Polresta Banda Aceh Tangkap NSR Tersangka Pelecehan Anak
Banda Aceh — Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap NSR (59) pada Senin, 2 November, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo. NSR diduga melakukan pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan berusia tujuh dan sembilan tahun yang merupakan warga setempat.
Kronologi temuan dan pelaporan
Kasus terungkap setelah ibu korban berinisial LD (35) melapor ke polisi pada 26 September 2026. Menurut penyidik, kecurigaan berawal saat salah satu anak mengeluh sakit di bagian kemaluan saat mandi di teras rumah pada 15 Mei 2026.
Pemeriksaan oleh orang tua yang menemukan kemerahan pada tubuh korban lalu memicu pertanyaan kepada anak. Awalnya korban diam dan menangis, namun kemudian mulai menceritakan dugaan kejadian tersebut.
Kasus ini ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah menerima laporan dari ibu korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat dua anak yang diduga menjadi korban perbuatan tersangka.
Identifikasi korban dan pemeriksaan
Penyidik menyebut korban pertama berinisial Bunga (7) dan korban kedua adalah kakaknya, Melati (9). Perbedaan perilaku membuat Melati awalnya tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang tua.
Untuk mendalami dugaan, polisi melibatkan psikolog dalam pemeriksaan terhadap kedua anak. Hasil pemeriksaan awal dan pendalaman penyidik menunjukkan adanya dugaan pelecehan terhadap kedua korban.
Penangkapan dan proses penyidikan
Setelah mengumpulkan informasi, tim Unit IV PPA bergerak ke TPI Lampulo dan mengamankan NSR saat bekerja. NSR kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lanjutan oleh personel Subnit II PPA Satreskrim.
Penyidik telah menerima laporan, memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara hingga penetapan tersangka. Pelaku diduga memberikan sejumlah uang kepada korban dan mengancam agar tidak menceritakan perbuatan tersebut.
Pasal dan langkah selanjutnya
Atas dugaan perbuatannya, NSR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat.
Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna proses hukum selanjutnya,
Polresta Banda Aceh menyatakan penyidikan terus dilanjutkan hingga berkas dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wali Kota Sabang Ajak Lansia Hidup Sehat dan Produktif
Wali Kota Sabang minta lansia menjaga kesehatan, semangat, dan keimanan melalui seminar BKMT yang juga menye...
Kapolres Minta Warga Tarik Mundur dari Lahan PT Agrinas di Paluta
Kapolres Paluta minta warga mundur dari lahan PT Agrinas dan mengingatkan akan tindakan tegas jika terjadi a...
Pengurus Koperasi Parsub Protes Klaim Abdul Aziz sebagai Juru Bicara
Pengurus Koperasi Parsub protes klaim Abdul Aziz sebagai juru bicara tanpa mandat resmi terkait sengketa lah...
Sumut Mulai Pemutihan PKB, Keringanan Berlaku hingga 30 November 2026
Sumut membuka pemutihan PKB mulai 2 November; penghapusan tunggakan, denda BBNKB kedua, pajak progresif, dan...
Sumut Targetkan PAKSI-API Jangkau Seluruh Kabupaten/Kota
Pemprov Sumut bersama KPK dan KOMPAK mendorong PAKSI-API menjangkau semua kabupaten/kota untuk memperkuat pe...
Pemprov Sumut Siap Fasilitasi Muktamar Muhammadiyah 2027 di Medan
Pemprov Sumut menyatakan siap memfasilitasi Muktamar Muhammadiyah ke-49 di Medan, November 2027; acara diper...