Lokal

Kapolres Minta Warga Tarik Mundur dari Lahan PT Agrinas di Paluta

Bagikan:
Rapat mediasi Forkopimda dan perwakilan masyarakat terkait konflik lahan PT Agrinas di Ruang Rapat Bupati Paluta

GUNUNG TUA — Kapolres Padang Lawas Utara (Paluta) AKBP Dhery Fajariandono meminta masyarakat yang menduduki lahan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menarik seluruh massa segera. Permintaan ini disampaikan pada rapat mediasi yang digelar di Ruang Rapat Bupati Paluta, Senin (2/11/2026), untuk menekan potensi aksi anarkis dan menjaga keamanan.

Kesimpulan rapat: tarik massa dan hindari tindakan anarkis

Dhery menegaskan langkah persuasif dan prosedural menjadi jalan utama penyelesaian sengketa lahan. Ia memberi peringatan tegas terhadap mereka yang memilih cara kekerasan.

"Tolong tarik mundur seluruh masyarakat dari lahan Agrinas dan hindari hal-hal yang tidak semestinya,"

Dhery menambahkan, pihak kepolisian akan mengambil tindakan sesuai aturan jika terjadi tindakan anarkis. Ia juga mengimbau warga agar tidak mudah diprovokasi atau ditunggangi pihak luar.

Rapat mediasi dan peserta

Rapat yang difasilitasi Forkopimda Paluta berlangsung alot namun berakhir kondusif. Pertemuan dipimpin Wakil Bupati H. Basri Harahap bersama Ketua DPRD Mula Rotua Siregar.

Hadir dalam mediasi: Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri Paluta, Kodim 0212/TS, perwakilan ATR/BPN Tapanuli Selatan Reza Muhammad Fahri, tim legal PT Agrinas, tim PT Tindoan Bujing, kuasa hukum dan pengurus Koperasi BAN, UPTD KPH Wilayah VII Gunungtua, pejabat Setdakab, pimpinan OPD, sejumlah kepala desa, serta kelompok tani penerima plasma eks PT Torganda.

Prosedur administrasi dan verifikasi sertifikat

Kaban Kesbangpol Paluta Saripuddin Harahap bertindak sebagai moderator dan membuka rapat dengan pemeriksaan kehadiran. Ia mengecek KTP peserta dan surat tugas bagi pengacara atas masukan tim legal Agrinas dan Kapolres.

"Sejumlah poin telah dicatat dalam notulen, termasuk tuntutan masyarakat kepada Agrinas,"

Saripuddin menyatakan hasil rapat hampir rampung dan beberapa poin sudah tercatat dalam notulen resmi.

Permintaan tim legal Agrinas dan penjelasan teknis

Tim Legal PT Agrinas, Tongku Solah Hamonangan Daulay SH MH, menyampaikan terima kasih atas fasilitasi Bupati dan Forkopimda. Ia meminta masyarakat menghentikan seluruh aktivitas ilegal di areal kebun Wonorejo dan eks PT Torganda.

"Jika ada berupa alas hak sertifikat dan sebagainya tentu sudah tidak tepat keberadaan sertifikat itu di dalamnya. Untuk itu kami harapkan kepada masyarakat yang merasa memiliki sertifikat boleh uji sertifikatnya di BPN,"

Tongku merujuk penjelasan KPH Wilayah VII yang menyatakan bahwa sitaan Satgas PKH berada di kawasan hutan. Ia menambahkan, BPN siap melakukan plotting dan peninjauan lapangan untuk verifikasi sertifikat.

Lebih jauh, tim legal menyampaikan bahwa jika perkara telah dieksekusi berdasarkan hukum pidana, aspek perdata dapat dikesampingkan sesuai penjelasan Jaksa.

Langkah berikutnya

Rapat merupakan tindak lanjut surat undangan Bupati Paluta Nomor 100/6413/2026 tertanggal 31 Oktober 2026, yang dikeluarkan menyusul meningkatnya eskalasi konflik. Poin-poin hasil mediasi akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait dan dicatat dalam notulen untuk langkah administratif dan penegakan hukum selanjutnya.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait