Korban KDRT di Medan Desak Penyelesaian Laporan 2023
Medan — Kuasa hukum korban mendesak Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk segera menuntaskan laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan sejak 2023. Laporan terkait korban berinisial UMS itu ditujukan terhadap suaminya berinisial F atas dugaan penganiayaan yang terjadi di Medan Selayang, 30 Juli 2023.
Kronologi pelaporan dan luka pada korban
Menurut kuasa hukum Immanuel Sembiring dari Kantor Hukum Tommy Sinulingga Law Firm, peristiwa yang memicu laporan berlangsung di Jalan Cycass III, Kompleks Tasbih I, Kelurahan Asam Kumbang. Perbuatan itu mengakibatkan korban mengalami luka.
“Akibat perbuatan KDRT yang dilakukan terlapor itu membuat korban mengalami luka,”
Immanuel menjelaskan bahwa kekerasan bukan insiden tunggal. Konflik bermula sekitar enam bulan setelah pernikahan, ketika terlapor mulai menunjukkan sikap kasar secara verbal dan fisik. Dia juga menyebut riwayat kekerasan sejak 2021 yang terus berlanjut hingga 2023.
Keluhan atas lambannya penanganan
Kuasa hukum menyatakan proses penyidikan di Sat Reskrim Polrestabes Medan berjalan sangat lambat. Karena itu, pihak korban mengadukan penanganan perkara ke Wassidik Dit Reskrimum Polda Sumut untuk mendapatkan percepatan dan pengawasan.
“Laporan KDRT yang dialami klien kami berinisial UMS sejak 2023 sampai sekarang ini belum juga dituntaskan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan,”
Keluhan ini menambah tekanan pada aparat penegak hukum di tingkat kota agar memberikan kepastian hukum bagi korban KDRT.
Permintaan penyelesaian dan harapan korban
Pihak korban berharap penyidik segera menyelesaikan berkas perkara agar langkah hukum berikutnya bisa dilakukan. Immanuel menegaskan perlunya tindakan cepat agar korban mendapat pelindungan dan agar proses hukum tidak berlarut.
“Harapannya kami meminta agar Sat Reskrim Polrestabes Medan agar mengantensikan laporan KDRT yang sudah bertahun itu dapat diselesaikan,”
Permintaan ini mencerminkan kekhawatiran atas berlarutnya proses hukum yang berdampak pada keselamatan dan pemulihan korban.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Jika tidak ada percepatan, korban berpeluang menempuh upaya hukum administratif atau pelaporan lanjutan ke instansi pengawas kepolisian. Penanganan cepat juga penting untuk mencegah potensi kekerasan berulang dan memastikan akses korban ke layanan perlindungan.
Berita Terkait
IAKN Tarutung Lantik 69 Pejabat, Prodi PPG Bidik Akreditasi Unggul
IAKN Tarutung melantik 69 pejabat (8/6) untuk konsolidasi kepemimpinan dan percepatan transformasi menjadi U...
Bobby Nasution Tekankan Mitigasi Ancaman Megathrust di Sumut
Gubsu Bobby Nasution menekankan mitigasi ancaman Megathrust untuk lindungi masyarakat Sumut dan stabilitas d...
Polres Pematangsiantar Musnahkan 77,836 kg Ganja dan 1,122 kg Sabu
Polres Pematangsiantar memusnahkan 77.836,92 gram ganja dan 1.122,69 gram sabu pada 9 Juni sebagai bagian da...
36 Pedagang Minta Perlindungan Presiden, Pemkab Deliserdang Rencanakan Pengosongan Ruko
36 pedagang minta perlindungan Presiden setelah Pemkab Deliserdang rencanakan pengosongan ruko di sekitar De...
PN Medan Tunda Putusan Kasus Suap Proyek Kereta DJKA
PN Medan menunda putusan tiga terdakwa kasus suap proyek kereta Medan–Binjai–Aceh karena hakim belum menyele...
Tirtanadi Minta Maaf, Distribusi Air Terganggu di Medan
Perumda Tirtanadi minta maaf atas gangguan distribusi air di Medan sejak 9 Juni akibat pemadaman listrik; pe...