Lokal

DPRA Minta Aparat Tak Agresif Terkait Pengibaran Bendera Aceh

Bagikan:
Ketua Komisi I DPRA imbau aparat tak agresif soal pengibaran Bendera Bulan Bintang

BANDA ACEH — Ketua Komisi I DPRA Tgk Muharuddin mendesak aparat keamanan di Aceh untuk tidak bersikap agresif saat menanggapi pengibaran Bendera Bulan Bintang di sejumlah wilayah. Pernyataan itu disampaikan menyusul kericuhan antara masyarakat dan aparat di Pidie dan Pidie Jaya pada Kamis (15/10), serta untuk meredam potensi ketegangan jelang momentum keagamaan.

Status hukum Bendera Bulan Bintang

Tgk Muharuddin menegaskan bahwa Bendera Bulan Bintang telah disahkan sebagai bendera daerah melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013. Menurutnya, bendera tersebut adalah simbol wilayah, bukan simbol kedaulatan, dan sesuai dengan ketentuan UUPA No.11 Th 2006.

Penegasan itu dimaksudkan untuk meluruskan pemahaman di lapangan yang kerap memicu tindakan tegas aparat ketika masyarakat mengibarkan bendera tersebut.

Imbauan agar aparat menggunakan pendekatan humanis

Menanggapi insiden yang berujung pada bentrokan fisik, Tgk Muharuddin meminta agar TNI dan aparat keamanan menghindari tindakan berlebihan. Ia menekankan pentingnya pendekatan persuasif untuk menjaga kondusivitas sosial.

“Ini (Bulan Bintang) bukan bendera kedaulatan, tetapi simbol wilayah (bendera daerah) sesuai dengan UUPA No.11 Th 2006 dan Qanun Aceh No.3 Th 2013. Aksi masyarakat yang menaikkan Bendera Bulan Bintang... adalah bagian dari ekspresi atau ungkapan kekecewaan masyarakat terhadap Pemerintah,”

Ia juga menyinggung keluhan atas adanya insiden pemukulan terhadap warga dalam beberapa peristiwa. "Hal-hal seperti ini harus dihindari agar kondusivitas keamanan di Aceh terus terjaga," tambahnya.

Upaya penyelesaian dan permintaan kepada Pemerintah Pusat

DPRA bersama Pemerintah Aceh dikabarkan sedang berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat untuk mendapat kepastian hukum terkait status Bendera Bulan Bintang. Tgk Muharuddin berharap langkah konkret dari pusat dapat segera mengakhiri polemik yang berulang setiap tahun.

Menurutnya, penegasan status hukum akan membantu aparat serta masyarakat memahami batasan dan hak terkait pengibaran bendera daerah sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Konteks sosial dan harapan penutup

Tgk Muharuddin mengingatkan bahwa Aceh adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meminta semua pihak menjaga suasana aman, terutama menjelang bulan maulid yang dianggap sakral oleh masyarakat Aceh. Ia mengimbau agar tidak ada lagi provokasi maupun tindakan pemukulan dalam menangani pengibaran bendera.

"Mari sama-sama kita jaga kondusivitas keamanan di Aceh," ujarnya, sambil mengajak Pemerintah Pusat menuntaskan persoalan hukum agar pengibaran Bendera Bulan Bintang tidak terus memicu konflik sosial.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait