Mei 2026: BI Naikkan Suku Bunga 50 bps jadi 5,25%
Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada 19-20 Mei 2026. Keputusan diumumkan pada 20 Mei 2026 sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi domestik dan gejolak pasar keuangan global.
Keputusan RDG dan rincian suku bunga
Dalam hasil RDG, BI juga menyesuaikan suku bunga fasilitas perbankan. Suku bunga Deposit Facility dinaikkan menjadi 4,25 persen, sementara Lending Facility naik menjadi 6,00 persen. Langkah ini berlaku efektif segera setelah pengumuman.
Alasan kenaikan dan pernyataan BI
Bank sentral menyatakan kenaikan merupakan langkah untuk menguatkan stabilitas nilai tukar rupiah dan menanggulangi dampak ketidakpastian global. Hal ini terutama terkait peningkatan gejolak akibat konflik di Timur Tengah.
"Setelah melakukan asesmen, Rapat Dewan Gubernur BI memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin. Sehingga BI Rate menjadi 5,25 persen,"
Gubernur BI menyampaikan bahwa kenaikan juga bersifat pre-emptive untuk menjaga inflasi pada 2026 dan 2027 agar tetap dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan pemerintah.
Dampak kebijakan dan fokus BI
Keputusan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter BI pada stabilitas (pro-stability). Tujuannya ialah memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia terhadap guncangan global. BI menilai pengetatan suku bunga dapat meredam tekanan depresiasi rupiah dan menahan kenaikan harga impor.
Kebijakan pendukung untuk pertumbuhan
Sementara itu, BI tetap menjaga dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi (pro-growth) melalui kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran. BI menyatakan akan mempertahankan kebijakan makroprudensial longgar untuk mendorong kredit ke sektor riil, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat terus terdukung meski suku bunga dinaikkan.
Prospek dan implikasi
Pasar keuangan dan pelaku usaha akan memantau perkembangan inflasi dan nilai tukar dalam beberapa bulan ke depan. Jika tekanan eksternal berlanjut, BI dapat melakukan penyesuaian kebijakan lebih lanjut. Di sisi lain, penguatan kebijakan makroprudensial diharapkan menjaga aliran kredit bagi sektor produktif.
Dengan kombinasi kebijakan moneter yang ketat dan dukungan makroprudensial, BI menargetkan stabilitas harga dan nilai tukar tanpa mengorbankan momentum pemulihan ekonomi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Public Speaking untuk UMKM: 5 Cara Perluas Peluang Bisnis
Public speaking membantu UMKM menarik pelanggan, memperluas relasi, dan mempermudah daya tawar saat mencari...
Kementan Gaspol: Gerakan Tanam Serempak 50.000 Ha untuk Swasembada
Kementan meluncurkan Gerakan Tanam Serempak 50.000 ha pada 3 Juli 2026 di 25 provinsi untuk percepat swasemb...
OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital dengan Regulasi Adaptif
OJK memperkuat ekosistem keuangan digital lewat regulasi adaptif dan Roadmap IAKD 2026-2031, dibahas dalam s...
OJK Terbitkan POJK 7/2026 untuk Penguatan Permodalan BPR
OJK mengeluarkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 untuk memperkuat permodalan BPR, mulai berlaku 30 Juni 2026 dengan...
OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana di BPR DCN
OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus BPR DCN ke kejaksaan, usai berkas dinyatakan lengkap. Tersa...
OJK Perkuat Literasi Pasar Modal Syariah di Universitas Gontor
OJK gelar kuliah umum di Universitas Gontor untuk tingkatkan literasi pasar modal syariah dan dorong partisi...