Polsek Siantar Martoba Selesaikan Kasus KDRT Lewat Mediasi
Siantar — Polsek Siantar Martoba menyelesaikan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui mediasi, Senin (17/5). Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu malam, 17 Mei, di kediaman pasangan di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Martoba.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, menyampaikan bahwa pelaku berinisial S (38) diduga memukul istrinya, W (32), di dalam rumah. Setelah dilaporkan, kedua pihak menjalani proses mediasi di kantor Polsek setempat.
Kronologi singkat
Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, peristiwa terjadi pada malam hari di alamat yang disebutkan. Polisi membawa pasangan itu ke Polsek untuk melakukan klarifikasi dan mediasi. proses berlangsung pada hari yang sama, kemudian dilanjutkan ke langkah administrasi perdamaian.
Hasil mediasi dan pernyataan pihak terkait
Setelah mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mereka menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
"Setelah melakukan mediasi di Polsek Siantar Martoba akhirnya S dan W sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bermeterai dan tidak melanjutkan masalah itu ke jalur hukum,"
Kapolsek juga menegaskan bahwa penanganan kasus itu sudah ditutup dengan pendekatan problem solving karena kedua belah pihak telah membuat pernyataan perdamaian bermaterai.
"Dugaan KDRT itu sudah kami selesaikan dengan problem solving, karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermeterai,"
Status kasus dan catatan
Dengan adanya surat pernyataan bermaterai, polisi menyatakan perkara tidak dilanjutkan ke proses pidana. Kesepakatan ini mencakup komitmen kedua pihak untuk tidak menempuh jalur hukum lebih lanjut.
Kasus ini mencerminkan langkah kepolisian dalam menangani laporan KDRT melalui mediasi bila kedua pihak bersedia berdamai. Namun, keputusan untuk berdamai tetap merupakan hak para pihak yang bersangkutan.
Catatan: Informasi yang disampaikan berdasarkan keterangan resmi Kapolsek Siantar Martoba. Nama pelaku dan korban disebutkan sesuai inisial yang diberikan pihak kepolisian.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...