Pemerintah Perkuat Pengelolaan SDA untuk Kemakmuran Rakyat
Pemerintah memperkuat pengelolaan sumber daya alam (SDA) sebagai upaya memastikan kekayaan nasional dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Pernyataan itu disampaikan Kepala BAKOM RI Muhammad Qodari saat konferensi pers di ruang Bamus, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Ia memaparkan langkah penertiban dan penegakan hukum yang berjalan mulai dari sektor hulu hingga hilir.
Kebijakan Presiden dan landasan hukum
Qodari menyebut kebijakan Presiden sebagai langkah komprehensif untuk menjaga kekayaan SDA Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memastikan pemanfaatan SDA sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan kebijakan tersebut berlandaskan Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan pengelolaan SDA oleh negara demi keadilan sosial.
"Yang diputuskan oleh Bapak Presiden ini merupakan suatu upaya komprehensif untuk menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia. Sekaligus juga memastikan agar sumber daya alam itu digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,"
Penertiban dan penegakan hukum
Menurut Qodari, pemerintah terus melakukan penertiban dan penegakan hukum di sektor SDA. Upaya ini mencakup pengawasan dari hulu sampai hilir untuk mencegah penyalahgunaan dan pengelolaan yang merugikan publik. Ia menyampaikan angka konkret terkait hasil penindakan yang telah dilakukan.
- Satgas Penertiban Kebun dan Hutan (Satgas PKH) melakukan pengambilalihan hampir enam juta hektar kawasan kebun sawit bermasalah.
- Uang sitaan yang ditangani Kejaksaan Agung mencapai sekitar Rp45 triliun.
Langkah-langkah tersebut dimaksudkan untuk menata kembali tata kelola lahan dan aset negara. Qodari menyatakan tindakan hukum ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah menjaga kekayaan alam bagi kepentingan luas.
"Jadi ini upaya Bapak Presiden untuk menjaga sumber daya alam Indonesia. Dan kekayaan alam Indonesia untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat di sektor hulu,"
Dampak bagi masyarakat dan prospek ke depan
Pemerintah berharap hasil penertiban dan penyitaan aset memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Penataan lahan serta pemulihan aset negara diharapkan meningkatkan pendapatan publik dan mencegah kebocoran nilai ekonomi SDA. Ke depan, pengawasan akan diperkuat dan sinergi antar-institusi terus ditingkatkan.
Dengan pijakan hukum yang jelas dan tindakan nyata di lapangan, pemerintah menegaskan prioritasnya: agar kekayaan alam Indonesia dinikmati sebesar-besarnya oleh rakyat.
Berita Terkait
Pemerintah Bentuk Danantara untuk Kelola Ekspor SDA
Pemerintah bentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia kelola ekspor SDA mulai 1 Juni 2026; pelaporan hingga De...
Surya Paloh: Optimisme Didorong Pidato Presiden Bisa Perkuat Rupiah
Surya Paloh optimistis rupiah menguat usai pidato Presiden Prabowo tentang KEM-PPKF 2027 dan penetapan asums...
Seniman Soroti Dampak Kebijakan Ekonomi pada Pekerja Kreatif
Seniman Depok apresiasi pidato Presiden di DPR, namun mengingatkan kebijakan ekonomi harus nyata berdampak b...
Wamen Ekraf Puji Persiapan Pagelaran Sabang Merauke 2026
Wamen Ekraf Irene Umar memuji kesiapan Pagelaran Sabang–Merauke 2026 yang melibatkan sekitar 1.700 pelaku se...
Komisi VII: UMKM Harus Tingkatkan Kualitas Hadapi Tekanan Ekonomi
Samuel Wattimena mendorong UMKM tingkatkan kualitas produk dan kepala daerah perkuat pembinaan sebagai respo...
Prabowo: Kritik PDI-P Menyakitkan tapi Menyelamatkan
Prabowo mengaku pilu menerima kritik keras PDI-P di Rapat Paripurna DPR, namun menilai kritik itu penting un...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!