Kejati Sumut Telaah Laporan Dugaan Korupsi di RSUD Amri Tambunan
MEDAN — Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sedang menelaah laporan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD H. Amri Tambunan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (2/9). Laporan itu terkait pengelolaan anggaran rumah sakit dan peristiwa pasien lansia yang disebut sempat tertahan karena belum melunasi biaya perawatan.
Proses penanganan masih pada tahap telaahan
Kejati Sumut memastikan laporan tersebut baru masuk tahap telaahan. Tim Bidang Pidsus masih mempelajari dan menganalisis dokumen dan keterangan untuk menentukan langkah selanjutnya. Belum ada penyidikan formal yang dibuka.
"Kami masih melakukan telaahan, belum ada penyelidikan," kata Rizaldi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut.
"Beda telaahan sama penyelidikan. Masih ditelaah oleh bidang Pidsus. Belum penyelidikan," tambahnya.
Pokok temuan dalam laporan masyarakat
Kelompok masyarakat yang melapor menyorot sejumlah pos anggaran dan praktik pengelolaan keuangan di rumah sakit. Poin-poin utama yang masuk dalam laporan antara lain:
- Anggaran tanggap darurat.
- Pengelolaan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
- Klaim dan pengelolaan dana dari BPJS Kesehatan.
- Catatan surplus dan alokasi keuangan internal.
- Sisa Hasil Usaha (SHU).
- Kasus pasien lansia yang disebut tertahan karena belum melunasi biaya.
Apa yang dilakukan Kejati selanjutnya
Menurut keterangan resmi, bidang Pidsus saat ini menelaah bukti dan dokumen yang diserahkan pelapor. Hasil telaahan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah materi memenuhi syarat untuk naik ke penyelidikan.
Jika ditemukan bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana, tahap berikutnya adalah pemanggilan saksi, pemeriksaan administrasi, dan kemungkinan pembukaan penyelidikan. Namun hingga saat ini semua langkah itu belum dijalankan.
Implikasi dan harapan publik
Laporan ini mendatangkan perhatian masyarakat karena menyentuh aspek layanan kesehatan dan penggunaan anggaran publik. Penanganan yang transparan dan cepat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola rumah sakit apabila ditemukan ketidakwajaran.
Sampai proses telaahan selesai, Kejati Sumut mempertahankan sikap menunggu hasil analisis bidang Pidsus sebelum mengambil keputusan formal. Proses itu menjadi penentu apakah perkara akan berlanjut ke tahap penyelidikan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
SMKN 1 Barumun Ikuti Sumut Science Olympiad 2026 Secara Daring
10 siswa dan 18 guru SMKN 1 Barumun mengikuti Sumut Science Olympiad 2026 tingkat provinsi secara daring, Sa...
Sergai FC Menang 4-3 dan 3-1 atas Bintang Bayu dalam Laga Persahabatan
Sergai FC A dan B menang atas Bintang Bayu pada laga persahabatan 4 September di Silau Dunia untuk memperera...
Asahan Lepas Kontingen Piala Soeratin U-13 dan U-15 2026
Bupati Asahan melepas kontingen Piala Soeratin U-13 dan U-15 yang akan bertanding 6—11 September 2026 deng...
Proyek RKB dan Fasilitas Dayah di Aceh Tenggara Disorot, Rp30 Miliar Digelontor
Proyek RKB, asrama, pagar, dan mushalla untuk 45 Dayah di Aceh Tenggara memakai skema swakelola dan dibiayai...
Protes Hasil Pilkampong Lae Ikan: 5 Anggota P2K Dilaporkan ke Polisi
Hasil Pilkampong Lae Ikan memicu sengketa: lima anggota P2K dilaporkan ke polisi dan calon mengajukan kebera...
Ketua MUI Palas Tekankan Akhlak Nabi Harus Hidup di Kalangan Siswa
Ketua MUI Palas, Ismail Nasution, meminta akhlak Nabi benar-benar diwujudkan siswa MAN 1 Padanglawas dalam p...