Pemusnahan Narkoba Siantar: Kejari Musnahkan BB dari 55 Perkara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar memusnahkan barang bukti narkoba dan senjata tajam dari 55 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (21/5) di Pematangsiantar.
Pemusnahan dan sumber perkara
Pemusnahan dilakukan atas barang bukti dari 55 perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejari Siantar dalam periode 27 November 2025 hingga 21 Mei 2026. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPB), Eka Kartika Purba, menyatakan komposisi perkara tersebut.
Eka Kartika Purba: Pemusnahan BB terdiri 47 perkara narkotika, enam perkara orang dan harta benda (oharda) serta dua perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamtibum)
Jenis dan jumlah barang bukti
Dari puluhan perkara itu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, dan pil ekstasi yang sebelumnya sudah melalui pemeriksaan laboratorium forensik.
| Jenis Barang Bukti | Jumlah / Berat |
|---|---|
| Sabu-sabu | 139,74 gram |
| Ganja | 236,93 gram |
| Pil ekstasi | 10,55 gram |
Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan sejumlah barang yang terkait penggunaan dan peredaran narkoba, serta barang bukti perkara pidana umum dan oharda.
- Alat terkait penyalahgunaan narkotika: bong, kaca pirex, timbangan digital, telepon genggam.
- Barang bukti pidana umum dan oharda: pisau, parang, pakaian, ambal, sprei, tali nilon, potongan seng.
Dukungan pemerintah daerah dan imbauan
Asisten Administrasi Umum Setdako, Dedy Tunasto Setiawan, mewakili Wali Kota menegaskan pentingnya sinergi antar elemen masyarakat dalam menjaga keamanan. Pemko Siantar memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkotika dan tindak kriminal.
Penegakan hukum bukan hanya tanggungjawab aparat, tapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di Pematangsiantar
Diimbau kepada masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika, peredaran barang ilegal dan berbagai tindakan kriminal yang dapat merusak masa depan generasi muda
Prosedur hukum dan penutup
Eka Kartika Purba menegaskan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan peraturan kejaksaan.
Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-undang Kejaksaan Republik Indonesia
Langkah pemusnahan barang bukti diharapkan memperkuat efek jera dan menutup akses peredaran barang terlarang. Ke depan, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah berencana terus meningkatkan patroli hukum dan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika bagi generasi muda.
Berita Terkait
Ketua Dekranasda Sumbang 3 Canting Batik dan 1 Mesin Tenun di Aceh Besar
Ketua Dekranasda Aceh, Marlina Muzakir, menyumbang tiga canting batik dan satu mesin tenun untuk pengrajin b...
43 CPNS Kemenag Nagan Raya Dilantik Jadi PNS
Sebanyak 43 CPNS Kemenag Nagan Raya dilantik menjadi PNS oleh Menag Nasaruddin Umar pada 21 Mei; mayoritas a...
Pemadaman Listrik Sumatera: PLN Periksa Jaringan Setelah Padam 23 Mei
Seluruh Sumatera padam listrik Jumat 23/5 pukul 18.45 WIB. PLN Sumut kerahkan tim teknis untuk pemeriksaan d...
Ibadah Qurban: Makna Spiritual dan Sosial di Aceh Besar
Tgk Tarmizi: qurban adalah sarana membersihkan jiwa dan memperkuat solidaritas sosial, disampaikan pada khut...
Posyandu Aceh Dukung Target Vaksinasi dan IDL, Cakupan 34%
Ketua TP Posyandu Aceh dukung upaya Kemenkes tingkatkan vaksinasi dan IDL; cakupan Aceh saat ini 34% dan tar...
Listrik Padam di RS Royal Prima Medan, Pasien Oksigen Terdampak
Pemadaman listrik di RS Royal Prima Medan Jumat malam membuat pasien yang butuh oksigen terdampak; genset di...