Asahan Finalisasi Revisi RTRW 2026-2046, Minta Dukungan Sumut
KISARAN — Pemerintah Kabupaten Asahan memfinalisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046 pada rapat sinkronisasi dan meminta dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta daerah sekitar agar proses berjalan lancar.
Rapat pembahasan digelar di Aula Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara pada Selasa, 19 Mei. Acara ini menjadi langkah penting karena provinsi juga sedang merevisi RTRW, sehingga sinkronisasi antarwilayah diperlukan.
Persyaratan administratif dan proses sinkronisasi
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut, Rahmat Hidayat Siregar, mengingatkan bahwa pengajuan Ranperda RTRW dari bupati ke DPRD wajib dilengkapi dengan berita acara pembahasan dari provinsi sesuai PP 21 Tahun 2021. Berita acara itu menjadi prasyarat formal agar penetapan RTRW kabupaten dapat dilanjutkan.
Sinkronisasi bertujuan menyelaraskan kebijakan tata ruang antar tingkat pemerintahan. Tanpa kesepakatan bersama, rancangan tata ruang kabupaten berisiko mengalami penolakan atau revisi saat pembahasan di DPRD.
Rencana pembangunan dan alokasi lahan
Bupati Asahan, Zainal Aripin, menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten menyiapkan sekitar 300 hektar lahan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan. Selain itu, Pemkab merencanakan pembangunan beberapa ruas jalan di sekitar perbatasan pada tahun 2026 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
"Kami berharap dukungannya karena tanpa dukungan tetangga ini tidak akan selesai. Jika ada hal yang kurang setuju dengan program kami, kami menerima masukan untuk mensinkronkan tujuan kita," tegas Zainal Aripin.
Peserta rapat dan agenda
Rapat dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Asahan dan beberapa daerah tetangga. Agenda meliputi sambutan, pemaparan konsultan, diskusi teknis, dan penandatanganan berita acara sebagai bukti kesepakatan awal.
- Kepala Dinas Perkim Sumut
- Perwakilan Sekda dan OPD Pemkab Asahan
- Kepala Dinas PUTR Tanjung Balai
- Perwakilan Dinas PUTR Labuhanbatu Utara, Toba, dan Batu Bara
Langkah selanjutnya
Setelah penandatanganan berita acara, Pemkab Asahan akan menyelesaikan dokumen Ranperda dan menyiapkannya untuk diajukan ke DPRD. Kesepakatan dengan provinsi diharapkan memperlancar proses legislasi dan pelaksanaan tata ruang di lapangan.
Sinkronisasi antardaerah dinilai krusial untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan dan memastikan proyek infrastruktur mendukung pertumbuhan ekonomi lintas wilayah.
Berita Terkait
IAKN Tarutung Lantik 69 Pejabat, Prodi PPG Bidik Akreditasi Unggul
IAKN Tarutung melantik 69 pejabat (8/6) untuk konsolidasi kepemimpinan dan percepatan transformasi menjadi U...
Bobby Nasution Tekankan Mitigasi Ancaman Megathrust di Sumut
Gubsu Bobby Nasution menekankan mitigasi ancaman Megathrust untuk lindungi masyarakat Sumut dan stabilitas d...
Polres Pematangsiantar Musnahkan 77,836 kg Ganja dan 1,122 kg Sabu
Polres Pematangsiantar memusnahkan 77.836,92 gram ganja dan 1.122,69 gram sabu pada 9 Juni sebagai bagian da...
36 Pedagang Minta Perlindungan Presiden, Pemkab Deliserdang Rencanakan Pengosongan Ruko
36 pedagang minta perlindungan Presiden setelah Pemkab Deliserdang rencanakan pengosongan ruko di sekitar De...
PN Medan Tunda Putusan Kasus Suap Proyek Kereta DJKA
PN Medan menunda putusan tiga terdakwa kasus suap proyek kereta Medan–Binjai–Aceh karena hakim belum menyele...
Tirtanadi Minta Maaf, Distribusi Air Terganggu di Medan
Perumda Tirtanadi minta maaf atas gangguan distribusi air di Medan sejak 9 Juni akibat pemadaman listrik; pe...