Sumut Mulai Pemutihan PKB, Keringanan Berlaku hingga 30 November 2026
Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Senin (2/11). Program ini berlaku sampai 30 November 2026 dan diberlakukan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat di kabupaten/kota se-Sumut.
Apa yang dibebaskan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan rincian keringanan yang diberikan. Pemerintah menghapus pokok tunggakan PKB untuk tahun ketiga dan seterusnya serta seluruh denda yang terkait.
- Penghapusan pokok tunggakan PKB tahun ketiga ke atas dan seluruh dendanya.
- Pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
- Penghapusan pajak progresif kendaraan.
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.
Antusiasme warga dan pelaksanaan
Sejak pagi hari pertama, sejumlah kantor Samsat dipadati warga yang ingin memanfaatkan keringanan pajak. Sutan mengatakan sambutan masyarakat cukup tinggi meski Bapenda belum merilis angka peserta pada hari pertama.
"Program ini kita lakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus membuat masyarakat lebih ringan dalam membayarkan pajak kendaraannya,"
Pelaksanaan pemutihan berlangsung serentak di seluruh kabupaten/kota melalui UPT Samsat. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat memanfaatkan program sebelum batas akhir
Tanggapan warga
Warga Medan Tuntungan, Fitri, menyampaikan dukungan terhadap kebijakan ini. Ia menilai pemutihan membantu pemilik kendaraan yang menunggak pajak atau kesulitan melunasi denda sebelumnya.
"Ya, tahu dari media sosial juga, terus dari teman-teman yang ngasih tahu ada pemutihan. Saya sih rutin bayar pajak, tapi adanya pemutihan ini bagus juga untuk yang mau bayar,"
Keterangan resmi dan langkah selanjutnya
Bapenda belum membuka data jumlah tunggakan PKB maupun total kendaraan yang menunggak di wilayah Sumut. Masyarakat dianjurkan langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lengkap dan menghitung besaran yang harus dibayar.
Catatan penting: kesempatan keringanan berakhir pada 30 November 2026. Setelah tanggal itu, pembebasan denda dan penghapusan pokok tunggakan tidak lagi berlaku.
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan. Pemantauan efek program akan bergantung pada data partisipasi yang dikeluarkan Bapenda dalam beberapa hari ke depan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polresta Banda Aceh Tangkap NSR Tersangka Pelecehan Anak
Polresta Banda Aceh menangkap NSR (59) terkait dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap dua anak, p...
Kapolres Minta Warga Tarik Mundur dari Lahan PT Agrinas di Paluta
Kapolres Paluta minta warga mundur dari lahan PT Agrinas dan mengingatkan akan tindakan tegas jika terjadi a...
Pengurus Koperasi Parsub Protes Klaim Abdul Aziz sebagai Juru Bicara
Pengurus Koperasi Parsub protes klaim Abdul Aziz sebagai juru bicara tanpa mandat resmi terkait sengketa lah...
Sumut Targetkan PAKSI-API Jangkau Seluruh Kabupaten/Kota
Pemprov Sumut bersama KPK dan KOMPAK mendorong PAKSI-API menjangkau semua kabupaten/kota untuk memperkuat pe...
Pemprov Sumut Siap Fasilitasi Muktamar Muhammadiyah 2027 di Medan
Pemprov Sumut menyatakan siap memfasilitasi Muktamar Muhammadiyah ke-49 di Medan, November 2027; acara diper...
Wabup Tapanuli Utara Minta ASN Percepat Realisasi Anggaran
Wabup Tapanuli Utara minta ASN percepat realisasi anggaran, kembangkan inovasi, dan percepat transformasi di...