IAW Desak Transparansi dalam Rencana Akuisisi 62% BYAN
Indonesian Audit Watch (IAW) mendorong keterbukaan terkait rencana akuisisi sekitar 62 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, kepada wartawan pada Selasa, 18 Agustus 2026. IAW menilai publik berhak mengetahui siapa pembeli secara hukum, siapa pemilik manfaat sebenarnya, dan bagaimana struktur pembiayaan transaksi.
Komposisi pemegang saham BYAN
Data kepemilikan per 31 Maret 2026 menunjukkan Dato' Dr. Low Tuck Kwong memiliki 40,22 persen saham, sedangkan Elaine Low tercatat 22 persen. Jika digabung, kedua kepemilikan mencapai 62,22 persen saham BYAN. Selain itu, PT Sumber Suryadaya Prima menguasai 10 persen dan publik memegang 27,78 persen.
Transparansi pembeli dan pemilik manfaat
IAW menekankan pentingnya pengungkapan pihak yang secara hukum menjadi pembeli dan pemilik manfaat sebenarnya. Menurut Iskandar, informasi tersebut harus jelas agar publik memahami struktur transaksi dan pengendalian yang terjadi.
Kalau benar terjadi, publik perlu mengetahui siapa legal purchaser-nya. Kemudian, siapa ultimate beneficial owner-nya
Sumber pembiayaan dan jaminan
Iskandar merinci beberapa kemungkinan sumber pembiayaan yang harus dijelaskan oleh pihak terkait. Sumber itu meliputi kas internal, pinjaman bank, syndicated loan, investor strategis, maupun shareholder loan. Pembiayaan juga dapat melalui konsorsium atau menggunakan Special Purpose Vehicle (SPV).
- Kas internal
- Pinjaman bank atau syndicated loan
- Investor strategis atau shareholder loan
- Konsorsium atau skema SPV
Ia juga mengingatkan bahwa apabila saham BYAN dijadikan jaminan pembiayaan, hal itu perlu diungkapkan untuk menilai risiko dan kepatuhan transaksi.
Pengawasan perdagangan dan aturan pelaporan
IAW meminta regulator memastikan perdagangan saham berlangsung wajar selama proses transaksi. Pengawasan bertujuan agar seluruh pelaku pasar mendapatkan akses informasi material secara setara.
Sekali lagi, ini bukan tuduhan insider trading. Ini justru alasan mengapa pengawasan perdagangan diperlukan
IAW juga merujuk pada POJK Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur pelaporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka. Menurut organisasi ini, publik perlu memantau perkembangan keterbukaan informasi dan dokumen terkait pengambilalihan.
Dampak terhadap perizinan pertambangan
Dalam aspek pertambangan, Iskandar menegaskan bahwa akuisisi saham BYAN tidak otomatis berarti pengalihan izin usaha pertambangan (IUP). Perlu dilihat apakah terjadi perubahan kepemilikan atau pengendalian pada entitas pemegang IUP.
Tidak tepat mengatakan setiap pembelian saham BYAN otomatis membutuhkan persetujuan Menteri ESDM
Rekomendasi pemeriksaan
IAW menyarankan pemeriksaan yang setara terhadap penjual dan pembeli bila transaksi benar terjadi. Aspek yang perlu ditelaah antara lain:
- Status kepemilikan saham
- Harga dan mekanisme transaksi
- Perjanjian terkait dan kemampuan finansial pihak pembeli
- Sumber dana dan identitas pemilik manfaat
Iskandar menutup dengan menegaskan bahwa siapa pun yang memenuhi ketentuan hukum berhak bertransaksi. Yang menjadi kepentingan publik adalah memastikan semua pihak bermain sesuai aturan dan transaksi berlangsung transparan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
IHSG Dibuka Naik 0,95%: Investor Waspadai Geopolitik Timur Tengah
IHSG dibuka menguat 0,95% ke 6.462,58 pada 18 Agustus 2026; investor awasi risiko geopolitik Timur Tengah da...
IHSG Diproyeksi Menguat Didukung Sentimen Domestik dan Global
IHSG diperkirakan menguat pada 18 Agustus 2026, didukung sentimen domestik dari RAPBN dan harga komoditas, n...
PLN Amankan Kelistrikan Upacara HUT ke-81 dengan Sistem Lima Lapis
PLN menyiagakan sistem pengamanan kelistrikan lima lapis dan ratusan personel untuk mengamankan Upacara HUT...
KAI Perbarui Situs kai.id, Dikunjungi 49,4 Juta Pengunjung
KAI meluncurkan tampilan baru situs kai.id pada 17 Agustus 2026; situs telah dikunjungi 49,4 juta pengunjung...
BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia dan Perluas MDR QRIS
Bank Indonesia meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) pada 17 Agustus 2026 dan memperluas MDR QRIS nol per...
DPR: Target Lifting Minyak 610 Ribu Barel per Hari Realistis
Bambang Patijaya mengatakan target lifting minyak 610 ribu bph dan gas 950 ribu bph setara minyak pada RAPBN...