Lokal

Pengurus Koperasi Parsub Protes Klaim Abdul Aziz sebagai Juru Bicara

Bagikan:
Pertemuan pengurus Koperasi Parsub membahas klaim juru bicara tanpa mandat

MEDAN — Pengurus Koperasi Persadaan Simangambat Ujung Batu (Parsub) menyatakan keberatan terhadap klaim Abdul Aziz (AA) yang rutin memperkenalkan diri sebagai juru bicara koperasi dalam pernyataan publik terkait sengketa lahan eks PT Torganda seluas 47.000 hektare di Kabupaten Padang Lawas Utara dan Padang Lawas. Keberatan itu disampaikan pengurus pada Senin (2/11) karena tidak ada mandat resmi dari kelembagaan.

Klaim tanpa mandat resmi

Ketua Koperasi Parsub, Dahlil Partaonan Harahap SE, mengatakan pengurus tidak pernah memberikan kuasa, baik tertulis maupun lisan, kepada AA untuk mewakili organisasi. Karena itu, pihak koperasi mempertanyakan dasar pengakuan AA selama ini.

Secara tertulis maupun lisan, pengurus Koperasi Parsub tidak pernah mendelegasikan AA sebagai juru bicara. Karena itu, kami mempertanyakan atas dasar apa yang bersangkutan selama ini mengatasnamakan Koperasi Parsub dalam berbagai pemberitaan

Kronologi klaim ke publik

Persoalan muncul setelah sejumlah pemberitaan pada 30-31 Oktober 2026 memperkenalkan AA sebagai juru bicara masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsub. Dalam beritanya, AA mendesak pelaksanaan dua putusan Mahkamah Agung, Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018, terkait lahan sekitar 47.000 hektare.

AA diberitakan menyatakan putusan MA memenangkan koperasi dalam gugatan perdata melawan pihak kehutanan dan berencana mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan karena putusan itu belum dieksekusi.

Dampak klaim yang tidak jelas

Pengurus menilai klaim berstatus self-appointed tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dan kesalahpahaman di masyarakat. Sengketa lahan berskala luas ini menyangkut kepentingan banyak pihak dan memiliki konsekuensi hukum, sehingga pernyataan yang tampak mewakili kelembagaan harus memiliki dasar yang jelas.

Dahlil menekankan bahwa penggunaan nama Koperasi Parsub dalam pernyataan publik tanpa persetujuan pengurus bisa membentuk persepsi seolah-olah tuntutan dan sikap yang disampaikan adalah keputusan resmi kelembagaan.

Permintaan klarifikasi dan ancaman langkah hukum

Pengurus meminta AA segera memberikan klarifikasi mengenai dasar dan kapasitasnya menggunakan identitas sebagai juru bicara. Selain itu, AA diminta menyampaikan permintaan maaf kepada pengurus atas klaim yang dinilai tidak memiliki mandat.

Kalau tidak ada klarifikasi dan permohonan maaf Pengurus Koperasi Parsub akan menempuh langkah hukum

Sekretaris Koperasi Parsub, Sutan Ahmad Sayuti Hasibuan, menegaskan pentingnya meluruskan persoalan agar tidak terjadi pencampuradukan antara pendapat pribadi dan sikap resmi kelembagaan.

Catatan: Pengurus Koperasi Parsub menyatakan langkah selanjutnya akan ditempuh jika AA tidak memenuhi permintaan klarifikasi dan permintaan maaf.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait