Lokal

LAPK: Ancaman Darurat Asap, Kritik Keras atas Keterlambatan Pemerintah

Bagikan:
Asap tebal akibat kebakaran hutan mengancam kesehatan dan satwa liar

MEDAN, 15 Oktober — Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) memperingatkan potensi darurat asap seiring peringatan El Niño dan musim kering berkepanjangan. Sekretaris LAPK, Muhammad Zein Azhary Wajdi Lubis, menilai pemerintah lamban dan reaktif dalam kesiapsiagaan sehingga krisis terus berulang.

Tuduhan terhadap korporasi dan kelalaian negara

LAPK menyatakan lebih dari 90 persen kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bukan semata bencana alam, melainkan akibat praktik bisnis destruktif dan kegagalan pelayanan publik. Menurut LAPK, korporasi mencari efisiensi lewat pembukaan lahan murah, seperti slash and burn, serta pengeringan gambut yang masif.

"Praktek ini berisiko melenyapkan ratusan ribu hingga jutaan hektar tutupan hutan alam dan lahan gambut dalam setiap siklus Karhutla parah," tegas Zein.

Kebakaran gambut dan tantangan teknis

Panas ekstrem dan angin kencang mempercepat kebakaran gambut. Kebakaran bawah tanah tanpa nyala (smoldering) menghasilkan asap pekat dan sulit dipadamkan hanya dengan bom air dari udara. LAPK menekankan bahwa pengetatan izin di hulu dan pencegahan pengeringan gambut adalah kunci mencegah kebakaran sistemik.

Dampak kesehatan dan ekologi

LAPK mengingatkan dampak jangka panjang pada kesehatan, khususnya anak-anak. Paparan PM2.5 dapat merusak sistem pernapasan dan perkembangan kognitif serta mengganggu proses belajar karena sekolah ditutup saat kualitas udara buruk.

"Pembiaran situasi ini mencederai prinsip keadilan antar-generasi," ujar Zein.

Selain itu, hilangnya habitat mengancam satwa endemik seperti orangutan, bekantan, harimau, dan gajah Sumatra. Satwa yang selamat menghadapi kelaparan dan konflik dengan manusia, sehingga pemulihan ekosistem butuh waktu lama.

Tuntutan kebijakan dan penegakan hukum

LAPK mendesak penegakan hukum tanpa kompromi melalui prinsip strict liability sesuai Pasal 88 UU No. 32/2009, sehingga pemegang konsesi bertanggung jawab atas titik api di wilayahnya tanpa perlu bukti kesengajaan. Tuntutan lainnya meliputi:

  • Audit total tata kelola air gambut;
  • Pencabutan izin perusahaan yang merusak lingkungan;
  • Transparansi peta kerawanan kebakaran dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) secara real-time;
  • Penyesuaian kegiatan belajar berdasarkan data kualitas udara dan penyediaan layanan kesehatan gratis bagi terdampak;
  • Pembentukan tim respons cepat untuk penyelamatan dan rehabilitasi satwa liar.

"Pemerintah tidak boleh hanya mengimbau rakyat memakai masker tanpa berani mengendalikan sumber pencemaran utama di hulu," tegas Zein.

LAPK menyatakan siap menempuh jalur hukum kolektif (class action) jika pemerintah terus membiarkan kerusakan ekosistem dan melanggar hak warga atas udara bersih. Tekanan publik dan langkah hukum dianggap perlu untuk memaksa akuntabilitas serta mencegah darurat asap berikutnya.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait