Vonis 1,5 Tahun untuk Terdakwa Penggelapan Truk di PN Medan
MEDAN — Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Zainal Arifin alias Zainal pada Rabu (2/9). Zainal dinyatakan bersalah melakukan penggelapan sebuah truk tronton milik perusahaan logistik yang menyebabkan kerugian sekitar Rp300 juta.
Putusan dan dasar hukum
Majelis hakim yang diketuai Lenny Napitupulu menyatakan perbuatan Zainal melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 20 huruf c. Vonis itu dibacakan setelah hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,"
Majelis menyatakan hal memberatkan yakni tindakan terdakwa mengakibatkan kerugian ratusan juta dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, menurut hakim, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tak mengulangi.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,"
Kronologi penggelapan
Jaksa menuduh peristiwa terjadi saat Zainal sedang bekerja memperbaiki kabel mobil di kawasan Pasar 8, Desa Manunggal. Ia lalu dihubungi Rahmansyah dan diminta membongkar perangkat GPS yang terpasang pada sebuah truk tronton di Belawan.
Setelah bertemu dengan tersangka lain, Tengku Syafalli Adrun alias Panjang, Zainal dan Panjang menuju Titipapan. Di pinggir Jalan Pelabuhan Raya, Belawan, Zainal naik ke truk merek Mitsubishi berwarna oranye bernomor polisi E 9196 AB yang dikemudikan Irwan Batubara.
Modus operandi dan peran terdakwa
Zainal membongkar perangkat GPS yang terpasang di dasbor kiri menggunakan peralatan tertentu. Alat yang dipakai jaksa sebutkan antara lain:
- obeng
- tang potong
- solasi ban
Setelah GPS dilepas, perangkat itu dirakit dengan baterai agar tetap menyala, dibungkus plastik, dan disembunyikan di semak-semak. Tindakan ini membuat pemilik tak dapat melacak lokasi truk.
Selanjutnya Zainal dan Irwan mengangkut truk lewat tol ke Tanjung Morawa untuk bertemu Rahmansyah. Di sana, Rahmansyah didakwa menjual truk kepada pembeli bernama Sigit Prihadi alias Sigit seharga Rp90 juta tanpa STNK.
Proses hukum dan implikasi
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang semula menuntut pidana 2 tahun penjara. Setelah putusan, majelis memberi kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir menerima atau mengajukan banding.
Kasus ini menyoroti modus penggelapan kendaraan dengan melepas perangkat pelacak. Vonis dan proses banding selanjutnya akan menentukan konsekuensi hukum bagi tersangka lain yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Nurmadiah Dilantik Kepala MAN 2 Aceh Utara, Targetkan Peningkatan Prestasi
Nurmadiah MPd dilantik sebagai Kepala MAN 2 Aceh Utara pada 2 September di Banda Aceh, dengan target memperk...
Kodim 0104 Tanam 1.000 Mangrove di Kuala Langsa Saat HUT TNI ke-81
Kodim 0104/Aceh Timur memimpin penanaman 1.000 mangrove di Kuala Langsa pada HUT TNI ke-81 untuk lindungi pe...
Kapolres Pematangsiantar Beri Kejutan Harlah ke-81 Kejaksaan RI
Kapolres Pematangsiantar bersama jajaran memberi kejutan kue dan ucapan selamat Harlah ke-81 Kejaksaan RI di...
BKKBN Lantik Ari Armawan Sekretaris Perwakilan Sumut
Ari Armawan dilantik sebagai Sekretaris Perwakilan BKKBN Sumatera Utara 2 September untuk memperkuat tata ke...
Karhutla Aceh Selatan: 19 Hektare Terbakar di Ujung Mangki
Karhutla di Bakongan, Aceh Selatan membakar sekitar 19 hektare lahan; Ujung Mangki masih berkobar meski tim...
NPCI Sergai Siap Hadapi Kejurnas U20 dan Asian Youth 2026
NPCI Sergai siap mengirim tiga atlet ke Kejurnas Under 20 (November) dan Asian Youth 2026 di Uzbekistan (Des...