Korban KDRT di Medan Desak Penyelesaian Laporan 2023
Medan — Kuasa hukum korban mendesak Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk segera menuntaskan laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan sejak 2023. Laporan terkait korban berinisial UMS itu ditujukan terhadap suaminya berinisial F atas dugaan penganiayaan yang terjadi di Medan Selayang, 30 Juli 2023.
Kronologi pelaporan dan luka pada korban
Menurut kuasa hukum Immanuel Sembiring dari Kantor Hukum Tommy Sinulingga Law Firm, peristiwa yang memicu laporan berlangsung di Jalan Cycass III, Kompleks Tasbih I, Kelurahan Asam Kumbang. Perbuatan itu mengakibatkan korban mengalami luka.
“Akibat perbuatan KDRT yang dilakukan terlapor itu membuat korban mengalami luka,”
Immanuel menjelaskan bahwa kekerasan bukan insiden tunggal. Konflik bermula sekitar enam bulan setelah pernikahan, ketika terlapor mulai menunjukkan sikap kasar secara verbal dan fisik. Dia juga menyebut riwayat kekerasan sejak 2021 yang terus berlanjut hingga 2023.
Keluhan atas lambannya penanganan
Kuasa hukum menyatakan proses penyidikan di Sat Reskrim Polrestabes Medan berjalan sangat lambat. Karena itu, pihak korban mengadukan penanganan perkara ke Wassidik Dit Reskrimum Polda Sumut untuk mendapatkan percepatan dan pengawasan.
“Laporan KDRT yang dialami klien kami berinisial UMS sejak 2023 sampai sekarang ini belum juga dituntaskan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan,”
Keluhan ini menambah tekanan pada aparat penegak hukum di tingkat kota agar memberikan kepastian hukum bagi korban KDRT.
Permintaan penyelesaian dan harapan korban
Pihak korban berharap penyidik segera menyelesaikan berkas perkara agar langkah hukum berikutnya bisa dilakukan. Immanuel menegaskan perlunya tindakan cepat agar korban mendapat pelindungan dan agar proses hukum tidak berlarut.
“Harapannya kami meminta agar Sat Reskrim Polrestabes Medan agar mengantensikan laporan KDRT yang sudah bertahun itu dapat diselesaikan,”
Permintaan ini mencerminkan kekhawatiran atas berlarutnya proses hukum yang berdampak pada keselamatan dan pemulihan korban.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Jika tidak ada percepatan, korban berpeluang menempuh upaya hukum administratif atau pelaporan lanjutan ke instansi pengawas kepolisian. Penanganan cepat juga penting untuk mencegah potensi kekerasan berulang dan memastikan akses korban ke layanan perlindungan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Binjai Waspada Pancaroba: Dinkes dan BPBD Ingatkan Empat Penyakit
Dinkes dan BPBD Binjai mengimbau waspada selama pancaroba: antisipasi angin, banjir, serta empat penyakit um...
Wali Kota Pematangsiantar Pimpin HLM Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi
Wali Kota Wesly pimpin HLM TPID-TP2DD-TPAKD di BI Pematangsiantar untuk jaga inflasi, percepat ETPD, dan per...
Tokoh Subulussalam Sepakat Hidupkan Kembali OGLS Rundeng
Tokoh Subulussalam, Wali Kota, dan mantan pejabat sepakat menghidupkan kembali OGLS Rundeng untuk melestarik...
Hujan Deras dan Angin Kencang Rusak 120 Rumah di Medan Johor
Hujan deras dan angin kencang pada 18/8 merusak 120 rumah di Medan Johor; polisi turun tangan dan dirikan te...
Wakil Ketua PDI-P Desak Copot Kepala BGN Sumut Usai Keracunan MBG
Wakil Ketua PDI-P Sumut mendesak pencopotan Kepala BGN Sumut setelah ratusan siswa keracunan dalam program M...
Kejari Medan Terima Berkas Dugaan Penganiayaan Antonius Tumanggor
Kejari Medan menerima berkas dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Antonius Tumanggor; berkas kini ditel...