Pemerintah Bentuk Danantara untuk Kelola Ekspor SDA
Pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk mengelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui BUMN mulai 1 Juni 2026. Kebijakan awal mencakup minyak kelapa sawit mentah, batu bara, dan paduan besi. Langkah ini dimaksudkan memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta menekan praktik under-invoicing dan overpricing.
Skema dan cakupan komoditas
Penunjukan PT Danantara sebagai badan pengelola bertujuan mengawasi perdagangan komoditas strategis nasional. Pada tahap awal, pemerintah menargetkan tiga komoditas utama berikut:
- Minyak kelapa sawit mentah (CPO)
- Batu bara
- Paduan besi
Skema ini dijalankan oleh BUMN agar transaksi ekspor terpantau lebih ketat dan sesuai dengan harga pasar internasional.
Mekanisme pelaporan sementara
Mulai Juni hingga Desember 2026, seluruh transaksi penjualan dan ekspor komoditas wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada pemerintah. Pelaporan dilakukan secara komprehensif dan bersifat pengawasan awal sebelum diberlakukan mekanisme transaksi penuh.
"Nah oleh sebab itu dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka dengan menjunjung good governance yang tinggi. Jadi kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember,"
- Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani
Pemerintah akan menilai apakah nilai yang dicantumkan mencerminkan nilai wajar berdasarkan harga pasar internasional. Proses ini dirancang untuk mencegah manipulasi nilai transaksi yang merugikan negara.
"Semua transaksi yang berhubungan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu, pelaporan terlebih dahulu Q-Q secara komprehensif kepada kami. Tentunya kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar,"
- Rosan Roeslani
Jadwal pelaksanaan dan evaluasi
Pemerintah menyatakan akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini setelah tiga bulan berjalan pada tahap awal. Evaluasi bertujuan menilai efektivitas pelaporan dan memperbaiki prosedur jika diperlukan.
Mulai Januari 2027, seluruh transaksi ekspor komoditas SDA direncanakan dilakukan melalui platform khusus. Platform ini ditujukan untuk menciptakan keterbukaan antara pembeli dan penjual serta memantau volume, penetapan harga, dan proses pengiriman secara menyeluruh.
Dampak dan prospek
Dengan mekanisme baru, pemerintah berharap tercipta transparansi yang lebih tinggi di pasar komoditas dan praktik perdagangan yang adil. Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat pengawasan fiskal dan menambah kepastian harga bagi pelaku usaha.
Ke depan, efektivitas pelaporan dan kesiapan platform transaksi menjadi kunci keberhasilan pengelolaan ekspor SDA nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wamen: Kebakaran TPA Jatiwaringin Berpotensi Picu Ledakan
Kebakaran 15 ha di TPA Jatiwaringin berpotensi ledakan akibat CH4; pemantauan udara, drone thermal, dan supl...
Kapolri Pimpin Pelantikan dan Sertijab Enam Kapolda
Kapolri memimpin pelantikan enam Kapolda di Rupattama Mabes Polri, 4 Juli 2026, sebagai bagian regenerasi ke...
Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Jan–Jun 2026
Imigrasi Bali mendeportasi 342 WNA pada Januari–Juni 2026 karena pelanggaran izin tinggal, overstay, dan ket...
Bareskrim Usut Tuntas Gugurnya Bripda Nopandri di Katingan
Bareskrim mengusut gugurnya Bripda Nopandri saat operasi penangkapan bandar narkoba di Katingan; tim gabunga...
Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Daftar hingga 25 Juli
Kemendikdasmen buka Seleksi PPG Calon Guru 2026; pendaftaran 27 Juni–25 Juli 2026, syarat ijazah S-1/D-IV da...
Kemenperin Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok
Kemenperin menolak penyeragaman kemasan rokok dalam rancangan Permenkes turunan PP 28/2024 dan minta bab sta...