Nasional

Kemenhub Keluarkan 35 Izin Pesawat Asing untuk Tangani Karhutla

Bagikan:
Pesawat untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan

Kementerian Perhubungan menerbitkan 35 izin khusus bagi pesawat berregistrasi asing untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Izin itu dikeluarkan untuk mempercepat pemadaman dan operasi tanggap darurat di berbagai wilayah Indonesia, menurut keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

Izin khusus dan fleksibilitas reposisi

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) memproses 35 izin khusus yang memungkinkan pesawat asing beroperasi dalam misi pemadaman. Kebijakan ini memberi kelonggaran operasional agar armada udara dapat segera dikerahkan ke titik terdampak.

Operator yang memperoleh izin dapat memindahkan atau mereposisi pesawat ke wilayah terdampak dengan syarat menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Hubud dalam 1 x 24 jam. Langkah ini dirancang untuk mempercepat respons lapangan tanpa mengabaikan aturan keselamatan.

Kelaikudaraan dan modifikasi pesawat

Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara bertanggung jawab mengawasi aspek teknis dan sertifikasi. Pengawasan ini mencakup pemeriksaan kelaikudaraan, terutama bila ada modifikasi yang dilakukan untuk mendukung operasi pemadaman.

Setelah persyaratan teknis dan sertifikasi terpenuhi, pelaksanaan operasi menjadi tanggung jawab operator. Operasi harus sesuai dengan ketentuan dan otorisasi yang tercantum dalam Air Operator Certificate (AOC).

Penentuan lokasi dan koordinasi antarlembaga

Penempatan pesawat ditentukan berdasarkan kebutuhan penanganan bencana dan koordinasi dengan otoritas terkait. Pihak yang dimaksud antara lain:

  • BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
  • BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah)
  • Pemerintah daerah
  • Instansi atau pihak pengguna pesawat

Ditjen Hubud menegaskan bahwa regulasi dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas dalam setiap pengerahan pesawat.

“Dalam rangka kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana karhutla, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing. Pemberian izin khusus tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F.

Ruang udara, NOTAM, dan pemantauan operasi

Kemenhub juga memastikan ketersediaan ruang udara untuk kegiatan pemadaman. Koordinasi dengan AirNav Indonesia dilakukan melalui Notice to Airmen (NOTAM) sebagai sarana pemberitahuan resmi terkait informasi operasional penerbangan.

Per 20 Agustus 2026, Ditjen Hubud mencatat terdapat tiga NOTAM aktif yang berkaitan dengan aktivitas penanganan karhutla. Penerbitan NOTAM dimaksudkan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas udara selama operasi pemadaman berlangsung.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan pemantauan terhadap kondisi operasional penerbangan di wilayah terdampak karhutla dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kegiatan pemadaman dapat berlangsung secara efektif dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan,” kata Lukman.

Dengan penerbitan izin ini, pemerintah berharap respons udara terhadap karhutla dapat lebih cepat dan terkoordinasi. Ke depan, pengawasan teknis dan koordinasi antarlembaga akan terus ditingkatkan untuk memastikan operasi berlangsung aman dan efektif.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait