BNPB Respons Putusan MK: Jumlah Korban Jadi Indikator Utama
BNPB menyatakan akan mempelajari dan menyesuaikan regulasi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan indikator penetapan status bencana nasional. Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2026 dinilai final dan mengikat, kata Plt Kapusdatin BNPB Berton SP Panjaitan dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Perubahan indikator menurut MK
MK memberi pemaknaan baru pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sebelumnya kelima indikator harus dipertimbangkan bersama; sekarang minimal tiga indikator cukup untuk menetapkan status bencana.
MK menegaskan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi untuk penetapan status dan tingkat bencana nasional.
- Jumlah korban
- Kerugian harta benda
- Kerusakan prasarana dan sarana
- Cakupan luas wilayah terdampak
- Dampak sosial ekonomi
Respons dan langkah BNPB
BNPB menyatakan tidak cukup hanya membaca amar putusan; lembaga itu akan mengkaji seluruh pertimbangan hukum MK agar putusan dapat diimplementasikan secara operasional di lapangan.
"BNPB menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno pada 28 Agustus 2026,"
Berton menyampaikan BNPB akan menyiapkan penyesuaian pada peraturan perundangan, pedoman, dan SOP agar penerapan aturan baru dapat dipahami seragam oleh pemerintah daerah dan kementerian/lembaga di tingkat pusat.
Dampak pada peran pemerintah pusat
BNPB menegaskan keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana tidak bergantung pada penetapan status bencana nasional. Intervensi pusat tetap dapat diberikan jika situasi memerlukan.
"Satu hal yang perlu kami tegaskan di sini adalah intervensi atau keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana tidak bergantung pada status bencana nasional,"
Berton mencontohkan penanganan gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melibatkan BNPB sejak fase tanggap darurat hingga pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk personel, logistik, pendanaan, dan layanan bagi warga terdampak.
Data, transparansi, dan prinsip BNPB
BNPB juga menyebut akan memperbarui data penanganan bencana dan menyampaikannya secara berkala kepada publik agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan penanganan.
"Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi, dan seluruh kekuatan pemerintah bersama pemerintah daerah akan dikerahkan secara optimal untuk itu,"
BNPB menekankan perubahan aturan tidak akan mengubah prinsip utama lembaga tersebut dalam menjalankan tugas melindungi keselamatan publik.
Penyesuaian regulasi dan pedoman yang sedang disiapkan BNPB akan menjadi rujukan bagi implementasi kebijakan penanggulangan bencana di tingkat daerah dan nasional ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...