Lokal

Polres Sergai Tangkap Pelaku Curat Rumah Kosong di Sei Rampah

Bagikan:
Polisi mengamankan tersangka pencurian di Sei Rampah

SEI RAMPAH — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai menangkap AP alias D (27) di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, terkait dugaan pencurian dengan pemberatan pada sebuah rumah kosong. Pelaporan atas peristiwa itu tercatat dalam LP/B/75/V/2026 tertanggal 15 Mei 2026, dan polisi mengungkap penangkapan dalam keterangan resmi pada 19 Mei 2026.

Kronologi kejadian

Peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada Kamis sore, 14 Mei 2026, ketika seorang saksi menghubungi korban, Sugito (66), dan memberi tahu bahwa rumah kosong miliknya diduga dibongkar orang tak dikenal.

Korban melaporkan kehilangan sejumlah aset di rumah kosong miliknya yang berada di Dusun I Desa Sei Bamban

Setibanya di lokasi, korban menemukan kerusakan dan beberapa barang hilang. Barang yang raib antara lain:

  • Pintu pagar besi dorong warna marun ukuran 4×3 meter;
  • Dua pintu besi belakang warna biru;
  • Satu unit mesin pompa air merek Nasional di dapur belakang.

Kerugian materiil korban diperkirakan mencapai sekitar Rp6 juta.

Penangkapan dan pengembangan

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan lapangan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat. Dari pengembangan itu, petugas mengendus keberadaan tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan di kediamannya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka AP mengakui seluruh perbuatannya. Namun dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak sendiri dan dibantu dua rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan

Polisi menyampaikan bahwa barang-barang hasil curian berupa besi telah dijual ke penampungan barang bekas. Tersangka serta barang bukti kini diamankan di Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, Ipda Hendri Ika Panduwinata, sebagai respons cepat atas laporan korban.

Dakwaan dan proses hukum

AP dijerat dengan ketentuan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menangkap dua pelaku lain yang identitasnya telah diketahui, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum pelimpahan berkas ke jaksa.

Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap rumah kosong dan koordinasi warga dengan aparat. Polisi menyatakan akan menuntaskan penyidikan dan menghadirkan seluruh pelaku ke proses peradilan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait