Pemusnahan Narkoba Siantar: Kejari Musnahkan BB dari 55 Perkara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar memusnahkan barang bukti narkoba dan senjata tajam dari 55 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (21/5) di Pematangsiantar.
Pemusnahan dan sumber perkara
Pemusnahan dilakukan atas barang bukti dari 55 perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejari Siantar dalam periode 27 November 2025 hingga 21 Mei 2026. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPB), Eka Kartika Purba, menyatakan komposisi perkara tersebut.
Eka Kartika Purba: Pemusnahan BB terdiri 47 perkara narkotika, enam perkara orang dan harta benda (oharda) serta dua perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamtibum)
Jenis dan jumlah barang bukti
Dari puluhan perkara itu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, dan pil ekstasi yang sebelumnya sudah melalui pemeriksaan laboratorium forensik.
| Jenis Barang Bukti | Jumlah / Berat |
|---|---|
| Sabu-sabu | 139,74 gram |
| Ganja | 236,93 gram |
| Pil ekstasi | 10,55 gram |
Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan sejumlah barang yang terkait penggunaan dan peredaran narkoba, serta barang bukti perkara pidana umum dan oharda.
- Alat terkait penyalahgunaan narkotika: bong, kaca pirex, timbangan digital, telepon genggam.
- Barang bukti pidana umum dan oharda: pisau, parang, pakaian, ambal, sprei, tali nilon, potongan seng.
Dukungan pemerintah daerah dan imbauan
Asisten Administrasi Umum Setdako, Dedy Tunasto Setiawan, mewakili Wali Kota menegaskan pentingnya sinergi antar elemen masyarakat dalam menjaga keamanan. Pemko Siantar memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkotika dan tindak kriminal.
Penegakan hukum bukan hanya tanggungjawab aparat, tapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di Pematangsiantar
Diimbau kepada masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika, peredaran barang ilegal dan berbagai tindakan kriminal yang dapat merusak masa depan generasi muda
Prosedur hukum dan penutup
Eka Kartika Purba menegaskan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan peraturan kejaksaan.
Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-undang Kejaksaan Republik Indonesia
Langkah pemusnahan barang bukti diharapkan memperkuat efek jera dan menutup akses peredaran barang terlarang. Ke depan, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah berencana terus meningkatkan patroli hukum dan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika bagi generasi muda.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRD Minta Peninjauan Harga Tiket PRSU, Khawatir Bebani Warga
DPRD Sumut minta peninjauan harga tiket PRSU Rp35.000 (hari biasa) dan Rp75.000 (akhir pekan) karena dinilai...
68 Remaja Brimob Polda Sumut Latihan Mental dan Keterampilan Lapangan
68 remaja Brimob Polda Sumut menjalani latihan mental dan lapangan di Langkat pada 7 Juli untuk membentuk ke...
Tiga Berita Medan: Kritik Harga Tiket PRSU, Tuntutan Pengedar Sabu, Demo Pedagang
Tiga peristiwa di Medan: kritik harga tiket PRSU Rp75.000, tuntutan 5 tahun untuk terdakwa pengedar sabu, da...
GPM Aceh Besar Turunkan Harga Telur dan Cabai, Paket Rp215.000
Aceh Besar gelar Gerakan Pangan Murah 7 Juli; paket Rp215.000, telur turun ke Rp40.000 per papan dan cabai s...
Aceh Besar Sambut Ratusan Mahasiswa KKN USK untuk Pengabdian
Ratusan mahasiswa KKN USK diserahkan ke Pemkab Aceh Besar pada 7 Juli untuk mengabdi di gampong, mendukung p...
164 KK Terdampak Puting Beliung di Sergai, Bantuan Tunai Mulai Disalurkan
Data terbaru: 164 KK terdampak puting beliung di Serdang Bedagai. Bantuan kini disalurkan tunai langsung ke...