Lokal

Eks Wali Kota Sibolga Tersangka Korupsi Pasar Ikan Rp22 Miliar

Bagikan:
Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Sumut dan petugas penyidik

MEDAN — Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara menahan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan, sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022 senilai Rp22 miliar. Penahanan diumumkan pada Selasa, 3 November.

Siapa saja yang ditetapkan tersangka

Selain Jamaluddin, penyidik menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Anwar Sadat (48), Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga 2022–2025, berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA).
  • Ilham Lubis (52), bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode 6 Januari 2022 sampai 31 Juli 2023.
  • Sunardi Pohan (48), kontraktor dari PT Mitra Sejati Perkasa sekaligus pemodal dan pengontrol kegiatan sampai pembayaran termin II (45%).

Temuan penyidik dan kekurangan volume

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, mengatakan proyek dibiayai APBD Kota Sibolga dan bermasalah pada mutu dan volume pekerjaan. Pemeriksaan menemukan beton yang terpasang tidak memenuhi syarat kekuatan tekan rata-rata dan standar minimal tiga inti beton.

"Pengejaran dilakukan 100 persen namun terdapat kekurangan volume berupa mutu beton terpasang tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat," kata Irfan Rifai, Selasa (3/11).

Penyidik juga menemukan selisih bobot antara perhitungan tenaga ahli Universitas Sumatera Utara (USU) dengan Catatan Check Order (CCO) sebesar negatif 9,404 persen. Selisih quantity pembesian tercatat 20.263,392 kg, yang bila dihitung sebagai bobot menghasilkan total selisih bobot sebesar 2,245 persen.

Kerugian negara

Berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 16 Desember 2025, kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini dihitung sebesar Rp5.031.753.933,15.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume. Sehingga dinyatakan oleh kerugian keuangan negara telah dilakukan dengan metode pemeriksaan itu ada kekurangan, penghitungan keuangan negara sebesar Rp5 miliar," ujar Irfan Rifai.

Barang bukti

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan, antara lain:

  • Dokumen Pengadaan
  • Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD DKPP
  • Dokumen Kontrak/Surat Perjanjian, Addendum, dan CCO
  • Dokumen Pembayaran (SPPD)
  • Handphone merek Vivo Y.35 warna Dawn Gold
  • Handphone merek Samsung Galaxy Z Fold 6 warna Hitam

Pasal yang disangkakan dan hubungan pihak

Untuk tiga tersangka, yakni Jamaluddin Pohan, Anwar Sadat, dan Ilham Saleh Lubis, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP lama atau Padanan dalam KUHP baru.

Sementara Sunardi Pohan dikenai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dan ketentuan penunjang pada KUHP. Irfan Rifai menambahkan bahwa antara Jamaluddin dan Sunardi terdapat hubungan keluarga yang menjadi bagian penyelidikan terkait peran kontraktor dalam proyek.

Penyidikan masih berlanjut untuk memverifikasi bukti, memperkuat perhitungan kerugian negara, dan menentukan langkah penuntutan selanjutnya.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait