Prabowo Perintahkan Pemangkasan Lapisan Anak Perusahaan BUMN
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemangkasan sejumlah lapisan dan anak perusahaan di lingkungan Pertamina, PLN, dan BUMN lain pada Minggu, 9 Agustus 2026. Arahan disampaikan saat Presiden menerima Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon A. Mantiri di kediaman resmi Presiden di Hambalang, Jawa Barat. Tujuan kebijakan itu adalah mempercepat pengambilan keputusan, meningkatkan produktivitas, dan menjaga efisiensi BUMN.
Arahan dan tujuan pemangkasan
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan arahan Presiden melalui akun Instagram resmi @sekretariat.kabinet. Menurut Teddy, pemangkasan mencakup pengurangan layer dan pengurangan anak-cucu perusahaan di Pertamina, PLN, dan BUMN lainnya.
"Dalam pertemuan tersebut Presiden Prabowo juga memerintahkan pengurangan layer-layer. Dan juga anak cucu perusahaan di Pertamina, PLN, dan BUMN lainnya,"
Teddy menegaskan bahwa langkah ini diarahkan agar proses keputusan lebih cepat serta produktivitas dan efisiensi perusahaan negara meningkat.
"Pemangkasan ditujukan agar pengambilan keputusan menjadi lebih cepat. Produktivitas lebih meningkat, dan efisiensi seluruh BUMN lebih terjaga,"
Laporan Pertamina: perkembangan B50 dan kesiapan bioethanol
Pada pertemuan itu, Dirut Pertamina Simon A. Mantiri melaporkan perkembangan Program Mandatori B50 atau Biodiesel 50%, yang diluncurkan Presiden pada Juli 2026. Laporan juga mencakup kesiapan infrastruktur untuk tahap persiapan mandatori bioethanol.
"Dirut Pertamina melaporkan kemajuan dari Program Mandatori B50 (Biodiesel 50%) yang telah diluncurkan Presiden Prabowo bulan Juli lalu. Serta kesiapan infrastruktur dalam tahapan persiapan mandatori Bioethanol oleh Pemerintah,"
Pelaporan ini menjadi bagian dari evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan kebijakan energi sekaligus upaya memperkuat tata kelola BUMN.
Dampak operasional dan tata kelola
Pengurangan lapisan organisasi dan anak perusahaan diharapkan memangkas birokrasi internal. Dengan struktur lebih ramping, manajemen BUMN diharapkan lebih responsif terhadap keputusan strategis dan perubahan pasar.
Di sisi lain, pemangkasan memerlukan perencanaan agar layanan operasional dan ketersediaan pasokan energi tetap terjaga selama transisi. Pemerintah dan manajemen BUMN perlu menyiapkan skema penggabungan unit usaha serta penataan ulang sumber daya manusia.
Prospek ke depan
Arahan Presiden menjadi sinyal percepatan reformasi tata kelola BUMN yang terkait langsung dengan kebijakan energi nasional. Implementasi pemangkasan akan diamati sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi biaya dan kinerja korporasi negara, terutama dalam mendukung program mandatori B50 dan pengembangan bioenergi.
Evaluasi lanjutan diperkirakan akan diumumkan oleh pemerintah dan manajemen BUMN setelah langkah konkret penataan organisasi dijalankan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Presiden Teken Perpres Rindekraf untuk Pengembangan Ekraf Nasional
Presiden meneken Perpres Rindekraf 2025–2045; dokumen ini memuat masterplan jangka panjang dan strategi impl...
Jagat Satwa: Jangan Generalisasi Kebun Binatang karena Oknum
Jagat Satwa meminta publik tak menggeneralisasi kebun binatang akibat tindakan oknum dan menyorot peran lemb...
Pengangguran Usia Muda Tinggi, Lulusan Baru Sulit Dapat Kerja
Pengangguran usia 15–24 tahun masih tinggi karena lapangan kerja terbatas, mismatch kurikulum, dan syarat pe...
Kenali 12 Jenis Marka Jalan dan Fungsinya
Ringkasan 12 jenis marka jalan dan fungsinya agar pengendara tahu kapan boleh berpindah lajur, parkir, atau...
PU Dukung Transformasi Transmigrasi lewat Infrastruktur Terintegrasi
Kementerian PU dukung transformasi 53 kawasan transmigrasi lewat infrastruktur terintegrasi; 14 kawasan jadi...
Jalan Pegangsaan Timur 56: Saksi Proklamasi Kemerdekaan
Jalan Pegangsaan Timur 56 di Jakarta adalah lokasi pembacaan Proklamasi 17 Agustus 1945; kini menjadi Taman...