Polres Sergai Tangkap Pelaku Curat Rumah Kosong di Sei Rampah
SEI RAMPAH — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai menangkap AP alias D (27) di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, terkait dugaan pencurian dengan pemberatan pada sebuah rumah kosong. Pelaporan atas peristiwa itu tercatat dalam LP/B/75/V/2026 tertanggal 15 Mei 2026, dan polisi mengungkap penangkapan dalam keterangan resmi pada 19 Mei 2026.
Kronologi kejadian
Peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada Kamis sore, 14 Mei 2026, ketika seorang saksi menghubungi korban, Sugito (66), dan memberi tahu bahwa rumah kosong miliknya diduga dibongkar orang tak dikenal.
Korban melaporkan kehilangan sejumlah aset di rumah kosong miliknya yang berada di Dusun I Desa Sei Bamban
Setibanya di lokasi, korban menemukan kerusakan dan beberapa barang hilang. Barang yang raib antara lain:
- Pintu pagar besi dorong warna marun ukuran 4×3 meter;
- Dua pintu besi belakang warna biru;
- Satu unit mesin pompa air merek Nasional di dapur belakang.
Kerugian materiil korban diperkirakan mencapai sekitar Rp6 juta.
Penangkapan dan pengembangan
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan lapangan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat. Dari pengembangan itu, petugas mengendus keberadaan tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan di kediamannya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka AP mengakui seluruh perbuatannya. Namun dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak sendiri dan dibantu dua rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan
Polisi menyampaikan bahwa barang-barang hasil curian berupa besi telah dijual ke penampungan barang bekas. Tersangka serta barang bukti kini diamankan di Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, Ipda Hendri Ika Panduwinata, sebagai respons cepat atas laporan korban.
Dakwaan dan proses hukum
AP dijerat dengan ketentuan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menangkap dua pelaku lain yang identitasnya telah diketahui, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum pelimpahan berkas ke jaksa.
Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap rumah kosong dan koordinasi warga dengan aparat. Polisi menyatakan akan menuntaskan penyidikan dan menghadirkan seluruh pelaku ke proses peradilan.
Berita Terkait
IAKN Tarutung Lantik 69 Pejabat, Prodi PPG Bidik Akreditasi Unggul
IAKN Tarutung melantik 69 pejabat (8/6) untuk konsolidasi kepemimpinan dan percepatan transformasi menjadi U...
Bobby Nasution Tekankan Mitigasi Ancaman Megathrust di Sumut
Gubsu Bobby Nasution menekankan mitigasi ancaman Megathrust untuk lindungi masyarakat Sumut dan stabilitas d...
Polres Pematangsiantar Musnahkan 77,836 kg Ganja dan 1,122 kg Sabu
Polres Pematangsiantar memusnahkan 77.836,92 gram ganja dan 1.122,69 gram sabu pada 9 Juni sebagai bagian da...
36 Pedagang Minta Perlindungan Presiden, Pemkab Deliserdang Rencanakan Pengosongan Ruko
36 pedagang minta perlindungan Presiden setelah Pemkab Deliserdang rencanakan pengosongan ruko di sekitar De...
PN Medan Tunda Putusan Kasus Suap Proyek Kereta DJKA
PN Medan menunda putusan tiga terdakwa kasus suap proyek kereta Medan–Binjai–Aceh karena hakim belum menyele...
Tirtanadi Minta Maaf, Distribusi Air Terganggu di Medan
Perumda Tirtanadi minta maaf atas gangguan distribusi air di Medan sejak 9 Juni akibat pemadaman listrik; pe...