Ekonomi

IAW Desak Transparansi dalam Rencana Akuisisi 62% BYAN

Bagikan:
Logo PT Bayan Resources dengan ilustrasi transaksi akuisisi saham

Indonesian Audit Watch (IAW) mendorong keterbukaan terkait rencana akuisisi sekitar 62 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, kepada wartawan pada Selasa, 18 Agustus 2026. IAW menilai publik berhak mengetahui siapa pembeli secara hukum, siapa pemilik manfaat sebenarnya, dan bagaimana struktur pembiayaan transaksi.

Komposisi pemegang saham BYAN

Data kepemilikan per 31 Maret 2026 menunjukkan Dato' Dr. Low Tuck Kwong memiliki 40,22 persen saham, sedangkan Elaine Low tercatat 22 persen. Jika digabung, kedua kepemilikan mencapai 62,22 persen saham BYAN. Selain itu, PT Sumber Suryadaya Prima menguasai 10 persen dan publik memegang 27,78 persen.

Transparansi pembeli dan pemilik manfaat

IAW menekankan pentingnya pengungkapan pihak yang secara hukum menjadi pembeli dan pemilik manfaat sebenarnya. Menurut Iskandar, informasi tersebut harus jelas agar publik memahami struktur transaksi dan pengendalian yang terjadi.

Kalau benar terjadi, publik perlu mengetahui siapa legal purchaser-nya. Kemudian, siapa ultimate beneficial owner-nya

Sumber pembiayaan dan jaminan

Iskandar merinci beberapa kemungkinan sumber pembiayaan yang harus dijelaskan oleh pihak terkait. Sumber itu meliputi kas internal, pinjaman bank, syndicated loan, investor strategis, maupun shareholder loan. Pembiayaan juga dapat melalui konsorsium atau menggunakan Special Purpose Vehicle (SPV).

  • Kas internal
  • Pinjaman bank atau syndicated loan
  • Investor strategis atau shareholder loan
  • Konsorsium atau skema SPV

Ia juga mengingatkan bahwa apabila saham BYAN dijadikan jaminan pembiayaan, hal itu perlu diungkapkan untuk menilai risiko dan kepatuhan transaksi.

Pengawasan perdagangan dan aturan pelaporan

IAW meminta regulator memastikan perdagangan saham berlangsung wajar selama proses transaksi. Pengawasan bertujuan agar seluruh pelaku pasar mendapatkan akses informasi material secara setara.

Sekali lagi, ini bukan tuduhan insider trading. Ini justru alasan mengapa pengawasan perdagangan diperlukan

IAW juga merujuk pada POJK Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur pelaporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka. Menurut organisasi ini, publik perlu memantau perkembangan keterbukaan informasi dan dokumen terkait pengambilalihan.

Dampak terhadap perizinan pertambangan

Dalam aspek pertambangan, Iskandar menegaskan bahwa akuisisi saham BYAN tidak otomatis berarti pengalihan izin usaha pertambangan (IUP). Perlu dilihat apakah terjadi perubahan kepemilikan atau pengendalian pada entitas pemegang IUP.

Tidak tepat mengatakan setiap pembelian saham BYAN otomatis membutuhkan persetujuan Menteri ESDM

Rekomendasi pemeriksaan

IAW menyarankan pemeriksaan yang setara terhadap penjual dan pembeli bila transaksi benar terjadi. Aspek yang perlu ditelaah antara lain:

  • Status kepemilikan saham
  • Harga dan mekanisme transaksi
  • Perjanjian terkait dan kemampuan finansial pihak pembeli
  • Sumber dana dan identitas pemilik manfaat

Iskandar menutup dengan menegaskan bahwa siapa pun yang memenuhi ketentuan hukum berhak bertransaksi. Yang menjadi kepentingan publik adalah memastikan semua pihak bermain sesuai aturan dan transaksi berlangsung transparan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait