Kejari Medan Selesaikan 6 Perkara Anak lewat Diversi 2026
Medan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyelesaikan enam perkara anak sepanjang 2026 melalui mekanisme diversi. Penyelesaian ini bertujuan memulihkan hak korban sekaligus memberi kesempatan bagi anak berhadapan dengan hukum (ABH) untuk memperbaiki diri dan melanjutkan hidup.
Capaian Diversi Kejari Medan
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Zulkarnain Harahap, menyampaikan capaian itu dalam siaran pers pada awal November. Menurutnya, semua perkara ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Sepanjang 2026 ini, alhamdulillah, kami sudah menyelesaikan enam perkara anak dengan mekanisme diversi,”
Tujuan dan manfaat diversi
Zulkarnain menekankan bahwa diversi bukan sekadar alternatif hukuman. Proses ini menempatkan pemulihan korban dan perlindungan masa depan anak sebagai prioritas. Dengan begitu, anak yang bersalah mendapat peluang untuk reintegrasi keluarga dan pendidikan kembali.
“Harapannya, diversi ini tidak sekadar menyelesaikan perkara dalam konteks penegakan hukum, melainkan juga mengakomodasi kepentingan korban dan keberlanjutan masa depan anak,”
Dukungan lembaga dan harapan perluasan
Upaya diversi mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Medan, pemerhati anak, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan. Mereka menilai diversi efektif memberi ruang perbaikan bagi anak tanpa harus berujung pada pemidanaan yang merugikan masa depan.
Kabid Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3APMP2KB Medan, Viza Vandhana, mengapresiasi kolaborasi yang terjalin dengan Kejari Medan dalam proses diversi.
“Kami melalui UPT PPA sangat mengapresiasi undangan diversi dari Pak Kasi Pidum Kejari Medan,”
Viza juga berharap mekanisme diversi semakin luas diterapkan dan disosialisasikan. Ia menegaskan bahwa tidak semua kenakalan anak harus berakhir di tahanan, selama penanganannya sesuai ketentuan hukum.
Implikasi ke depan
Keberhasilan penanganan enam perkara lewat diversi menjadi indikator sinergi antara kejaksaan, dinas terkait, dan lembaga pembinaan anak. Jika dilembagakan dan disosialisasikan luas, diversi berpotensi mengurangi angka anak yang masuk sistem pemidanaan dan meningkatkan peluang reintegrasi sosial.
Penguatan prosedur, pelibatan pemangku kepentingan, dan edukasi publik tetap menjadi kunci agar diversi dapat menjadi solusi jangka panjang dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wali Kota Sabang Ajak Lansia Hidup Sehat dan Produktif
Wali Kota Sabang minta lansia menjaga kesehatan, semangat, dan keimanan melalui seminar BKMT yang juga menye...
Polresta Banda Aceh Tangkap NSR Tersangka Pelecehan Anak
Polresta Banda Aceh menangkap NSR (59) terkait dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap dua anak, p...
Kapolres Minta Warga Tarik Mundur dari Lahan PT Agrinas di Paluta
Kapolres Paluta minta warga mundur dari lahan PT Agrinas dan mengingatkan akan tindakan tegas jika terjadi a...
Pengurus Koperasi Parsub Protes Klaim Abdul Aziz sebagai Juru Bicara
Pengurus Koperasi Parsub protes klaim Abdul Aziz sebagai juru bicara tanpa mandat resmi terkait sengketa lah...
Sumut Mulai Pemutihan PKB, Keringanan Berlaku hingga 30 November 2026
Sumut membuka pemutihan PKB mulai 2 November; penghapusan tunggakan, denda BBNKB kedua, pajak progresif, dan...
Sumut Targetkan PAKSI-API Jangkau Seluruh Kabupaten/Kota
Pemprov Sumut bersama KPK dan KOMPAK mendorong PAKSI-API menjangkau semua kabupaten/kota untuk memperkuat pe...