Asahan Finalisasi Revisi RTRW 2026-2046, Minta Dukungan Sumut
KISARAN — Pemerintah Kabupaten Asahan memfinalisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046 pada rapat sinkronisasi dan meminta dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta daerah sekitar agar proses berjalan lancar.
Rapat pembahasan digelar di Aula Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara pada Selasa, 19 Mei. Acara ini menjadi langkah penting karena provinsi juga sedang merevisi RTRW, sehingga sinkronisasi antarwilayah diperlukan.
Persyaratan administratif dan proses sinkronisasi
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut, Rahmat Hidayat Siregar, mengingatkan bahwa pengajuan Ranperda RTRW dari bupati ke DPRD wajib dilengkapi dengan berita acara pembahasan dari provinsi sesuai PP 21 Tahun 2021. Berita acara itu menjadi prasyarat formal agar penetapan RTRW kabupaten dapat dilanjutkan.
Sinkronisasi bertujuan menyelaraskan kebijakan tata ruang antar tingkat pemerintahan. Tanpa kesepakatan bersama, rancangan tata ruang kabupaten berisiko mengalami penolakan atau revisi saat pembahasan di DPRD.
Rencana pembangunan dan alokasi lahan
Bupati Asahan, Zainal Aripin, menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten menyiapkan sekitar 300 hektar lahan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan. Selain itu, Pemkab merencanakan pembangunan beberapa ruas jalan di sekitar perbatasan pada tahun 2026 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
"Kami berharap dukungannya karena tanpa dukungan tetangga ini tidak akan selesai. Jika ada hal yang kurang setuju dengan program kami, kami menerima masukan untuk mensinkronkan tujuan kita," tegas Zainal Aripin.
Peserta rapat dan agenda
Rapat dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Asahan dan beberapa daerah tetangga. Agenda meliputi sambutan, pemaparan konsultan, diskusi teknis, dan penandatanganan berita acara sebagai bukti kesepakatan awal.
- Kepala Dinas Perkim Sumut
- Perwakilan Sekda dan OPD Pemkab Asahan
- Kepala Dinas PUTR Tanjung Balai
- Perwakilan Dinas PUTR Labuhanbatu Utara, Toba, dan Batu Bara
Langkah selanjutnya
Setelah penandatanganan berita acara, Pemkab Asahan akan menyelesaikan dokumen Ranperda dan menyiapkannya untuk diajukan ke DPRD. Kesepakatan dengan provinsi diharapkan memperlancar proses legislasi dan pelaksanaan tata ruang di lapangan.
Sinkronisasi antardaerah dinilai krusial untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan dan memastikan proyek infrastruktur mendukung pertumbuhan ekonomi lintas wilayah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Simalungun Lepas Paskibraka 2026 dan Beri Apresiasi
Bupati Anton Saragih melepas dan memberi apresiasi kepada Paskibraka Simalungun 2026 usai sukses bertugas pa...
DPRD Minta LLDIKTI Lindungi Mahasiswa Setelah Akreditasi UDA Dicabut
DPRD Sumut mendesak LLDIKTI lindungi mahasiswa UDA setelah BAN-PT mencabut akreditasi, untuk mencegah ketida...
Bupati Serdang Bedagai Kunjungi Warung Idola, Dukung UMKM Lokal
Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya mengunjungi Warung Idola di Desa Firdaus (17/8) dan memberi dukungan...
Polres Paluta Ungkap 5 Kasus Narkoba, 22,77 g Sabu Disita
Polres Padang Lawas Utara ungkap lima kasus narkoba, sita 22,77 g sabu dan 17 butir ekstasi; penindakan dipe...
Polsek Siantar Martoba Evakuasi Lansia Korban Penyekapan di Jalan Deyah
Polsek Siantar Martoba merespons laporan penyekapan lansia di Jalan Deyah, Siantar Sitalasari, setelah lapor...
Kritik Pencopotan Poppy Marulita oleh IGoWa: Salah Alamat
Pencopotan Poppy Marulita dari Kabiro Perekonomian Sumut dikritik IGoWa karena dianggap salah alamat dan ber...