Kejati Sumut Telaah Laporan Dugaan Korupsi di RSUD Amri Tambunan
MEDAN — Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sedang menelaah laporan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD H. Amri Tambunan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (2/9). Laporan itu terkait pengelolaan anggaran rumah sakit dan peristiwa pasien lansia yang disebut sempat tertahan karena belum melunasi biaya perawatan.
Proses penanganan masih pada tahap telaahan
Kejati Sumut memastikan laporan tersebut baru masuk tahap telaahan. Tim Bidang Pidsus masih mempelajari dan menganalisis dokumen dan keterangan untuk menentukan langkah selanjutnya. Belum ada penyidikan formal yang dibuka.
"Kami masih melakukan telaahan, belum ada penyelidikan," kata Rizaldi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut.
"Beda telaahan sama penyelidikan. Masih ditelaah oleh bidang Pidsus. Belum penyelidikan," tambahnya.
Pokok temuan dalam laporan masyarakat
Kelompok masyarakat yang melapor menyorot sejumlah pos anggaran dan praktik pengelolaan keuangan di rumah sakit. Poin-poin utama yang masuk dalam laporan antara lain:
- Anggaran tanggap darurat.
- Pengelolaan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
- Klaim dan pengelolaan dana dari BPJS Kesehatan.
- Catatan surplus dan alokasi keuangan internal.
- Sisa Hasil Usaha (SHU).
- Kasus pasien lansia yang disebut tertahan karena belum melunasi biaya.
Apa yang dilakukan Kejati selanjutnya
Menurut keterangan resmi, bidang Pidsus saat ini menelaah bukti dan dokumen yang diserahkan pelapor. Hasil telaahan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah materi memenuhi syarat untuk naik ke penyelidikan.
Jika ditemukan bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana, tahap berikutnya adalah pemanggilan saksi, pemeriksaan administrasi, dan kemungkinan pembukaan penyelidikan. Namun hingga saat ini semua langkah itu belum dijalankan.
Implikasi dan harapan publik
Laporan ini mendatangkan perhatian masyarakat karena menyentuh aspek layanan kesehatan dan penggunaan anggaran publik. Penanganan yang transparan dan cepat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola rumah sakit apabila ditemukan ketidakwajaran.
Sampai proses telaahan selesai, Kejati Sumut mempertahankan sikap menunggu hasil analisis bidang Pidsus sebelum mengambil keputusan formal. Proses itu menjadi penentu apakah perkara akan berlanjut ke tahap penyelidikan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kodim 0104 Tanam 1.000 Mangrove di Kuala Langsa Saat HUT TNI ke-81
Kodim 0104/Aceh Timur memimpin penanaman 1.000 mangrove di Kuala Langsa pada HUT TNI ke-81 untuk lindungi pe...
Kapolres Pematangsiantar Beri Kejutan Harlah ke-81 Kejaksaan RI
Kapolres Pematangsiantar bersama jajaran memberi kejutan kue dan ucapan selamat Harlah ke-81 Kejaksaan RI di...
BKKBN Lantik Ari Armawan Sekretaris Perwakilan Sumut
Ari Armawan dilantik sebagai Sekretaris Perwakilan BKKBN Sumatera Utara 2 September untuk memperkuat tata ke...
Karhutla Aceh Selatan: 19 Hektare Terbakar di Ujung Mangki
Karhutla di Bakongan, Aceh Selatan membakar sekitar 19 hektare lahan; Ujung Mangki masih berkobar meski tim...
Vonis 1,5 Tahun untuk Terdakwa Penggelapan Truk di PN Medan
PN Medan menghukum Zainal 1 tahun 6 bulan atas penggelapan truk tronton yang merugikan pemilik sekitar Rp300...
NPCI Sergai Siap Hadapi Kejurnas U20 dan Asian Youth 2026
NPCI Sergai siap mengirim tiga atlet ke Kejurnas Under 20 (November) dan Asian Youth 2026 di Uzbekistan (Des...