Pemusnahan Narkoba Siantar: Kejari Musnahkan BB dari 55 Perkara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar memusnahkan barang bukti narkoba dan senjata tajam dari 55 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (21/5) di Pematangsiantar.
Pemusnahan dan sumber perkara
Pemusnahan dilakukan atas barang bukti dari 55 perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejari Siantar dalam periode 27 November 2025 hingga 21 Mei 2026. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPB), Eka Kartika Purba, menyatakan komposisi perkara tersebut.
Eka Kartika Purba: Pemusnahan BB terdiri 47 perkara narkotika, enam perkara orang dan harta benda (oharda) serta dua perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamtibum)
Jenis dan jumlah barang bukti
Dari puluhan perkara itu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, dan pil ekstasi yang sebelumnya sudah melalui pemeriksaan laboratorium forensik.
| Jenis Barang Bukti | Jumlah / Berat |
|---|---|
| Sabu-sabu | 139,74 gram |
| Ganja | 236,93 gram |
| Pil ekstasi | 10,55 gram |
Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan sejumlah barang yang terkait penggunaan dan peredaran narkoba, serta barang bukti perkara pidana umum dan oharda.
- Alat terkait penyalahgunaan narkotika: bong, kaca pirex, timbangan digital, telepon genggam.
- Barang bukti pidana umum dan oharda: pisau, parang, pakaian, ambal, sprei, tali nilon, potongan seng.
Dukungan pemerintah daerah dan imbauan
Asisten Administrasi Umum Setdako, Dedy Tunasto Setiawan, mewakili Wali Kota menegaskan pentingnya sinergi antar elemen masyarakat dalam menjaga keamanan. Pemko Siantar memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkotika dan tindak kriminal.
Penegakan hukum bukan hanya tanggungjawab aparat, tapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di Pematangsiantar
Diimbau kepada masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika, peredaran barang ilegal dan berbagai tindakan kriminal yang dapat merusak masa depan generasi muda
Prosedur hukum dan penutup
Eka Kartika Purba menegaskan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan peraturan kejaksaan.
Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-undang Kejaksaan Republik Indonesia
Langkah pemusnahan barang bukti diharapkan memperkuat efek jera dan menutup akses peredaran barang terlarang. Ke depan, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah berencana terus meningkatkan patroli hukum dan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika bagi generasi muda.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRD Medan Serahkan Pemandangan Umum atas Ranperda APBD 2027
Wali Kota Rico Waas hadiri Paripurna DPRD Medan saat fraksi-fraksi memberi catatan dan meminta penjelasan Ra...
Kelangkaan BBM dan Antrean Panjang di Riau hingga Padanglawas
Pitra Romadoni soroti antrean panjang dan kelangkaan BBM dari Riau hingga Padanglawas, mendesak evaluasi dis...
Polres Langsa Tangkap Pelaku Pencurian ECU Daihatsu Grand Max
SS (39) ditangkap di Langsa terkait pencurian ECU Daihatsu Grand Max di sembilan lokasi; polisi mengamankan...
Proyek Strategis Padanglawas Terancam Molor, Beberapa Belum Rampung
Beberapa proyek strategis Padanglawas diperkirakan tidak selesai sesuai kontrak 2026; banyak paket baru menc...
Kapolres Binjai dan Langkat Beri Kejutan HUT TNI ke-81
Kapolres Binjai dan Kapolres Langkat mengunjungi Kodim dan batalyon untuk memberi kejutan dan memperkuat sin...
Bupati Muharram Pimpin Rapat OPD Aceh Besar untuk Perkuat Koordinasi
Bupati Muharram Idris pimpin rapat OPD Aceh Besar pada 5 Oktober 2026 untuk perkuat koordinasi, evaluasi pro...