Lokal

Asahan Finalisasi Revisi RTRW 2026-2046, Minta Dukungan Sumut

Bagikan:
Sekda Asahan dan Kadis Perkim Sumut menandatangani berita acara revisi RTRW 2026-2046

KISARAN — Pemerintah Kabupaten Asahan memfinalisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046 pada rapat sinkronisasi dan meminta dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta daerah sekitar agar proses berjalan lancar.

Rapat pembahasan digelar di Aula Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara pada Selasa, 19 Mei. Acara ini menjadi langkah penting karena provinsi juga sedang merevisi RTRW, sehingga sinkronisasi antarwilayah diperlukan.

Persyaratan administratif dan proses sinkronisasi

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut, Rahmat Hidayat Siregar, mengingatkan bahwa pengajuan Ranperda RTRW dari bupati ke DPRD wajib dilengkapi dengan berita acara pembahasan dari provinsi sesuai PP 21 Tahun 2021. Berita acara itu menjadi prasyarat formal agar penetapan RTRW kabupaten dapat dilanjutkan.

Sinkronisasi bertujuan menyelaraskan kebijakan tata ruang antar tingkat pemerintahan. Tanpa kesepakatan bersama, rancangan tata ruang kabupaten berisiko mengalami penolakan atau revisi saat pembahasan di DPRD.

Rencana pembangunan dan alokasi lahan

Bupati Asahan, Zainal Aripin, menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten menyiapkan sekitar 300 hektar lahan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan. Selain itu, Pemkab merencanakan pembangunan beberapa ruas jalan di sekitar perbatasan pada tahun 2026 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

"Kami berharap dukungannya karena tanpa dukungan tetangga ini tidak akan selesai. Jika ada hal yang kurang setuju dengan program kami, kami menerima masukan untuk mensinkronkan tujuan kita," tegas Zainal Aripin.

Peserta rapat dan agenda

Rapat dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Asahan dan beberapa daerah tetangga. Agenda meliputi sambutan, pemaparan konsultan, diskusi teknis, dan penandatanganan berita acara sebagai bukti kesepakatan awal.

  • Kepala Dinas Perkim Sumut
  • Perwakilan Sekda dan OPD Pemkab Asahan
  • Kepala Dinas PUTR Tanjung Balai
  • Perwakilan Dinas PUTR Labuhanbatu Utara, Toba, dan Batu Bara

Sekda Asahan dan Kadis Perkim Sumut menandatangani berita acara revisi RTRW 2026-2046
Sekda Asahan dan Kadis Perkim Sumut menandatangani berita acara revisi RTRW 2026-2046.

Langkah selanjutnya

Setelah penandatanganan berita acara, Pemkab Asahan akan menyelesaikan dokumen Ranperda dan menyiapkannya untuk diajukan ke DPRD. Kesepakatan dengan provinsi diharapkan memperlancar proses legislasi dan pelaksanaan tata ruang di lapangan.

Sinkronisasi antardaerah dinilai krusial untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan dan memastikan proyek infrastruktur mendukung pertumbuhan ekonomi lintas wilayah.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait