BUMN Khusus Ekspor Dinilai Bakal Dongkrak Kinerja Bursa
Pemerintah menyatakan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai BUMN khusus ekspor diperkirakan membawa dampak positif bagi pasar saham. Pernyataan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Pemerintah menilai kebijakan ini dapat meningkatkan profit perusahaan yang tercatat di bursa dan menjadi sinyal bagi investor.
Dampak langsung pada pasar saham
Purbaya menilai langkah pembentukan BUMN khusus ekspor akan meningkatkan kinerja keuangan perusahaan yang terkait. Ia menilai profit perusahaan berpotensi naik, sehingga berdampak pada harga saham. Pernyataan ini memberi sinyal kuat kepada pelaku pasar modal untuk mencermati saham-saham terkait.
"Ke bursa justru positif yang profitnya harusnya double. Jadi ini profitnya bagus untuk perusahaan di bursa kalau saya bilang it's time to buy siap siap serok saja,"
Tahapan pelaksanaan tata kelola ekspor
Pemerintah menetapkan dua tahap pelaksanaan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Tahapan ini jelas mengatur kapan BUMN mulai mengambil alih proses transaksi dan kontrak dengan pembeli luar negeri.
- Tahap pertama (1 Juni–31 Agustus 2026): Perusahaan eksportir mulai mengalihkan proses transaksi ekspor kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Pada fase ini BUMN mulai melakukan transaksi dan menandatangani kontrak dengan buyer luar negeri.
- Tahap kedua (mulai 1 September 2026): Seluruh transaksi dan kontrak ekspor komoditas strategis dilakukan oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Implikasi fiskal dan perhitungan penerimaan
Purbaya menyatakan pemerintah belum menghitung potensi tambahan penerimaan negara dari kebijakan ini. Alasan yang disampaikan adalah proses penyusunan RAPBN 2027 masih berlangsung sehingga angka pasti belum final. Meski demikian, langkah pengelolaan ekspor terpusat dipandang bisa memperkuat posisi tawar negosiasi serta transparansi transaksi ekspor.
Proyeksi dan perhatian investor
Pengalihan transaksi ekspor ke BUMN khusus berpotensi mengubah struktur pendapatan perusahaan eksportir. Investor pasar modal perlu memantau perkembangan implementasi, terutama pada sektor komoditas strategis. Ke depan, detail aturan pelaksanaan dan mekanisme pembagian pendapatan akan menentukan dampak jangka menengah dan panjang bagi penerimaan negara dan kinerja bursa.
Dengan tahap implementasi yang sudah ditetapkan, perhatian kini tertuju pada kesiapan PT Danantara Sumber Daya Indonesia dan respons pasar modal terhadap perubahan tata kelola ekspor tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Public Speaking untuk UMKM: 5 Cara Perluas Peluang Bisnis
Public speaking membantu UMKM menarik pelanggan, memperluas relasi, dan mempermudah daya tawar saat mencari...
Kementan Gaspol: Gerakan Tanam Serempak 50.000 Ha untuk Swasembada
Kementan meluncurkan Gerakan Tanam Serempak 50.000 ha pada 3 Juli 2026 di 25 provinsi untuk percepat swasemb...
OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital dengan Regulasi Adaptif
OJK memperkuat ekosistem keuangan digital lewat regulasi adaptif dan Roadmap IAKD 2026-2031, dibahas dalam s...
OJK Terbitkan POJK 7/2026 untuk Penguatan Permodalan BPR
OJK mengeluarkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 untuk memperkuat permodalan BPR, mulai berlaku 30 Juni 2026 dengan...
OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana di BPR DCN
OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus BPR DCN ke kejaksaan, usai berkas dinyatakan lengkap. Tersa...
OJK Perkuat Literasi Pasar Modal Syariah di Universitas Gontor
OJK gelar kuliah umum di Universitas Gontor untuk tingkatkan literasi pasar modal syariah dan dorong partisi...