Mensos Pimpin Ikrar Antikorupsi di Kementerian Sosial
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memimpin Apel Ikrar Tanpa Korupsi bersama jajaran Kementerian Sosial di Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026. Acara itu menegaskan lima poin antikorupsi yang dibacakan Mensos untuk menjaga penggunaan anggaran yang dikelola kementerian.
Penegasan integritas dan tujuan ikrar
Mensos menekankan bahwa integritas pegawai harus dijaga karena anggaran Kemensos adalah hak masyarakat kecil. Ia mengingatkan juga bahwa program prioritas Presiden tidak boleh ternoda oleh korupsi, sekecil apa pun. Pernyataan tersebut menggarisbawahi komitmen kementerian pada transparansi dan tata kelola anggaran.
“Jaga integritas karena yang kita kelola adalah hak rakyat kecil. Program prioritas Presiden tidak boleh dilodai korupsi sekecil apapun,”
Peran pimpinan satuan kerja
Gus Ipul meminta setiap kepala satuan kerja untuk aktif mengontrol, membimbing, dan mengawasi pelaksanaan program. Ia menegaskan bahwa pimpinan tidak boleh melepaskan tanggung jawab terhadap proses pengadaan dan administrasi. Instruksi ini bertujuan memperkecil celah penyalahgunaan wewenang pada tingkat pelaksana.
“Kepala satker wajib hadir mengontrol, membimbing, dan mengawasi. Tidak boleh lepas tangan,”
Pengadaan dan administrasi harus sesuai prosedur
Dalam amanatnya, Mensos menuntut seluruh pengadaan dilaksanakan tepat waktu dan sesuai prosedur. Seluruh proses administrasi diminta rapi dan siap diaudit kapan saja. Penekanan ini untuk memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dana program sosial.
“Pengadaan harus tepat waktu, tepat prosedur, dan tertib administrasi,”
Seruan untuk menghentikan proses bermasalah
Pada poin terakhir ikrar, Mensos minta jajaran menolak melanjutkan jika menemukan masalah atau keraguan dalam proses. Ia mengimbau pegawai untuk tidak menandatangani dokumen ketika ragu dan untuk menghentikan proses yang tidak benar. Seruan ini dimaksudkan sebagai mekanisme pencegahan dini terhadap potensi kecurangan.
“Kalau ragu jangan tanda tangan. Kalau tidak benar jangan teruskan, Pengadaan harus tepat waktu, tepat prosedur, dan tertib administrasi,”
“Kalau ragu jangan tanda tangan. Kalau tidak benar jangan teruskan,”
Konteks dan implikasi
Apel ikrar ini memperkuat agenda reformasi internal di Kemensos dan menempatkan integritas sebagai prioritas operasional. Jika penerapan ikrar konsisten, diharapkan penegakan aturan pengadaan dan audit internal menjadi lebih efektif. Ke depan, masyarakat dapat memantau implementasi kebijakan ini sebagai indikator akuntabilitas kementerian.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mitra Karawangjaya Ungkap Hambatan Pengelolaan Kawasan Industri
PT Mitra Karawangjaya menyampaikan kendala SHGB, SIPA, akses tol, dan gangguan keamanan yang mengancam kepas...
JPPI Minta Sekolah Terbuka dalam Penanganan Perundungan
JPPI mendesak sekolah bersikap terbuka menangani perundungan, mendorong SOP, akreditasi, dan sosialisasi unt...
BBM dan Avtur Indonesia Termurah di ASEAN, Diesel di Posisi Ketiga
Harga bensin RON 92, RON 95, dan avtur di Indonesia tercatat paling murah di Asia Tenggara; diesel berada di...
Puan: Satuan Baru TNI Harus Perkuat Pertahanan dan Kedaulatan
Puan Maharani minta satuan baru TNI diiringi penguatan kemampuan pertahanan dan dukungan pemerintah usai pel...
Kemenimipas: Sosok di Kamar Mewah Lapas Cibinong Adalah Jimmy Masrin
Kemenimipas menyatakan sosok di kamar mewah Lapas Cibinong adalah terpidana korupsi Jimmy Masrin berdasarkan...
Ombudsman Siapkan Investigasi Tata Kelola Lapas Cibinong
Ombudsman siapkan investigasi menyeluruh atas tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong setelah ditemukan fasilit...