Lokal

Pemusnahan Narkoba Siantar: Kejari Musnahkan BB dari 55 Perkara

Bagikan:
Ilustrasi pemusnahan barang bukti narkoba dan senjata tajam di Kejari Siantar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar memusnahkan barang bukti narkoba dan senjata tajam dari 55 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (21/5) di Pematangsiantar.

Pemusnahan dan sumber perkara

Pemusnahan dilakukan atas barang bukti dari 55 perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejari Siantar dalam periode 27 November 2025 hingga 21 Mei 2026. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPB), Eka Kartika Purba, menyatakan komposisi perkara tersebut.

Eka Kartika Purba: Pemusnahan BB terdiri 47 perkara narkotika, enam perkara orang dan harta benda (oharda) serta dua perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamtibum)

Jenis dan jumlah barang bukti

Dari puluhan perkara itu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, dan pil ekstasi yang sebelumnya sudah melalui pemeriksaan laboratorium forensik.

Jenis Barang Bukti Jumlah / Berat
Sabu-sabu 139,74 gram
Ganja 236,93 gram
Pil ekstasi 10,55 gram

Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan sejumlah barang yang terkait penggunaan dan peredaran narkoba, serta barang bukti perkara pidana umum dan oharda.

  • Alat terkait penyalahgunaan narkotika: bong, kaca pirex, timbangan digital, telepon genggam.
  • Barang bukti pidana umum dan oharda: pisau, parang, pakaian, ambal, sprei, tali nilon, potongan seng.

Dukungan pemerintah daerah dan imbauan

Asisten Administrasi Umum Setdako, Dedy Tunasto Setiawan, mewakili Wali Kota menegaskan pentingnya sinergi antar elemen masyarakat dalam menjaga keamanan. Pemko Siantar memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkotika dan tindak kriminal.

Penegakan hukum bukan hanya tanggungjawab aparat, tapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di Pematangsiantar

Diimbau kepada masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika, peredaran barang ilegal dan berbagai tindakan kriminal yang dapat merusak masa depan generasi muda

Prosedur hukum dan penutup

Eka Kartika Purba menegaskan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan peraturan kejaksaan.

Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-undang Kejaksaan Republik Indonesia

Langkah pemusnahan barang bukti diharapkan memperkuat efek jera dan menutup akses peredaran barang terlarang. Ke depan, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah berencana terus meningkatkan patroli hukum dan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika bagi generasi muda.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait