Lokal

Polresta Banda Aceh Tangkap NSR Tersangka Pelecehan Anak

Bagikan:
Ilustrasi penegakan hukum terkait kasus pelecehan anak di Banda Aceh

Banda Aceh — Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap NSR (59) pada Senin, 2 November, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo. NSR diduga melakukan pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan berusia tujuh dan sembilan tahun yang merupakan warga setempat.

Kronologi temuan dan pelaporan

Kasus terungkap setelah ibu korban berinisial LD (35) melapor ke polisi pada 26 September 2026. Menurut penyidik, kecurigaan berawal saat salah satu anak mengeluh sakit di bagian kemaluan saat mandi di teras rumah pada 15 Mei 2026.

Pemeriksaan oleh orang tua yang menemukan kemerahan pada tubuh korban lalu memicu pertanyaan kepada anak. Awalnya korban diam dan menangis, namun kemudian mulai menceritakan dugaan kejadian tersebut.

Kasus ini ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah menerima laporan dari ibu korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat dua anak yang diduga menjadi korban perbuatan tersangka.

Identifikasi korban dan pemeriksaan

Penyidik menyebut korban pertama berinisial Bunga (7) dan korban kedua adalah kakaknya, Melati (9). Perbedaan perilaku membuat Melati awalnya tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang tua.

Untuk mendalami dugaan, polisi melibatkan psikolog dalam pemeriksaan terhadap kedua anak. Hasil pemeriksaan awal dan pendalaman penyidik menunjukkan adanya dugaan pelecehan terhadap kedua korban.

Penangkapan dan proses penyidikan

Setelah mengumpulkan informasi, tim Unit IV PPA bergerak ke TPI Lampulo dan mengamankan NSR saat bekerja. NSR kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lanjutan oleh personel Subnit II PPA Satreskrim.

Penyidik telah menerima laporan, memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara hingga penetapan tersangka. Pelaku diduga memberikan sejumlah uang kepada korban dan mengancam agar tidak menceritakan perbuatan tersebut.

Pasal dan langkah selanjutnya

Atas dugaan perbuatannya, NSR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat.

Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna proses hukum selanjutnya,

Polresta Banda Aceh menyatakan penyidikan terus dilanjutkan hingga berkas dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait