Mensos Pimpin Ikrar Antikorupsi di Kementerian Sosial
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memimpin Apel Ikrar Tanpa Korupsi bersama jajaran Kementerian Sosial di Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026. Acara itu menegaskan lima poin antikorupsi yang dibacakan Mensos untuk menjaga penggunaan anggaran yang dikelola kementerian.
Penegasan integritas dan tujuan ikrar
Mensos menekankan bahwa integritas pegawai harus dijaga karena anggaran Kemensos adalah hak masyarakat kecil. Ia mengingatkan juga bahwa program prioritas Presiden tidak boleh ternoda oleh korupsi, sekecil apa pun. Pernyataan tersebut menggarisbawahi komitmen kementerian pada transparansi dan tata kelola anggaran.
“Jaga integritas karena yang kita kelola adalah hak rakyat kecil. Program prioritas Presiden tidak boleh dilodai korupsi sekecil apapun,”
Peran pimpinan satuan kerja
Gus Ipul meminta setiap kepala satuan kerja untuk aktif mengontrol, membimbing, dan mengawasi pelaksanaan program. Ia menegaskan bahwa pimpinan tidak boleh melepaskan tanggung jawab terhadap proses pengadaan dan administrasi. Instruksi ini bertujuan memperkecil celah penyalahgunaan wewenang pada tingkat pelaksana.
“Kepala satker wajib hadir mengontrol, membimbing, dan mengawasi. Tidak boleh lepas tangan,”
Pengadaan dan administrasi harus sesuai prosedur
Dalam amanatnya, Mensos menuntut seluruh pengadaan dilaksanakan tepat waktu dan sesuai prosedur. Seluruh proses administrasi diminta rapi dan siap diaudit kapan saja. Penekanan ini untuk memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dana program sosial.
“Pengadaan harus tepat waktu, tepat prosedur, dan tertib administrasi,”
Seruan untuk menghentikan proses bermasalah
Pada poin terakhir ikrar, Mensos minta jajaran menolak melanjutkan jika menemukan masalah atau keraguan dalam proses. Ia mengimbau pegawai untuk tidak menandatangani dokumen ketika ragu dan untuk menghentikan proses yang tidak benar. Seruan ini dimaksudkan sebagai mekanisme pencegahan dini terhadap potensi kecurangan.
“Kalau ragu jangan tanda tangan. Kalau tidak benar jangan teruskan, Pengadaan harus tepat waktu, tepat prosedur, dan tertib administrasi,”
“Kalau ragu jangan tanda tangan. Kalau tidak benar jangan teruskan,”
Konteks dan implikasi
Apel ikrar ini memperkuat agenda reformasi internal di Kemensos dan menempatkan integritas sebagai prioritas operasional. Jika penerapan ikrar konsisten, diharapkan penegakan aturan pengadaan dan audit internal menjadi lebih efektif. Ke depan, masyarakat dapat memantau implementasi kebijakan ini sebagai indikator akuntabilitas kementerian.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenhub Targetkan Tol Prambanan-Purwomartani Operasi Lebaran 2027
Kemenhub menargetkan Jalan Tol Prambanan-Purwomartani beroperasi pada Lebaran 2027 untuk mengurai kepadatan...
Komisi V Minta Kemenhub Utamakan Keselamatan dalam Anggaran 2027
Komisi V DPR minta Kemenhub prioritaskan keselamatan dalam anggaran 2027 senilai sekitar Rp28,3 triliun untu...
PPPA, BPS dan PNM Perkuat Sensus Ekonomi 2026 untuk Perempuan Mekaar
PPPA, BPS, dan PNM mengintensifkan Sensus Ekonomi 2026 untuk memetakan pelaku usaha perempuan Mekaar dan mem...
Yemima Sitanggang Dinobatkan Putri Otonomi Indonesia 2026
Yemima Mutiara Caren Sitanggang dari Deli Serdang dinobatkan sebagai Putri Otonomi Indonesia 2026 pada 2 Jul...
Legislator Kecam Lagu 'Lalaki Langit' Sebut Potensi Langgar UU TPKS
Anggota DPR Selly Andriany kecam lagu 'Lalaki Langit' yang dinilai melecehkan perempuan dan berpotensi melan...
Pramono Anung Terharu, DKI Siapkan Lahan untuk Sekolah Rakyat
Gubernur Pramono Anung terharu saat peresmian SRMA 10; Pemprov DKI akan menambah lahan untuk Sekolah Rakyat...