Lokal

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Kasus KDRT Lewat Mediasi

Bagikan:
Ilustrasi kantor polisi Polsek Siantar Martoba dalam penanganan kasus keluarga

Siantar — Polsek Siantar Martoba menyelesaikan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui mediasi, Senin (17/5). Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu malam, 17 Mei, di kediaman pasangan di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Martoba.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, menyampaikan bahwa pelaku berinisial S (38) diduga memukul istrinya, W (32), di dalam rumah. Setelah dilaporkan, kedua pihak menjalani proses mediasi di kantor Polsek setempat.

Kronologi singkat

Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, peristiwa terjadi pada malam hari di alamat yang disebutkan. Polisi membawa pasangan itu ke Polsek untuk melakukan klarifikasi dan mediasi. proses berlangsung pada hari yang sama, kemudian dilanjutkan ke langkah administrasi perdamaian.

Hasil mediasi dan pernyataan pihak terkait

Setelah mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mereka menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.

"Setelah melakukan mediasi di Polsek Siantar Martoba akhirnya S dan W sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bermeterai dan tidak melanjutkan masalah itu ke jalur hukum,"

Kapolsek juga menegaskan bahwa penanganan kasus itu sudah ditutup dengan pendekatan problem solving karena kedua belah pihak telah membuat pernyataan perdamaian bermaterai.

"Dugaan KDRT itu sudah kami selesaikan dengan problem solving, karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermeterai,"

Status kasus dan catatan

Dengan adanya surat pernyataan bermaterai, polisi menyatakan perkara tidak dilanjutkan ke proses pidana. Kesepakatan ini mencakup komitmen kedua pihak untuk tidak menempuh jalur hukum lebih lanjut.

Kasus ini mencerminkan langkah kepolisian dalam menangani laporan KDRT melalui mediasi bila kedua pihak bersedia berdamai. Namun, keputusan untuk berdamai tetap merupakan hak para pihak yang bersangkutan.

Catatan: Informasi yang disampaikan berdasarkan keterangan resmi Kapolsek Siantar Martoba. Nama pelaku dan korban disebutkan sesuai inisial yang diberikan pihak kepolisian.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait