MenHAM Perintahkan KemenHAM Tangani Dampak El Nino
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai memerintahkan jajaran Kementerian HAM untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi dampak El Niño. Instruksi itu disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026, guna mengantisipasi kekeringan, krisis air, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta potensi gagal panen.
Instruksi dan tujuan
Pigai menekankan perlunya langkah terpadu agar penanganan dampak cuaca ekstrem berjalan cepat dan efektif. Ia meminta pemantauan intensif untuk mengidentifikasi dampak sosial yang muncul pada masyarakat terdampak.
"Saya memerintahkan seluruh jajaran KemenHAM RI berkoordinasi dengan pemerintah setempat menghadapi dampak El Niño yang semakin meluas. Langkah pengendalian harus dilakukan bersama agar dampak El Niño dapat segera diantisipasi dan ditangani secara optimal,"
Langkah operasional yang diharapkan
Pigai meminta pejabat KemenHAM turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi dan memastikan langkah antisipasi berjalan. Koordinasi lintas sektor dinilai penting antara kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga terkait.
"Seluruh jajaran KemenHAM RI di seluruh wilayah di Indonesia agar aktif turun ke tengah-tengah masyarakat dan pantau kondisi. Kemudian lakukan langkah antisipasi dan pengendalian bersama pihak terkait,"
Fokus perlindungan kelompok rentan
Pigai juga mengingatkan agar penanganan tidak hanya menekan bencana, tetapi juga menjaga pemenuhan hak dasar masyarakat. Perlindungan terhadap kelompok rentan—termasuk anak-anak, lansia, dan masyarakat adat—harus tetap menjadi prioritas.
"Sinergi lintas sektor diperlukan agar penanganan dampak El Nino tidak hanya berfokus pada pengendalian bencana tersebut. Perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat, terutama kelompok rentan, harus tetap berjalan di tengah kondisi cuaca ekstrem demikian,"
Dampak dan langkah lanjut
Pemantauan berkelanjutan bertujuan mengidentifikasi titik-titik yang membutuhkan bantuan darurat, distribusi air bersih, dan langkah mitigasi kebakaran. Data lapangan akan menjadi dasar rekomendasi kebijakan serta arahan alokasi bantuan ke daerah terdampak.
Dengan perintah ini, KemenHAM diharapkan lebih proaktif dalam mitigasi sosial bencana akibat El Niño dan memastikan hak-hak warga tetap terpenuhi selama kondisi cuaca ekstrem berlangsung.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...