Mensos Pimpin Ikrar Antikorupsi di Kementerian Sosial
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memimpin Apel Ikrar Tanpa Korupsi bersama jajaran Kementerian Sosial di Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026. Acara itu menegaskan lima poin antikorupsi yang dibacakan Mensos untuk menjaga penggunaan anggaran yang dikelola kementerian.
Penegasan integritas dan tujuan ikrar
Mensos menekankan bahwa integritas pegawai harus dijaga karena anggaran Kemensos adalah hak masyarakat kecil. Ia mengingatkan juga bahwa program prioritas Presiden tidak boleh ternoda oleh korupsi, sekecil apa pun. Pernyataan tersebut menggarisbawahi komitmen kementerian pada transparansi dan tata kelola anggaran.
“Jaga integritas karena yang kita kelola adalah hak rakyat kecil. Program prioritas Presiden tidak boleh dilodai korupsi sekecil apapun,”
Peran pimpinan satuan kerja
Gus Ipul meminta setiap kepala satuan kerja untuk aktif mengontrol, membimbing, dan mengawasi pelaksanaan program. Ia menegaskan bahwa pimpinan tidak boleh melepaskan tanggung jawab terhadap proses pengadaan dan administrasi. Instruksi ini bertujuan memperkecil celah penyalahgunaan wewenang pada tingkat pelaksana.
“Kepala satker wajib hadir mengontrol, membimbing, dan mengawasi. Tidak boleh lepas tangan,”
Pengadaan dan administrasi harus sesuai prosedur
Dalam amanatnya, Mensos menuntut seluruh pengadaan dilaksanakan tepat waktu dan sesuai prosedur. Seluruh proses administrasi diminta rapi dan siap diaudit kapan saja. Penekanan ini untuk memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dana program sosial.
“Pengadaan harus tepat waktu, tepat prosedur, dan tertib administrasi,”
Seruan untuk menghentikan proses bermasalah
Pada poin terakhir ikrar, Mensos minta jajaran menolak melanjutkan jika menemukan masalah atau keraguan dalam proses. Ia mengimbau pegawai untuk tidak menandatangani dokumen ketika ragu dan untuk menghentikan proses yang tidak benar. Seruan ini dimaksudkan sebagai mekanisme pencegahan dini terhadap potensi kecurangan.
“Kalau ragu jangan tanda tangan. Kalau tidak benar jangan teruskan, Pengadaan harus tepat waktu, tepat prosedur, dan tertib administrasi,”
“Kalau ragu jangan tanda tangan. Kalau tidak benar jangan teruskan,”
Konteks dan implikasi
Apel ikrar ini memperkuat agenda reformasi internal di Kemensos dan menempatkan integritas sebagai prioritas operasional. Jika penerapan ikrar konsisten, diharapkan penegakan aturan pengadaan dan audit internal menjadi lebih efektif. Ke depan, masyarakat dapat memantau implementasi kebijakan ini sebagai indikator akuntabilitas kementerian.
Berita Terkait
Pemerintah Bentuk Danantara untuk Kelola Ekspor SDA
Pemerintah bentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia kelola ekspor SDA mulai 1 Juni 2026; pelaporan hingga De...
Surya Paloh: Optimisme Didorong Pidato Presiden Bisa Perkuat Rupiah
Surya Paloh optimistis rupiah menguat usai pidato Presiden Prabowo tentang KEM-PPKF 2027 dan penetapan asums...
Seniman Soroti Dampak Kebijakan Ekonomi pada Pekerja Kreatif
Seniman Depok apresiasi pidato Presiden di DPR, namun mengingatkan kebijakan ekonomi harus nyata berdampak b...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan SDA untuk Kemakmuran Rakyat
Pemerintah perkuat pengelolaan SDA; Satgas ambil alih hampir 6 juta ha sawit dan sitaan mencapai Rp45 triliu...
Wamen Ekraf Puji Persiapan Pagelaran Sabang Merauke 2026
Wamen Ekraf Irene Umar memuji kesiapan Pagelaran Sabang–Merauke 2026 yang melibatkan sekitar 1.700 pelaku se...
Komisi VII: UMKM Harus Tingkatkan Kualitas Hadapi Tekanan Ekonomi
Samuel Wattimena mendorong UMKM tingkatkan kualitas produk dan kepala daerah perkuat pembinaan sebagai respo...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!