Nasional

MUI Kecam Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Bagikan:
MUI mengecam challenge hafalan Al-Qur'an yang menawarkan miras sebagai hadiah

Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras praktik challenge hafalan Al-Qur'an yang menawarkan minuman beralkohol sebagai hadiah. Pernyataan itu disampaikan Rabu, 12 Agustus 2026, karena praktik dinilai melanggar nilai agama dan norma sosial serta tidak etis.

Kecaman MUI dan alasan utama

MUI menyatakan tindakan tersebut mencederai nilai-nilai Al-Qur'an dan norma masyarakat Indonesia. Menurut organisasi itu, pemberian hadiah berupa minuman keras tidak pantas dikaitkan dengan aktivitas keagamaan.

"Miras merupakan sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Bahkan, dalam hadis Nabi Muhammad SAW, khamr disebut sebagai induk dari segala kejahatan,"

— KH Aminuddin Yakub, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa.

Penggunaan aktivitas keagamaan sebagai promosi

MUI menilai penggunaan kegiatan bernuansa keagamaan untuk tujuan promosi atau candaan merupakan penyimpangan. Organisasi menekankan hal itu tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut keyakinan dan citra agama di ruang publik.

Permintaan tindak lanjut dan efek jera

Menurut MUI, permintaan maaf dari pelaku atau penyelenggara tidak cukup menyelesaikan persoalan. Mereka mendorong adanya langkah yang memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

"Persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut norma agama dan kehidupan masyarakat. Permohonan maaf dari pelaku maupun penyelenggara belum cukup untuk menyelesaikan persoalan,"

— KH Aminuddin Yakub.

Batas kebebasan berekspresi

MUI juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas. Menurut organisasi, kebebasan tidak bisa mengabaikan prinsip ketuhanan, norma budaya, dan norma masyarakat Indonesia.

"Kebebasan ada batasnya, ada Ketuhanan Yang Maha Esa, ada norma budaya dan norma masyarakat. Negara kita adalah negara yang berketuhanan Yang Maha Esa, jangan dibuat bercandaan,"

— KH Aminuddin Yakub.

Sikap dan dukungan MUI

MUI menyatakan siap memberikan keahlian jika diminta untuk proses penanganan masalah ini. Mereka juga membuka kemungkinan memberi keterangan terkait aspek keagamaan untuk membantu langkah penegakan norma.

Polemik ini menyorot ketegangan antara kebebasan berkreasi di ruang digital dan kewajiban menghormati nilai agama. Ke depan, kasus serupa diperkirakan memicu perdebatan tentang batas ekspresi dan perlunya pengawasan konten yang lebih tegas.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait