Pemerintah Perkuat Pengelolaan SDA untuk Kemakmuran Rakyat
Pemerintah memperkuat pengelolaan sumber daya alam (SDA) sebagai upaya memastikan kekayaan nasional dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Pernyataan itu disampaikan Kepala BAKOM RI Muhammad Qodari saat konferensi pers di ruang Bamus, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Ia memaparkan langkah penertiban dan penegakan hukum yang berjalan mulai dari sektor hulu hingga hilir.
Kebijakan Presiden dan landasan hukum
Qodari menyebut kebijakan Presiden sebagai langkah komprehensif untuk menjaga kekayaan SDA Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memastikan pemanfaatan SDA sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan kebijakan tersebut berlandaskan Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan pengelolaan SDA oleh negara demi keadilan sosial.
"Yang diputuskan oleh Bapak Presiden ini merupakan suatu upaya komprehensif untuk menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia. Sekaligus juga memastikan agar sumber daya alam itu digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,"
Penertiban dan penegakan hukum
Menurut Qodari, pemerintah terus melakukan penertiban dan penegakan hukum di sektor SDA. Upaya ini mencakup pengawasan dari hulu sampai hilir untuk mencegah penyalahgunaan dan pengelolaan yang merugikan publik. Ia menyampaikan angka konkret terkait hasil penindakan yang telah dilakukan.
- Satgas Penertiban Kebun dan Hutan (Satgas PKH) melakukan pengambilalihan hampir enam juta hektar kawasan kebun sawit bermasalah.
- Uang sitaan yang ditangani Kejaksaan Agung mencapai sekitar Rp45 triliun.
Langkah-langkah tersebut dimaksudkan untuk menata kembali tata kelola lahan dan aset negara. Qodari menyatakan tindakan hukum ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah menjaga kekayaan alam bagi kepentingan luas.
"Jadi ini upaya Bapak Presiden untuk menjaga sumber daya alam Indonesia. Dan kekayaan alam Indonesia untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat di sektor hulu,"
Dampak bagi masyarakat dan prospek ke depan
Pemerintah berharap hasil penertiban dan penyitaan aset memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Penataan lahan serta pemulihan aset negara diharapkan meningkatkan pendapatan publik dan mencegah kebocoran nilai ekonomi SDA. Ke depan, pengawasan akan diperkuat dan sinergi antar-institusi terus ditingkatkan.
Dengan pijakan hukum yang jelas dan tindakan nyata di lapangan, pemerintah menegaskan prioritasnya: agar kekayaan alam Indonesia dinikmati sebesar-besarnya oleh rakyat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wapres Tinjau SD Inpres 76 Wairklau Pastikan Pendidikan Pascabencana
Wapres Gibran meninjau SD Inpres 76 Wairklau pada 20 Agustus 2026 untuk memastikan pendidikan anak tetap jad...
Kemenhub Galang Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Distribusi via KM Tidar
Kemenhub menggalang bantuan ASN untuk korban gempa NTT (15-22 Agustus 2026) dan kirim lewat KM Tidar ke Flor...
Polri Raih Rekor MURI lewat Penanaman Bawang Putih Serentak
Polri raih rekor MURI lewat penanaman bawang putih serentak di 279,53 ha, melibatkan 59 Polres di 14 Polda,...
GMF Rampungkan Modernisasi Hercules C-130H A-1319
GMF menyelesaikan modernisasi Hercules C-130H A-1319, memperpanjang masa operasional hingga 20 tahun dan men...
Wapres Gibran Tinjau Gempa NTT, Libatkan Mahasiswa untuk Trauma Healing
Wapres Gibran bertolak ke NTT 20 Agustus 2026 untuk memantau penanganan gempa; mahasiswa dilibatkan dalam tr...
KAI Commuter Imbau Antisipasi Gangguan KRL Pasca Dua Insiden
KAI Commuter minta penumpang antisipasi gangguan KRL usai dua insiden yang menyebabkan keterlambatan pada 20...