Lokal

Penundaan Eksekusi Lelang Tanah di Rantauprapat Bikin Pemenang Frustrasi

Bagikan:
Pemenang lelang menunjukkan sertifikat tanah di Rantauprapat

Rantauprapat, 15 Oktober 2026 — Jonsen Tamin (51) masih belum bisa menguasai tanah dan bangunan seluas 1.119 meter persegi di Jalan Asrol Adam, Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, meski ia menang lelang sejak Desember 2024. Eksekusi pengosongan aset yang dimenangkannya melalui lelang resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ditunda tiga kali sehingga kepastian hukum atas haknya belum terealisasi.

Kronologi penundaan eksekusi

Pengadilan Negeri Rantauprapat awalnya menjadwalkan eksekusi pada 11 Juli 2025, namun dibatalkan karena pihak kepolisian menghadiri acara groundbreaking SPPG. Jadwal berikutnya pada 23 Juli 2025 juga tertunda dengan alasan kesibukan aparat.

Terakhir, pelaksanaan yang dijadwalkan pada 15 Oktober 2026 kembali tidak berjalan karena Polres Labuhanbatu mengajukan permohonan penundaan dengan alasan adanya operasi kepolisian selama Oktober 2026.

Status kepemilikan dan kondisi aset

Jonsen memenangkan lelang melalui KPKNL dengan tawaran akhir Rp690.000.000 dari harga lelang awal Rp575.000.000. Ia menyatakan telah memenuhi seluruh kewajiban termasuk pembayaran pajak daerah, dan sertifikat hak milik tercatat atas namanya dengan nomor NIB.02.12.000005084.0.

Namun bangunan yang menjadi obyek masih dikuasai pihak lain. Jonsen menyebut bangunan itu bahkan diubah warna sesuai atribut salah satu organisasi kemasyarakatan, sehingga ia belum bisa menempati aset yang dimenangkannya.

Surat resmi kepolisian dan koordinasi pelaksanaan

Dokumen resmi menunjukkan Polres Labuhanbatu telah mengajukan tiga kali permohonan penundaan eksekusi kepada PN Rantauprapat. Permohonan ketiga disampaikan Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya melalui surat tertanggal 13 Oktober 2026 bernomor B/10752/X/PAM.3.3./2026.

Sebelumnya, PN Rantauprapat mengirim surat tanggal 30 September 2026 kepada Polres untuk meminta bantuan pengamanan. Pengadilan juga memanggil Jonsen untuk menghadiri pelaksanaan eksekusi pada 15 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB, tercantum dalam surat Nomor 493/PAN.PN/W2.U13/HK2.4/IX/2026.

Dampak bagi pemenang lelang dan tuntutan

Penundaan berkali-kali membuat Jonsen kelelahan dan kecewa karena haknya terkatung-katung. Ia meminta bantuan pihak berwenang agar masalah ini segera diselesaikan.

"Seharusnya hari ini rumah itu dieksekusi, tetapi ditunda lagi. Saya sudah tidak tahu harus berbuat apa. Saya sudah capek,"

"Semua kewajiban sudah saya tunaikan pada negara, termasuk membayar pajak daerah. Saya hanya ingin hak saya sebagai pemenang lelang bisa saya peroleh sepenuhnya,"

Jonsen berharap Presiden, Kapolri, dan Menteri Keuangan turun tangan untuk memberi kepastian hukum dan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai mekanisme.

Sampai saat ini, PN Rantauprapat, kepolisian, dan instansi terkait belum menyepakati jadwal eksekusi baru. Bagi Jonsen, kepastian pelaksanaan menjadi kunci agar hak atas aset hasil lelang tidak terus tertunda.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait