Polres Sergai Tangkap Pelaku Curat Rumah Kosong di Sei Rampah
SEI RAMPAH — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai menangkap AP alias D (27) di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, terkait dugaan pencurian dengan pemberatan pada sebuah rumah kosong. Pelaporan atas peristiwa itu tercatat dalam LP/B/75/V/2026 tertanggal 15 Mei 2026, dan polisi mengungkap penangkapan dalam keterangan resmi pada 19 Mei 2026.
Kronologi kejadian
Peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada Kamis sore, 14 Mei 2026, ketika seorang saksi menghubungi korban, Sugito (66), dan memberi tahu bahwa rumah kosong miliknya diduga dibongkar orang tak dikenal.
Korban melaporkan kehilangan sejumlah aset di rumah kosong miliknya yang berada di Dusun I Desa Sei Bamban
Setibanya di lokasi, korban menemukan kerusakan dan beberapa barang hilang. Barang yang raib antara lain:
- Pintu pagar besi dorong warna marun ukuran 4×3 meter;
- Dua pintu besi belakang warna biru;
- Satu unit mesin pompa air merek Nasional di dapur belakang.
Kerugian materiil korban diperkirakan mencapai sekitar Rp6 juta.
Penangkapan dan pengembangan
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan lapangan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat. Dari pengembangan itu, petugas mengendus keberadaan tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan di kediamannya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka AP mengakui seluruh perbuatannya. Namun dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak sendiri dan dibantu dua rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan
Polisi menyampaikan bahwa barang-barang hasil curian berupa besi telah dijual ke penampungan barang bekas. Tersangka serta barang bukti kini diamankan di Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, Ipda Hendri Ika Panduwinata, sebagai respons cepat atas laporan korban.
Dakwaan dan proses hukum
AP dijerat dengan ketentuan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menangkap dua pelaku lain yang identitasnya telah diketahui, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum pelimpahan berkas ke jaksa.
Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap rumah kosong dan koordinasi warga dengan aparat. Polisi menyatakan akan menuntaskan penyidikan dan menghadirkan seluruh pelaku ke proses peradilan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Simalungun Lepas Paskibraka 2026 dan Beri Apresiasi
Bupati Anton Saragih melepas dan memberi apresiasi kepada Paskibraka Simalungun 2026 usai sukses bertugas pa...
DPRD Minta LLDIKTI Lindungi Mahasiswa Setelah Akreditasi UDA Dicabut
DPRD Sumut mendesak LLDIKTI lindungi mahasiswa UDA setelah BAN-PT mencabut akreditasi, untuk mencegah ketida...
Bupati Serdang Bedagai Kunjungi Warung Idola, Dukung UMKM Lokal
Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya mengunjungi Warung Idola di Desa Firdaus (17/8) dan memberi dukungan...
Polres Paluta Ungkap 5 Kasus Narkoba, 22,77 g Sabu Disita
Polres Padang Lawas Utara ungkap lima kasus narkoba, sita 22,77 g sabu dan 17 butir ekstasi; penindakan dipe...
Polsek Siantar Martoba Evakuasi Lansia Korban Penyekapan di Jalan Deyah
Polsek Siantar Martoba merespons laporan penyekapan lansia di Jalan Deyah, Siantar Sitalasari, setelah lapor...
Kritik Pencopotan Poppy Marulita oleh IGoWa: Salah Alamat
Pencopotan Poppy Marulita dari Kabiro Perekonomian Sumut dikritik IGoWa karena dianggap salah alamat dan ber...