Airlangga: BUMN Pengelola Ekspor Akan Dievaluasi Usai 1 Juni
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor komoditas strategis setelah masa transisi dimulai pada 1 Juni 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai BUMN pengelola ekspor. Kebijakan ini diambil untuk mencegah kebocoran penerimaan negara dan memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor.
Skema awal dan komoditas yang dikelola
Pada tahap awal, pengelolaan ekspor akan difokuskan pada sejumlah komoditas strategis. Pemerintah menyebut tujuan utama adalah konsolidasi transaksi dan kontrak ekspor agar tata kelola lebih tertib.
- Batu bara
- Kelapa sawit
- Ferro alloy
Selama masa transisi, perusahaan eksportir diminta mulai mengalihkan proses transaksi ekspor kepada BUMN tersebut.
Masa transisi dan evaluasi implementasi
Pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan, mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. Tahap penuh pengelolaan oleh BUMN dijadwalkan mulai 1 September 2026.
Masa transisi dipakai untuk sosialisasi dan pengujian tata kerja. Setelah tiga bulan, kebijakan akan dievaluasi untuk menilai kelancaran pelaksanaan.
Ini berlaku selama tiga bulan dan dievaluasi. Tahap berikutnya dilakukan BUMN ekspor, artinya seluruh dilakukan sepenuhnya oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia
Selain evaluasi awal, pemerintah juga akan memantau implementasi sampai akhir tahun sebagai pengukuran lanjutan.
Pernyataan pihak terkait
Presiden menyatakan pembentukan badan ekspor ini bertujuan mencegah kebocoran penerimaan negara dan memperkuat tata kelola devisa hasil ekspor.
CEO PT BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menilai masa transisi diperlukan agar langkah baru ini berjalan terbuka dan dapat dipahami pelaku usaha.
Tentunya kita akan, membuat secara terbuka karena ini hal yang baru akan banyak pertanyaan oleh sebab itu kami beri jangka waktu tiga bulan. Kemudian dievaluasi sampai akhir tahun jadi enam bulan,
Dampak dan langkah ke depan
Skema ini berpotensi menyederhanakan alur transaksi ekspor dan memperkuat pengelolaan devisa. Namun, implementasi yang transparan dan evaluasi berkala menjadi kunci agar tujuan fiskal dan tata kelola tercapai.
Selama masa transisi, pemerintah akan intensif memberi penjelasan kepada pelaku usaha dan mengumpulkan umpan balik untuk perbaikan sistem.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Public Speaking untuk UMKM: 5 Cara Perluas Peluang Bisnis
Public speaking membantu UMKM menarik pelanggan, memperluas relasi, dan mempermudah daya tawar saat mencari...
Kementan Gaspol: Gerakan Tanam Serempak 50.000 Ha untuk Swasembada
Kementan meluncurkan Gerakan Tanam Serempak 50.000 ha pada 3 Juli 2026 di 25 provinsi untuk percepat swasemb...
OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital dengan Regulasi Adaptif
OJK memperkuat ekosistem keuangan digital lewat regulasi adaptif dan Roadmap IAKD 2026-2031, dibahas dalam s...
OJK Terbitkan POJK 7/2026 untuk Penguatan Permodalan BPR
OJK mengeluarkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 untuk memperkuat permodalan BPR, mulai berlaku 30 Juni 2026 dengan...
OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana di BPR DCN
OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus BPR DCN ke kejaksaan, usai berkas dinyatakan lengkap. Tersa...
OJK Perkuat Literasi Pasar Modal Syariah di Universitas Gontor
OJK gelar kuliah umum di Universitas Gontor untuk tingkatkan literasi pasar modal syariah dan dorong partisi...