PWI Aceh: Oknum TNI Halangi Liputan Keracunan MBG di Bener Meriah
Bener Meriah, Aceh — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh mengecam tindakan oknum anggota TNI yang diduga melarang dan mengintimidasi wartawan saat meliput dugaan keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang menimpa belasan murid SD di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Rabu, 2 September 2026. Kejadian berlangsung di sekitar area Puskesmas Lampahan tempat siswa mendapat penanganan medis darurat.
Larangan peliputan dan intimidasi
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menilai tindakan pelarangan liputan tersebut melanggar kebebasan pers yang dilindungi konstitusi dan UU Pers. Menurutnya, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk merekam dan memotret kegiatan di ruang publik seperti puskesmas.
"Tindakan pelarangan liputan kasus keracunan MBG di Bener Meriah oleh oknum TNI jelas-jelas melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,"
Nasir menambahkan bahwa pengusiran atau penghalangan kerja jurnalistik bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi wartawan.
Kronologi di lokasi
Berdasarkan laporan yang diterima PWI Aceh dari wartawan setempat dan Ketua PWI Bener Meriah, belasan murid SD tiba-tiba mengalami gejala sakit perut, gatal, dan mual setelah mengonsumsi makanan dalam program MBG di sekolah. Warga panik dan sejumlah anak dilarikan ke IGD Puskesmas Lampahan untuk perawatan intensif.
Ketika wartawan berupaya melakukan peliputan dan konfirmasi di area IGD, salah seorang oknum anggota Koramil Timang Gajah bernama Sarno diduga melarang akses, menarik wartawan keluar, serta mengeluarkan ancaman untuk tidak memberitakan kejadian.
Enggak ada untuk liputan! Kamu jangan buat berita yang enggak-enggak. Enggak boleh masuk!
Penanganan kasus dan penyelidikan
Hingga berita ini ditulis, penyebab pasti kondisi murid-murid tersebut masih diselidiki oleh pihak berwenang. Tim medis di puskesmas terus memberikan perawatan, sementara instansi terkait diminta memberi penjelasan resmi mengenai sumber dugaan keracunan.
Sikap PWI dan langkah selanjutnya
PWI Aceh telah berusaha meminta konfirmasi resmi ke Dinas Kesehatan, kepolisian, dan institusi TNI terkait dugaan penghalangan peliputan. Selain itu, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh—yang melibatkan PWI sebagai anggota—menyatakan akan menggelar pertemuan untuk menentukan sikap lebih lanjut.
"Ya, kita akan duduk malam ini, Rabu, 2 September 2026 untuk mendapatkan berbagai informasi terhadap kasus itu guna menentukan sikap,"
PWI dan KKJ menegaskan akan menuntut pemenuhan hak kebebasan pers serta meminta transparansi penyelidikan atas dugaan keracunan MBG. Masyarakat dan orang tua diminta mengikuti perkembangan resmi dari otoritas kesehatan setempat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Taqwaddin: Cendekiawan ICMI Aceh Harus Hadirkan Keteladanan
Ketua MPW ICMI Aceh Dr Taqwaddin ajak cendekiawan gabungkan kecerdasan dengan keteladanan dan kerja nyata un...
Debit Mata Ie Menurun, Perumdam Siapkan Mobil Tangki dan SPAM
Debit Mata Ie di Aceh Besar menurun sepanjang 2026; Perumdam siapkan mobil tangki dan dorong pembangunan SPA...
143 Lulusan STMIK TIME Diwisuda, Siap Melangkah ke Dunia Kerja
Sebanyak 143 lulusan STMIK TIME diwisuda di Medan; lulusan diimbau terus memperbarui kompetensi di tengah di...
Banjir Belawan, Wali Kota Medan Turun Lapangan; Bendungan Jebol
Wali Kota Medan Rico Waas memimpin gotong royong di Belawan saat ancaman banjir, sementara tanggul Pulo Payu...
Jeffry Barata Lubis Terpilih Aklamasi Ketua SMSI Madina 2026-2029
Jeffry Barata Lubis terpilih aklamasi sebagai Ketua SMSI Madina 2026-2029 dalam Musyawarah I di Panyabungan,...
Rico Waas Usulkan 35% APBD untuk Benahi Medan Utara
Wali Kota Medan Rico Waas pimpin gotong royong di Belawan dan usulkan 35% APBD untuk perbaikan infrastruktur...