MUI Kecam Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras
Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras praktik challenge hafalan Al-Qur'an yang menawarkan minuman beralkohol sebagai hadiah. Pernyataan itu disampaikan Rabu, 12 Agustus 2026, karena praktik dinilai melanggar nilai agama dan norma sosial serta tidak etis.
Kecaman MUI dan alasan utama
MUI menyatakan tindakan tersebut mencederai nilai-nilai Al-Qur'an dan norma masyarakat Indonesia. Menurut organisasi itu, pemberian hadiah berupa minuman keras tidak pantas dikaitkan dengan aktivitas keagamaan.
"Miras merupakan sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Bahkan, dalam hadis Nabi Muhammad SAW, khamr disebut sebagai induk dari segala kejahatan,"
— KH Aminuddin Yakub, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa.
Penggunaan aktivitas keagamaan sebagai promosi
MUI menilai penggunaan kegiatan bernuansa keagamaan untuk tujuan promosi atau candaan merupakan penyimpangan. Organisasi menekankan hal itu tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut keyakinan dan citra agama di ruang publik.
Permintaan tindak lanjut dan efek jera
Menurut MUI, permintaan maaf dari pelaku atau penyelenggara tidak cukup menyelesaikan persoalan. Mereka mendorong adanya langkah yang memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
"Persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut norma agama dan kehidupan masyarakat. Permohonan maaf dari pelaku maupun penyelenggara belum cukup untuk menyelesaikan persoalan,"
— KH Aminuddin Yakub.
Batas kebebasan berekspresi
MUI juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas. Menurut organisasi, kebebasan tidak bisa mengabaikan prinsip ketuhanan, norma budaya, dan norma masyarakat Indonesia.
"Kebebasan ada batasnya, ada Ketuhanan Yang Maha Esa, ada norma budaya dan norma masyarakat. Negara kita adalah negara yang berketuhanan Yang Maha Esa, jangan dibuat bercandaan,"
— KH Aminuddin Yakub.
Sikap dan dukungan MUI
MUI menyatakan siap memberikan keahlian jika diminta untuk proses penanganan masalah ini. Mereka juga membuka kemungkinan memberi keterangan terkait aspek keagamaan untuk membantu langkah penegakan norma.
Polemik ini menyorot ketegangan antara kebebasan berkreasi di ruang digital dan kewajiban menghormati nilai agama. Ke depan, kasus serupa diperkirakan memicu perdebatan tentang batas ekspresi dan perlunya pengawasan konten yang lebih tegas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...