LAPK: Ancaman Darurat Asap, Kritik Keras atas Keterlambatan Pemerintah
MEDAN, 15 Oktober — Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) memperingatkan potensi darurat asap seiring peringatan El Niño dan musim kering berkepanjangan. Sekretaris LAPK, Muhammad Zein Azhary Wajdi Lubis, menilai pemerintah lamban dan reaktif dalam kesiapsiagaan sehingga krisis terus berulang.
Tuduhan terhadap korporasi dan kelalaian negara
LAPK menyatakan lebih dari 90 persen kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bukan semata bencana alam, melainkan akibat praktik bisnis destruktif dan kegagalan pelayanan publik. Menurut LAPK, korporasi mencari efisiensi lewat pembukaan lahan murah, seperti slash and burn, serta pengeringan gambut yang masif.
"Praktek ini berisiko melenyapkan ratusan ribu hingga jutaan hektar tutupan hutan alam dan lahan gambut dalam setiap siklus Karhutla parah," tegas Zein.
Kebakaran gambut dan tantangan teknis
Panas ekstrem dan angin kencang mempercepat kebakaran gambut. Kebakaran bawah tanah tanpa nyala (smoldering) menghasilkan asap pekat dan sulit dipadamkan hanya dengan bom air dari udara. LAPK menekankan bahwa pengetatan izin di hulu dan pencegahan pengeringan gambut adalah kunci mencegah kebakaran sistemik.
Dampak kesehatan dan ekologi
LAPK mengingatkan dampak jangka panjang pada kesehatan, khususnya anak-anak. Paparan PM2.5 dapat merusak sistem pernapasan dan perkembangan kognitif serta mengganggu proses belajar karena sekolah ditutup saat kualitas udara buruk.
"Pembiaran situasi ini mencederai prinsip keadilan antar-generasi," ujar Zein.
Selain itu, hilangnya habitat mengancam satwa endemik seperti orangutan, bekantan, harimau, dan gajah Sumatra. Satwa yang selamat menghadapi kelaparan dan konflik dengan manusia, sehingga pemulihan ekosistem butuh waktu lama.
Tuntutan kebijakan dan penegakan hukum
LAPK mendesak penegakan hukum tanpa kompromi melalui prinsip strict liability sesuai Pasal 88 UU No. 32/2009, sehingga pemegang konsesi bertanggung jawab atas titik api di wilayahnya tanpa perlu bukti kesengajaan. Tuntutan lainnya meliputi:
- Audit total tata kelola air gambut;
- Pencabutan izin perusahaan yang merusak lingkungan;
- Transparansi peta kerawanan kebakaran dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) secara real-time;
- Penyesuaian kegiatan belajar berdasarkan data kualitas udara dan penyediaan layanan kesehatan gratis bagi terdampak;
- Pembentukan tim respons cepat untuk penyelamatan dan rehabilitasi satwa liar.
"Pemerintah tidak boleh hanya mengimbau rakyat memakai masker tanpa berani mengendalikan sumber pencemaran utama di hulu," tegas Zein.
LAPK menyatakan siap menempuh jalur hukum kolektif (class action) jika pemerintah terus membiarkan kerusakan ekosistem dan melanggar hak warga atas udara bersih. Tekanan publik dan langkah hukum dianggap perlu untuk memaksa akuntabilitas serta mencegah darurat asap berikutnya.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
LPPLU Medan Gelar Sosialisasi Tanaman Obat Keluarga untuk Lansia
LPPLU Medan menggelar sosialisasi tanaman obat keluarga pada 14 Oktober untuk meningkatkan kesehatan dan pot...
Kabut Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Kualanamu
Kabut asap Karhutla dari Sumatera Selatan dan Kalimantan mengganggu penerbangan di Bandara Kualanamu, 3 diba...
Penundaan Eksekusi Lelang Tanah di Rantauprapat Bikin Pemenang Frustrasi
Pemenang lelang tanah 1.119 m2 di Rantauprapat belum bisa menguasai asetnya karena tiga kali eksekusi ditund...
Mendikdasmen Tinjau Revitalisasi Sekolah di Tapanuli Utara
Mendikdasmen Abdul Mu’ti meninjau revitalisasi dua sekolah di Tapanuli Utara pada 15 Oktober, rencana tambah...
DPRA Minta Aparat Tak Agresif Terkait Pengibaran Bendera Aceh
Ketua Komisi I DPRA minta aparat tak agresif menanggapi pengibaran Bendera Bulan Bintang; sebut itu simbol d...
DPRK Banda Aceh Audiensi dengan BEM FEB USK Bahas Ekonomi dan Otsus
Ketua DPRK Banda Aceh terima audiensi BEM FEB USK, bahas ekonomi Aceh, dampak Otsus, dan langkah pro-rakyat...