Vonis 1,5 Tahun untuk Terdakwa Penggelapan Truk di PN Medan
MEDAN — Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Zainal Arifin alias Zainal pada Rabu (2/9). Zainal dinyatakan bersalah melakukan penggelapan sebuah truk tronton milik perusahaan logistik yang menyebabkan kerugian sekitar Rp300 juta.
Putusan dan dasar hukum
Majelis hakim yang diketuai Lenny Napitupulu menyatakan perbuatan Zainal melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 20 huruf c. Vonis itu dibacakan setelah hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,"
Majelis menyatakan hal memberatkan yakni tindakan terdakwa mengakibatkan kerugian ratusan juta dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, menurut hakim, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tak mengulangi.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,"
Kronologi penggelapan
Jaksa menuduh peristiwa terjadi saat Zainal sedang bekerja memperbaiki kabel mobil di kawasan Pasar 8, Desa Manunggal. Ia lalu dihubungi Rahmansyah dan diminta membongkar perangkat GPS yang terpasang pada sebuah truk tronton di Belawan.
Setelah bertemu dengan tersangka lain, Tengku Syafalli Adrun alias Panjang, Zainal dan Panjang menuju Titipapan. Di pinggir Jalan Pelabuhan Raya, Belawan, Zainal naik ke truk merek Mitsubishi berwarna oranye bernomor polisi E 9196 AB yang dikemudikan Irwan Batubara.
Modus operandi dan peran terdakwa
Zainal membongkar perangkat GPS yang terpasang di dasbor kiri menggunakan peralatan tertentu. Alat yang dipakai jaksa sebutkan antara lain:
- obeng
- tang potong
- solasi ban
Setelah GPS dilepas, perangkat itu dirakit dengan baterai agar tetap menyala, dibungkus plastik, dan disembunyikan di semak-semak. Tindakan ini membuat pemilik tak dapat melacak lokasi truk.
Selanjutnya Zainal dan Irwan mengangkut truk lewat tol ke Tanjung Morawa untuk bertemu Rahmansyah. Di sana, Rahmansyah didakwa menjual truk kepada pembeli bernama Sigit Prihadi alias Sigit seharga Rp90 juta tanpa STNK.
Proses hukum dan implikasi
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang semula menuntut pidana 2 tahun penjara. Setelah putusan, majelis memberi kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir menerima atau mengajukan banding.
Kasus ini menyoroti modus penggelapan kendaraan dengan melepas perangkat pelacak. Vonis dan proses banding selanjutnya akan menentukan konsekuensi hukum bagi tersangka lain yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Aceh Dukung Peran Mahasiswa di Rakernas XX BEM SI 2026
Pj Sekda mewakili Gubernur pada pembukaan Rakernas XX BEM SI di Banda Aceh; Pemprov menyatakan terbuka mener...
Pupuk Subsidi Langka di Sipirok, BNN Gerebek Marelan, Vonis Infak
Petani Sipirok kesulitan dapat pupuk subsidi meski harga melonjak; BNN gerebek Marelan dan terdakwa penggela...
Kelangkaan Semen di Nias Selatan, Harga Melonjak hingga Rp140.000
Semen langka di Nias Selatan, harga naik sampai Rp140.000 per sak dan mengganggu progres pembangunan, termas...
Polsek Siantar Barat Ajak Warga Bersama Perangi Narkoba
Polsek Siantar Barat patroli Kampung Bebas Narkoba di Jalan Jawa, ajak warga lapor bila mengetahui peredaran...
Polsek Siantar Martoba Dampingi Penjualan 2,1 Ton Jagung ke Bulog
Polsek Siantar Martoba mendampingi penjualan 2,1 ton jagung petani binaan ke Bulog Pematangsiantar pada 19 O...
Petani Sipirok Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi hingga Rp200.000
Petani Sipirok mengeluh pupuk subsidi langka dan dijual Rp190.000–Rp200.000, berisiko menurunkan hasil panen...