Lokal

Vonis 1,5 Tahun untuk Terdakwa Penggelapan Truk di PN Medan

Bagikan:
Sidang pembacaan vonis penggelapan truk di Pengadilan Negeri Medan

MEDAN — Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Zainal Arifin alias Zainal pada Rabu (2/9). Zainal dinyatakan bersalah melakukan penggelapan sebuah truk tronton milik perusahaan logistik yang menyebabkan kerugian sekitar Rp300 juta.

Putusan dan dasar hukum

Majelis hakim yang diketuai Lenny Napitupulu menyatakan perbuatan Zainal melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 20 huruf c. Vonis itu dibacakan setelah hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,"

Majelis menyatakan hal memberatkan yakni tindakan terdakwa mengakibatkan kerugian ratusan juta dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, menurut hakim, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tak mengulangi.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,"

Kronologi penggelapan

Jaksa menuduh peristiwa terjadi saat Zainal sedang bekerja memperbaiki kabel mobil di kawasan Pasar 8, Desa Manunggal. Ia lalu dihubungi Rahmansyah dan diminta membongkar perangkat GPS yang terpasang pada sebuah truk tronton di Belawan.

Setelah bertemu dengan tersangka lain, Tengku Syafalli Adrun alias Panjang, Zainal dan Panjang menuju Titipapan. Di pinggir Jalan Pelabuhan Raya, Belawan, Zainal naik ke truk merek Mitsubishi berwarna oranye bernomor polisi E 9196 AB yang dikemudikan Irwan Batubara.

Modus operandi dan peran terdakwa

Zainal membongkar perangkat GPS yang terpasang di dasbor kiri menggunakan peralatan tertentu. Alat yang dipakai jaksa sebutkan antara lain:

  • obeng
  • tang potong
  • solasi ban

Setelah GPS dilepas, perangkat itu dirakit dengan baterai agar tetap menyala, dibungkus plastik, dan disembunyikan di semak-semak. Tindakan ini membuat pemilik tak dapat melacak lokasi truk.

Selanjutnya Zainal dan Irwan mengangkut truk lewat tol ke Tanjung Morawa untuk bertemu Rahmansyah. Di sana, Rahmansyah didakwa menjual truk kepada pembeli bernama Sigit Prihadi alias Sigit seharga Rp90 juta tanpa STNK.

Proses hukum dan implikasi

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang semula menuntut pidana 2 tahun penjara. Setelah putusan, majelis memberi kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir menerima atau mengajukan banding.

Kasus ini menyoroti modus penggelapan kendaraan dengan melepas perangkat pelacak. Vonis dan proses banding selanjutnya akan menentukan konsekuensi hukum bagi tersangka lain yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait