BNPB Respons Putusan MK: Jumlah Korban Jadi Indikator Utama
BNPB menyatakan akan mempelajari dan menyesuaikan regulasi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan indikator penetapan status bencana nasional. Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2026 dinilai final dan mengikat, kata Plt Kapusdatin BNPB Berton SP Panjaitan dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Perubahan indikator menurut MK
MK memberi pemaknaan baru pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sebelumnya kelima indikator harus dipertimbangkan bersama; sekarang minimal tiga indikator cukup untuk menetapkan status bencana.
MK menegaskan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi untuk penetapan status dan tingkat bencana nasional.
- Jumlah korban
- Kerugian harta benda
- Kerusakan prasarana dan sarana
- Cakupan luas wilayah terdampak
- Dampak sosial ekonomi
Respons dan langkah BNPB
BNPB menyatakan tidak cukup hanya membaca amar putusan; lembaga itu akan mengkaji seluruh pertimbangan hukum MK agar putusan dapat diimplementasikan secara operasional di lapangan.
"BNPB menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno pada 28 Agustus 2026,"
Berton menyampaikan BNPB akan menyiapkan penyesuaian pada peraturan perundangan, pedoman, dan SOP agar penerapan aturan baru dapat dipahami seragam oleh pemerintah daerah dan kementerian/lembaga di tingkat pusat.
Dampak pada peran pemerintah pusat
BNPB menegaskan keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana tidak bergantung pada penetapan status bencana nasional. Intervensi pusat tetap dapat diberikan jika situasi memerlukan.
"Satu hal yang perlu kami tegaskan di sini adalah intervensi atau keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana tidak bergantung pada status bencana nasional,"
Berton mencontohkan penanganan gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melibatkan BNPB sejak fase tanggap darurat hingga pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk personel, logistik, pendanaan, dan layanan bagi warga terdampak.
Data, transparansi, dan prinsip BNPB
BNPB juga menyebut akan memperbarui data penanganan bencana dan menyampaikannya secara berkala kepada publik agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan penanganan.
"Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi, dan seluruh kekuatan pemerintah bersama pemerintah daerah akan dikerahkan secara optimal untuk itu,"
BNPB menekankan perubahan aturan tidak akan mengubah prinsip utama lembaga tersebut dalam menjalankan tugas melindungi keselamatan publik.
Penyesuaian regulasi dan pedoman yang sedang disiapkan BNPB akan menjadi rujukan bagi implementasi kebijakan penanggulangan bencana di tingkat daerah dan nasional ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komisi VII Soroti Anggaran SAPA UMKM 2027
Komisi VII DPR minta kejelasan anggaran dan indikator SAPA UMKM 2027; anggota juga mengeluhkan akses pendaft...
IHSG Dibuka Menguat ke 6.538, Masih Dibayangi Nett Sell Asing
IHSG dibuka menguat 13,1 poin ke 6.538 pada 1 Sept 2026, namun tekanan nett sell asing dan data inflasi Agus...
MBG 3B Capai 10,8 Juta Penerima, Pemerintah Kejar 21 Juta
Program MBG 3B sudah menjangkau 10,8 juta penerima hingga 18 Agustus 2026; pemerintah memperluas cakupan unt...
Kemenhub Keluarkan 35 Izin Pesawat Asing untuk Tangani Karhutla
Kemenhub terbitkan 35 izin khusus bagi pesawat asing untuk mendukung pemadaman karhutla, dengan syarat repos...
Indonesia Dicalonkan Jadi Anggota Dewan ICAO 2026
Kemenhub mencalonkan Indonesia sebagai anggota Dewan ICAO 2026 untuk memperkuat peran dalam tata kelola pene...
Kemen HAM: Penanganan Karhutla Harus Lindungi dan Pulihkan Warga
Wamen HAM Mugiyanto minta penanganan karhutla tak hanya padamkan api, tapi lindungi dan pulihkan hak masyara...