Pemerintah Perkuat Pengelolaan SDA untuk Kemakmuran Rakyat
Pemerintah memperkuat pengelolaan sumber daya alam (SDA) sebagai upaya memastikan kekayaan nasional dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Pernyataan itu disampaikan Kepala BAKOM RI Muhammad Qodari saat konferensi pers di ruang Bamus, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Ia memaparkan langkah penertiban dan penegakan hukum yang berjalan mulai dari sektor hulu hingga hilir.
Kebijakan Presiden dan landasan hukum
Qodari menyebut kebijakan Presiden sebagai langkah komprehensif untuk menjaga kekayaan SDA Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memastikan pemanfaatan SDA sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan kebijakan tersebut berlandaskan Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan pengelolaan SDA oleh negara demi keadilan sosial.
"Yang diputuskan oleh Bapak Presiden ini merupakan suatu upaya komprehensif untuk menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia. Sekaligus juga memastikan agar sumber daya alam itu digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,"
Penertiban dan penegakan hukum
Menurut Qodari, pemerintah terus melakukan penertiban dan penegakan hukum di sektor SDA. Upaya ini mencakup pengawasan dari hulu sampai hilir untuk mencegah penyalahgunaan dan pengelolaan yang merugikan publik. Ia menyampaikan angka konkret terkait hasil penindakan yang telah dilakukan.
- Satgas Penertiban Kebun dan Hutan (Satgas PKH) melakukan pengambilalihan hampir enam juta hektar kawasan kebun sawit bermasalah.
- Uang sitaan yang ditangani Kejaksaan Agung mencapai sekitar Rp45 triliun.
Langkah-langkah tersebut dimaksudkan untuk menata kembali tata kelola lahan dan aset negara. Qodari menyatakan tindakan hukum ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah menjaga kekayaan alam bagi kepentingan luas.
"Jadi ini upaya Bapak Presiden untuk menjaga sumber daya alam Indonesia. Dan kekayaan alam Indonesia untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat di sektor hulu,"
Dampak bagi masyarakat dan prospek ke depan
Pemerintah berharap hasil penertiban dan penyitaan aset memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Penataan lahan serta pemulihan aset negara diharapkan meningkatkan pendapatan publik dan mencegah kebocoran nilai ekonomi SDA. Ke depan, pengawasan akan diperkuat dan sinergi antar-institusi terus ditingkatkan.
Dengan pijakan hukum yang jelas dan tindakan nyata di lapangan, pemerintah menegaskan prioritasnya: agar kekayaan alam Indonesia dinikmati sebesar-besarnya oleh rakyat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wamen: Kebakaran TPA Jatiwaringin Berpotensi Picu Ledakan
Kebakaran 15 ha di TPA Jatiwaringin berpotensi ledakan akibat CH4; pemantauan udara, drone thermal, dan supl...
Kapolri Pimpin Pelantikan dan Sertijab Enam Kapolda
Kapolri memimpin pelantikan enam Kapolda di Rupattama Mabes Polri, 4 Juli 2026, sebagai bagian regenerasi ke...
Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Jan–Jun 2026
Imigrasi Bali mendeportasi 342 WNA pada Januari–Juni 2026 karena pelanggaran izin tinggal, overstay, dan ket...
Bareskrim Usut Tuntas Gugurnya Bripda Nopandri di Katingan
Bareskrim mengusut gugurnya Bripda Nopandri saat operasi penangkapan bandar narkoba di Katingan; tim gabunga...
Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Daftar hingga 25 Juli
Kemendikdasmen buka Seleksi PPG Calon Guru 2026; pendaftaran 27 Juni–25 Juli 2026, syarat ijazah S-1/D-IV da...
Kemenperin Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok
Kemenperin menolak penyeragaman kemasan rokok dalam rancangan Permenkes turunan PP 28/2024 dan minta bab sta...