Darul Kamal Ajak Warga Stop Pembakaran Lahan dan Cegah Karhutla
Darul Kamal, Aceh Besar — Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Darul Kamal menggelar sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Rabu, 2 September, di kantor Camat Darul Kamal. Kegiatan mengajak masyarakat menghentikan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran dan meningkatkan kewaspadaan dini.
Sosialisasi, peserta, dan tujuan
Kegiatan dihadiri keuchik, perangkat gampong, masyarakat, unsur Forkopimcam, serta Kepala Pelaksana BPBD Aceh Besar. Acara bertujuan meningkatkan kepedulian warga terhadap lingkungan dan mendorong praktik pencegahan yang konkret.
Imbauan utama dan pesan kecamatan
Camat Darul Kamal, Husaini S.Pd.I, menegaskan bahwa pencegahan karhutla adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah kecamatan dan gampong meminta warga tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
"Pencegahan harus dimulai dari kesadaran kita bersama. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena dampaknya dapat merugikan banyak pihak,"
Peserta diingatkan juga untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak membakar sampah di lokasi yang berisiko. Pemerintah kecamatan berharap keuchik menyampaikan imbauan ini secara rutin di masing-masing gampong.
Aspek hukum dan penegasan aparat
Wakapolsek Darul Kamal, Ipda Tamlikha, memaparkan konsekuensi hukum terkait pembakaran hutan dan lahan. Dalam sosialisasi disebutkan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengancam pidana pelaku pembakaran.
"Jagalah lingkungan kita agar tetap asri. Jangan membakar sampah sembarangan dan jangan membuang puntung rokok sembarangan, apalagi saat musim kemarau,"
Tamlikha menekankan bahwa masyarakat paling berkepentingan menjaga kelestarian lingkungan karena mereka yang akan terus tinggal di wilayah tersebut.
Peran militer lokal dan kesiapsiagaan
Danramil 20/Darul Kamal, Kapten Kav Hengki Siregar, mengingatkan warga agar tidak melakukan pembakaran, terutama saat cuaca panas dan kering. Ia mengimbau pelaporan dini jika ditemukan titik api.
"Kalau melihat ada titik api, segera laporkan kepada aparat atau pihak terkait. Jangan menunggu api membesar,"
Kehadiran Kalaksa BPBD Aceh Besar memperkuat pesan kesiapsiagaan. Peserta diberikan pemahaman bahwa deteksi dan penanganan awal dapat mencegah meluasnya kebakaran.
Penutup: gerakan bersama cegah karhutla
Forkopimcam Darul Kamal bersama pemerintah gampong mengajak semua elemen masyarakat menjadikan pencegahan karhutla sebagai gerakan kolektif. Keuchik dan perangkat gampong diminta aktif mengingatkan warga, sedangkan masyarakat diminta tidak menganggap pembakaran lahan atau sampah sebagai aktivitas biasa.
Dengan kolaborasi antara pemerintah kecamatan, Forkopimcam, pemerintah gampong, dan warga, Darul Kamal diharapkan tetap aman dari ancaman kebakaran dan lingkungan terjaga bagi generasi mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kodim 0104 Tanam 1.000 Mangrove di Kuala Langsa Saat HUT TNI ke-81
Kodim 0104/Aceh Timur memimpin penanaman 1.000 mangrove di Kuala Langsa pada HUT TNI ke-81 untuk lindungi pe...
Kapolres Pematangsiantar Beri Kejutan Harlah ke-81 Kejaksaan RI
Kapolres Pematangsiantar bersama jajaran memberi kejutan kue dan ucapan selamat Harlah ke-81 Kejaksaan RI di...
BKKBN Lantik Ari Armawan Sekretaris Perwakilan Sumut
Ari Armawan dilantik sebagai Sekretaris Perwakilan BKKBN Sumatera Utara 2 September untuk memperkuat tata ke...
Karhutla Aceh Selatan: 19 Hektare Terbakar di Ujung Mangki
Karhutla di Bakongan, Aceh Selatan membakar sekitar 19 hektare lahan; Ujung Mangki masih berkobar meski tim...
Vonis 1,5 Tahun untuk Terdakwa Penggelapan Truk di PN Medan
PN Medan menghukum Zainal 1 tahun 6 bulan atas penggelapan truk tronton yang merugikan pemilik sekitar Rp300...
NPCI Sergai Siap Hadapi Kejurnas U20 dan Asian Youth 2026
NPCI Sergai siap mengirim tiga atlet ke Kejurnas Under 20 (November) dan Asian Youth 2026 di Uzbekistan (Des...