran penyebab
Menurut Mugiyanto, penegakan hukum harus menelusuri seluruh rangkaian penyebab kebakaran. Penelusuran mencakup penguasaan, penggunaan, dan pengelolaan lahan yang berpotensi menjadi faktor penyebab.
“Kalau ada orang atau perusahaan yang terbukti bertanggung jawab, proses hukumnya harus berjalan. Kita juga harus tahu bagaimana kebakaran itu bisa terjadi,”
Langkah ini dimaksudkan agar penanganan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga aktor yang bertanggung jawab dalam rantai penyebab.
Dorongan untuk dunia usaha dan uji tuntas HAM
Mugiyanto mendorong dunia usaha menerapkan prinsip Bisnis dan HAM melalui uji tuntas. Ia mengingatkan agar risiko terhadap masyarakat diperiksa sejak awal, bukan hanya setelah terjadi kebakaran atau korban.
“Jangan menunggu ada kebakaran atau ada korban baru bicara tanggung jawab. Risiko terhadap masyarakat harus diperiksa sejak awal dan itu gunanya uji tuntas HAM,”
Pemulihan hak sebagai bagian penanganan
Wamen HAM menegaskan pemulihan masyarakat harus mencakup kesehatan, pendidikan, penghasilan, serta akses terhadap air dan pangan. Kementerian memastikan perlindungan dan pemulihan hak menjadi bagian dari upaya penanganan dan pertanggungjawaban hukum.
“Jangan sampai api sudah padam, tetapi masyarakat tetap dibiarkan menanggung dampaknya sendiri. Pemulihan masyarakat terdampak harus menjadi bagian penanganan karhutla secara menyeluruh,”
Pernyataan Mugiyanto mempertegas bahwa respons karhutla harus terintegrasi: pemadaman api, penegakan hukum, dan pemulihan hak masyarakat. Pendekatan ini diharapkan mencegah pengabaian dampak jangka panjang terhadap kelompok rentan dan memastikan akuntabilitas bagi pihak yang bertanggung jawab.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komisi VII Soroti Anggaran SAPA UMKM 2027
Komisi VII DPR minta kejelasan anggaran dan indikator SAPA UMKM 2027; anggota juga mengeluhkan akses pendaft...
IHSG Dibuka Menguat ke 6.538, Masih Dibayangi Nett Sell Asing
IHSG dibuka menguat 13,1 poin ke 6.538 pada 1 Sept 2026, namun tekanan nett sell asing dan data inflasi Agus...
MBG 3B Capai 10,8 Juta Penerima, Pemerintah Kejar 21 Juta
Program MBG 3B sudah menjangkau 10,8 juta penerima hingga 18 Agustus 2026; pemerintah memperluas cakupan unt...
Kemenhub Keluarkan 35 Izin Pesawat Asing untuk Tangani Karhutla
Kemenhub terbitkan 35 izin khusus bagi pesawat asing untuk mendukung pemadaman karhutla, dengan syarat repos...
Indonesia Dicalonkan Jadi Anggota Dewan ICAO 2026
Kemenhub mencalonkan Indonesia sebagai anggota Dewan ICAO 2026 untuk memperkuat peran dalam tata kelola pene...
BNPB Respons Putusan MK: Jumlah Korban Jadi Indikator Utama
BNPB akan menyesuaikan regulasi setelah MK menetapkan jumlah korban sebagai indikator utama penetapan status...