Lokal

Mediasi KPUM: Pengurus Klaim Tak Pernah Lihat Rekening, Anggota Mendesak Bukti

Bagikan:
Suasana mediasi KPUM di Kantor Diskop UKM Perindag Kota Medan

MEDAN – Transparansi pengelolaan kas Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) kembali dipertanyakan saat mediasi di Kantor Diskop UKM Perindag Kota Medan, Kamis (15/10/2026). Ketua Umum KPUM, Mohon Diri Hasibuan, mengaku belum pernah melihat rekening koran koperasi, padahal anggota menuntut bukti saldo yang tercantum dalam buku RAT 2024 dan 2025.

Kronologi mediasi dan klaim saldo

Mediasi difasilitasi Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan untuk merespons desakan anggota yang tergabung dalam Forum Anggota Koperasi Peduli Transparansi (FAKPT). Anggota mempertanyakan bukti saldo kas yang dilaporkan berada di tujuh rekening bank.

Dalam buku RAT 2024, kas koperasi dilaporkan sebesar Rp3,46 miliar, sementara buku RAT 2025 mencatat hanya Rp1,211 miliar. Perbedaan angka itu memicu kekhawatiran anggota dan permintaan bukti nyata keberadaan dana.

Pernyataan pengurus

Ketua Umum KPUM, Mohon Diri, menyatakan kewenangan menunjukkan rekening berada pada pengawas dan bendahara koperasi, bukan pada dirinya. Ia menegaskan belum pernah melihat rekening koran yang diminta anggota.

"Secara kewenangan untuk menunjukkan rekening bank itu bukan wewenang saya. Sebab, yang berhak untuk menunjukkan itu adalah Pengawas KPUM dan bisa dilakukan oleh Bendahara. Saya sendiri belum melihat rekening koran sebagaimana tuntutan dari anggota koperasi,"

Mohon Diri juga menjelaskan perbedaan angka antara laporan RAT 2024 dan 2025 terkait pencatatan piutang yang dilaporkan terpisah oleh auditor eksternal.

Tuntutan anggota dan penolakan tanda tangan laporan

Anggota lama dan mantan pengurus menegaskan hak mereka mengetahui kondisi keuangan koperasi. Arjunaidi Ginting, anggota sejak 1998, menyorot kontribusi harian yang ia bayarkan dan hak untuk mengetahui aliran dana.

"Saya selaku anggota koperasi sejak tahun 1998 yang telah membayar kewajiban Rp20.500 setiap hari. Kan berhak untuk mengetahui di mana uang saya itu meskipun tidak besar,"

Mantan Ketua III KPUM, Misron Sembiring, dan mantan Ketua II, Diko Edy Suranta Sembiring, mengaku belum pernah melihat rekening kas sebagaimana tercantum dalam buku RAT 2025, dan tidak menandatangani laporan tersebut.

"Saya selaku Ketua III dan pak Edy selaku Ketua II sudah beberapa kali meminta kepada Ketua KPUM agar bisa diperlihatkan buku rekening kas koperasi itu untuk pertanggungjawaban kami kepada anggota koperasi. Tapi, sampai saat ini baik permintaan secara lisan maupun surat yang kami layangkan tidak dijawab oleh saudara Mohon Diri selaku Ketum KPUM,"

"Saya sudah melakukan kroscek dengan sejumlah auditor. Bahwa memang banyak ditemukan kejanggalan dalam penyusunan laporan keuangan yang disajikan dalam buku RAT 2025 dengan pembanding buku RAT 2024. Dan, saya siap dan memiliki data itu bilamana nantinya diperlukan oleh pihak Poldasu nantinya,"

Sikap fasilitator dan kepolisian

Diskop UKM Perindag menyatakan mediasi berjalan baik dan ada kesepakatan: pengurus akan memenuhi permintaan pembukuan anggota sebelum 21 Oktober 2026, hari yang sama direncanakan berlangsungnya RAT 2025.

"Alhamdulillah, mediasi hari ini antara pengurus dan anggota KPUM berjalan baik. Kedua belah pihak telah menyampaikan pendapatnya masing-masing. Mereka menyepakati pembukuan yang diminta anggota dan disanggupi pengurus, waktunya sebelum 21 Oktober ini,"

Sat Intelkam Polrestabes Medan meminta semua pihak mengedepankan transparansi dan menyelesaikan dugaan pelanggaran melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Apabila terdapat dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum, selesaikan melalui mekanisme dan prosedur hukum sesuai ketentuan berlaku,"

Aksi, dugaan, dan langkah selanjutnya

Pada 12 Oktober 2026, puluhan sopir angkot anggota KPUM menggelar aksi di beberapa titik, menuntut penundaan RAT 2025 dan menyoroti dugaan pengelolaan kas yang mencapai puluhan miliar. Dugaan itu masih perlu pembuktian melalui pemeriksaan dan proses hukum.

Kesimpulannya, pengurus berjanji memperlihatkan pembukuan sebelum RAT 21 Oktober 2026. Jika bukti belum memadai, anggota berpotensi melanjutkan upaya hukum, termasuk pemeriksaan di Polda Sumatera Utara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait