Pemerintah Bentuk Danantara untuk Kelola Ekspor SDA
Pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk mengelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui BUMN mulai 1 Juni 2026. Kebijakan awal mencakup minyak kelapa sawit mentah, batu bara, dan paduan besi. Langkah ini dimaksudkan memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta menekan praktik under-invoicing dan overpricing.
Skema dan cakupan komoditas
Penunjukan PT Danantara sebagai badan pengelola bertujuan mengawasi perdagangan komoditas strategis nasional. Pada tahap awal, pemerintah menargetkan tiga komoditas utama berikut:
- Minyak kelapa sawit mentah (CPO)
- Batu bara
- Paduan besi
Skema ini dijalankan oleh BUMN agar transaksi ekspor terpantau lebih ketat dan sesuai dengan harga pasar internasional.
Mekanisme pelaporan sementara
Mulai Juni hingga Desember 2026, seluruh transaksi penjualan dan ekspor komoditas wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada pemerintah. Pelaporan dilakukan secara komprehensif dan bersifat pengawasan awal sebelum diberlakukan mekanisme transaksi penuh.
"Nah oleh sebab itu dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka dengan menjunjung good governance yang tinggi. Jadi kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember,"
- Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani
Pemerintah akan menilai apakah nilai yang dicantumkan mencerminkan nilai wajar berdasarkan harga pasar internasional. Proses ini dirancang untuk mencegah manipulasi nilai transaksi yang merugikan negara.
"Semua transaksi yang berhubungan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu, pelaporan terlebih dahulu Q-Q secara komprehensif kepada kami. Tentunya kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar,"
- Rosan Roeslani
Jadwal pelaksanaan dan evaluasi
Pemerintah menyatakan akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini setelah tiga bulan berjalan pada tahap awal. Evaluasi bertujuan menilai efektivitas pelaporan dan memperbaiki prosedur jika diperlukan.
Mulai Januari 2027, seluruh transaksi ekspor komoditas SDA direncanakan dilakukan melalui platform khusus. Platform ini ditujukan untuk menciptakan keterbukaan antara pembeli dan penjual serta memantau volume, penetapan harga, dan proses pengiriman secara menyeluruh.
Dampak dan prospek
Dengan mekanisme baru, pemerintah berharap tercipta transparansi yang lebih tinggi di pasar komoditas dan praktik perdagangan yang adil. Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat pengawasan fiskal dan menambah kepastian harga bagi pelaku usaha.
Ke depan, efektivitas pelaporan dan kesiapan platform transaksi menjadi kunci keberhasilan pengelolaan ekspor SDA nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...