Wartawan DPRD Binjai Laporkan Akun Facebook atas Dugaan Penghinaan
Binjai — Sejumlah wartawan yang rutin meliput di Gedung DPRD Kota Binjai melaporkan pemilik akun Facebook Yoes Dianto ke Polres Binjai. Laporan diajukan karena komentar yang dianggap menghina dan merendahkan profesi dengan menyebut para jurnalis sebagai "tumen" atau tukang minta-minta. Pelaporan secara resmi dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026, dan dikemukakan kepada publik oleh salah seorang pelapor pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Laporan Resmi ke Polisi
Achmad Fauzi Pardede, salah satu wartawan DPRD yang menandatangani pengaduan, mengatakan mereka mengajukan surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Binjai. Laporan diterima oleh pihak kepolisian.
"Ya, kami sudah membuat surat pengaduan masyarakat ke Polres Binjai terkait dugaan penghinaan dan perkataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan melalui media sosial Facebook,"
Kronologi dan Isi Komentar
Kasus bermula dari unggahan akun Facebook bernama M Zainal, yang memperlihatkan sejumlah wartawan bercengkerama di kantin DPRD. Di kolom komentar unggahan itu, akun Yoes Dianto menulis kalimat yang menurut pelapor mengandung penghinaan.
"Kalau TDK di siram di hina, kalau di beri di puja puja, istilah itulah sipat si tumen tumen DPR Binjai kota, udah tau itulah aslinya keluar,"
Fauzi menjelaskan bahwa pemilik akun tersebut kemudian menafsirkan istilah "tumen" sebagai "tukang minta-minta atau ngemis sama anggota DPR". Pernyataan ini dianggap ditujukan kepada para jurnalis yang sering berkumpul di kantin saat menjalankan tugas peliputan.
Reaksi Wartawan
Para wartawan mengaku tidak terima dan menilai komentar itu termasuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik. Mereka menuntut klarifikasi dan agar tindakan serupa tidak terulang. Karena itu, mereka sepakat menempuh jalur hukum dengan melaporkan masalah ini ke kepolisian.
Pesan dan Implikasi
Fauzi berharap peristiwa ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah melontarkan komentar yang berpotensi merugikan pihak lain.
"Selama ini aparat kepolisian juga terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial. Kami berharap hal seperti ini tidak kembali terulang,"
Kasus ini menyoroti ketegangan antara kebebasan berpendapat di media sosial dan perlindungan terhadap profesi jurnalis. Proses penyelidikan lebih lanjut kini berada di tangan Polres Binjai.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kota Medan Luncurkan QRESTO: Sistem Split Bill Pajak Restoran
Wali Kota Medan perkenalkan QRESTO, sistem split bill pajak restoran otomatis, di APEKSI Leadership Dialogue...
Ketua TP PKK Aceh Besar Tekankan Penguatan Program PKK
Ketua TP PKK Aceh Besar, Rita Mayasari, minta penguatan program PKK dan koordinasi antarpengurus untuk tingk...
KKP Serahkan 8 Ekskavator untuk Pulihkan Tambak Akibat Banjir di Aceh
KKP menyerahkan delapan ekskavator di Lhoksukon (6/8) untuk mempercepat pemulihan tambak dan ekonomi pesisir...
Wali Kota Pematangsiantar Ikuti Apeksi: Masa Depan Pemerintahan Digital
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi hadir di Apeksi Leadership Dialogue 2026 di JICC, membahas transfor...
Kejaksaan Ajukan Banding atas Putusan Kasus Korupsi KPU Tanjung Balai
Kejaksaan mengajukan banding atas putusan PN Medan terhadap empat terdakwa korupsi dana hibah KPU Tanjung Ba...
Keluarga Laporkan Kematian Winda Gowasa ke Polda Sumut
Keluarga Winda Lorenza Gowasa melapor ke Polda Sumut, menilai kematian penuh kejanggalan dan menuntut penyel...