Polsek Siantar Martoba Selesaikan Kasus KDRT Lewat Mediasi
Siantar — Polsek Siantar Martoba menyelesaikan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui mediasi, Senin (17/5). Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu malam, 17 Mei, di kediaman pasangan di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Martoba.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, menyampaikan bahwa pelaku berinisial S (38) diduga memukul istrinya, W (32), di dalam rumah. Setelah dilaporkan, kedua pihak menjalani proses mediasi di kantor Polsek setempat.
Kronologi singkat
Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, peristiwa terjadi pada malam hari di alamat yang disebutkan. Polisi membawa pasangan itu ke Polsek untuk melakukan klarifikasi dan mediasi. proses berlangsung pada hari yang sama, kemudian dilanjutkan ke langkah administrasi perdamaian.
Hasil mediasi dan pernyataan pihak terkait
Setelah mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mereka menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
"Setelah melakukan mediasi di Polsek Siantar Martoba akhirnya S dan W sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bermeterai dan tidak melanjutkan masalah itu ke jalur hukum,"
Kapolsek juga menegaskan bahwa penanganan kasus itu sudah ditutup dengan pendekatan problem solving karena kedua belah pihak telah membuat pernyataan perdamaian bermaterai.
"Dugaan KDRT itu sudah kami selesaikan dengan problem solving, karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermeterai,"
Status kasus dan catatan
Dengan adanya surat pernyataan bermaterai, polisi menyatakan perkara tidak dilanjutkan ke proses pidana. Kesepakatan ini mencakup komitmen kedua pihak untuk tidak menempuh jalur hukum lebih lanjut.
Kasus ini mencerminkan langkah kepolisian dalam menangani laporan KDRT melalui mediasi bila kedua pihak bersedia berdamai. Namun, keputusan untuk berdamai tetap merupakan hak para pihak yang bersangkutan.
Catatan: Informasi yang disampaikan berdasarkan keterangan resmi Kapolsek Siantar Martoba. Nama pelaku dan korban disebutkan sesuai inisial yang diberikan pihak kepolisian.
Berita Terkait
IAKN Tarutung Lantik 69 Pejabat, Prodi PPG Bidik Akreditasi Unggul
IAKN Tarutung melantik 69 pejabat (8/6) untuk konsolidasi kepemimpinan dan percepatan transformasi menjadi U...
Bobby Nasution Tekankan Mitigasi Ancaman Megathrust di Sumut
Gubsu Bobby Nasution menekankan mitigasi ancaman Megathrust untuk lindungi masyarakat Sumut dan stabilitas d...
Polres Pematangsiantar Musnahkan 77,836 kg Ganja dan 1,122 kg Sabu
Polres Pematangsiantar memusnahkan 77.836,92 gram ganja dan 1.122,69 gram sabu pada 9 Juni sebagai bagian da...
36 Pedagang Minta Perlindungan Presiden, Pemkab Deliserdang Rencanakan Pengosongan Ruko
36 pedagang minta perlindungan Presiden setelah Pemkab Deliserdang rencanakan pengosongan ruko di sekitar De...
PN Medan Tunda Putusan Kasus Suap Proyek Kereta DJKA
PN Medan menunda putusan tiga terdakwa kasus suap proyek kereta Medan–Binjai–Aceh karena hakim belum menyele...
Tirtanadi Minta Maaf, Distribusi Air Terganggu di Medan
Perumda Tirtanadi minta maaf atas gangguan distribusi air di Medan sejak 9 Juni akibat pemadaman listrik; pe...