Mensos Pimpin Ikrar Antikorupsi di Kementerian Sosial
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memimpin Apel Ikrar Tanpa Korupsi bersama jajaran Kementerian Sosial di Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026. Acara itu menegaskan lima poin antikorupsi yang dibacakan Mensos untuk menjaga penggunaan anggaran yang dikelola kementerian.
Penegasan integritas dan tujuan ikrar
Mensos menekankan bahwa integritas pegawai harus dijaga karena anggaran Kemensos adalah hak masyarakat kecil. Ia mengingatkan juga bahwa program prioritas Presiden tidak boleh ternoda oleh korupsi, sekecil apa pun. Pernyataan tersebut menggarisbawahi komitmen kementerian pada transparansi dan tata kelola anggaran.
“Jaga integritas karena yang kita kelola adalah hak rakyat kecil. Program prioritas Presiden tidak boleh dilodai korupsi sekecil apapun,”
Peran pimpinan satuan kerja
Gus Ipul meminta setiap kepala satuan kerja untuk aktif mengontrol, membimbing, dan mengawasi pelaksanaan program. Ia menegaskan bahwa pimpinan tidak boleh melepaskan tanggung jawab terhadap proses pengadaan dan administrasi. Instruksi ini bertujuan memperkecil celah penyalahgunaan wewenang pada tingkat pelaksana.
“Kepala satker wajib hadir mengontrol, membimbing, dan mengawasi. Tidak boleh lepas tangan,”
Pengadaan dan administrasi harus sesuai prosedur
Dalam amanatnya, Mensos menuntut seluruh pengadaan dilaksanakan tepat waktu dan sesuai prosedur. Seluruh proses administrasi diminta rapi dan siap diaudit kapan saja. Penekanan ini untuk memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dana program sosial.
“Pengadaan harus tepat waktu, tepat prosedur, dan tertib administrasi,”
Seruan untuk menghentikan proses bermasalah
Pada poin terakhir ikrar, Mensos minta jajaran menolak melanjutkan jika menemukan masalah atau keraguan dalam proses. Ia mengimbau pegawai untuk tidak menandatangani dokumen ketika ragu dan untuk menghentikan proses yang tidak benar. Seruan ini dimaksudkan sebagai mekanisme pencegahan dini terhadap potensi kecurangan.
“Kalau ragu jangan tanda tangan. Kalau tidak benar jangan teruskan, Pengadaan harus tepat waktu, tepat prosedur, dan tertib administrasi,”
“Kalau ragu jangan tanda tangan. Kalau tidak benar jangan teruskan,”
Konteks dan implikasi
Apel ikrar ini memperkuat agenda reformasi internal di Kemensos dan menempatkan integritas sebagai prioritas operasional. Jika penerapan ikrar konsisten, diharapkan penegakan aturan pengadaan dan audit internal menjadi lebih efektif. Ke depan, masyarakat dapat memantau implementasi kebijakan ini sebagai indikator akuntabilitas kementerian.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendagri Waspadai Gempa Susulan di NTT, Penanganan Dimulai di Pelabuhan
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan potensi gempa susulan di NTT; Kementerian PU akan asesmen kerusakan di...
Seskab: 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT
Seskab Teddy menyatakan pemerintah telah mengirimkan 253 ton bantuan logistik ke NTT; lima pesawat berangkat...
BMKG: 2.768 Gempa Susulan Guncang Flores Setelah M7,7
BMKG mencatat 2.768 gempa susulan setelah gempa M7,7 di Flores hingga 19 Agustus 2026; terbesar M6,2, 81 kej...
KPK: Korupsi Tak Selalu Berbentuk Uang, Bisa Lewat Kebijakan
KPK mengingatkan korupsi tak selalu berbentuk uang; kebijakan yang dimanipulasi bisa merugikan publik dan li...
KPK Kaitkan Korupsi Kebijakan dengan Kerusakan Hutan Kalimantan
KPK menyebut korupsi kebijakan ikut memicu kerusakan hutan Kalimantan; isu ini diangkat dalam Youth Camp 202...
Kemenhub Perkuat Pengawasan Keselamatan Pelayaran
Kemenhub memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran dengan pemeriksaan muatan dan stabilitas kapal sebelum...