Pemusnahan Narkoba Siantar: Kejari Musnahkan BB dari 55 Perkara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar memusnahkan barang bukti narkoba dan senjata tajam dari 55 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (21/5) di Pematangsiantar.
Pemusnahan dan sumber perkara
Pemusnahan dilakukan atas barang bukti dari 55 perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejari Siantar dalam periode 27 November 2025 hingga 21 Mei 2026. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPB), Eka Kartika Purba, menyatakan komposisi perkara tersebut.
Eka Kartika Purba: Pemusnahan BB terdiri 47 perkara narkotika, enam perkara orang dan harta benda (oharda) serta dua perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamtibum)
Jenis dan jumlah barang bukti
Dari puluhan perkara itu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, dan pil ekstasi yang sebelumnya sudah melalui pemeriksaan laboratorium forensik.
| Jenis Barang Bukti | Jumlah / Berat |
|---|---|
| Sabu-sabu | 139,74 gram |
| Ganja | 236,93 gram |
| Pil ekstasi | 10,55 gram |
Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan sejumlah barang yang terkait penggunaan dan peredaran narkoba, serta barang bukti perkara pidana umum dan oharda.
- Alat terkait penyalahgunaan narkotika: bong, kaca pirex, timbangan digital, telepon genggam.
- Barang bukti pidana umum dan oharda: pisau, parang, pakaian, ambal, sprei, tali nilon, potongan seng.
Dukungan pemerintah daerah dan imbauan
Asisten Administrasi Umum Setdako, Dedy Tunasto Setiawan, mewakili Wali Kota menegaskan pentingnya sinergi antar elemen masyarakat dalam menjaga keamanan. Pemko Siantar memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkotika dan tindak kriminal.
Penegakan hukum bukan hanya tanggungjawab aparat, tapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di Pematangsiantar
Diimbau kepada masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika, peredaran barang ilegal dan berbagai tindakan kriminal yang dapat merusak masa depan generasi muda
Prosedur hukum dan penutup
Eka Kartika Purba menegaskan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan peraturan kejaksaan.
Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-undang Kejaksaan Republik Indonesia
Langkah pemusnahan barang bukti diharapkan memperkuat efek jera dan menutup akses peredaran barang terlarang. Ke depan, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah berencana terus meningkatkan patroli hukum dan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika bagi generasi muda.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Tgk Marbawi Yusuf: Makna Kemerdekaan Sejati bagi Umat Islam
Tgk. Marbawi Yusuf menyampaikan khutbah Jumat di Aceh Besar, mengajak umat memahami kemerdekaan sejati sebag...
Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh Rugikan Negara Rp1 Triliun
Penyalahgunaan BBM subsidi di Aceh diperkirakan merugikan negara Rp1 triliun/tahun; satgas dibentuk untuk me...
BKKBN Sumut Luncurkan Pemutakhiran Data Keluarga SIGA di Simalungun
BKKBN Sumut meluncurkan pemutakhiran Data Keluarga SIGA 2026 di Simalungun untuk memastikan data akurat seba...
Dua Pasien Keracunan di Berastagi Masih Dirawat, Satu Dipulangkan
Tiga pasien diduga keracunan di Berastagi membaik; satu dipulangkan, dua masih dirawat dan dipantau RSU Haji...
Aktivis: P3-TGAI Belum Selesaikan Masalah Irigasi di Aceh Tenggara
Aktivis menilai P3-TGAI 2026 belum menjangkau semua lahan irigasi di Aceh Tenggara, meski ada 247 lokasi yan...
Benny Sinomba Turun Jabatan: Dari Kepala Dinas Jadi Staf Pemprov
Benny Sinomba, kerabat Gubernur Bobby Nasution, dicopot dari jabatan kepala dinas dan kini berstatus staf Pe...