Nasional

KemenPPPA Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Tanjung Balai

Bagikan:
Ilustrasi pendampingan korban kekerasan seksual anak di Tanjung Balai

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan pendampingan terhadap korban dugaan kekerasan seksual anak di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pendampingan dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menjamin perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak korban.

Prioritas perlindungan dan layanan

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan setiap anak berhak hidup aman dan bebas dari kekerasan. Pemerintah menempatkan pemenuhan layanan menyeluruh bagi korban sebagai prioritas, termasuk pendampingan hukum dan pemulihan psikososial.

"Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Korban harus mendapat perlindungan, layanan, pendampingan, dan keadilan melalui proses hukum yang profesional,"

— Arifah Fauzi

Peristiwa dan proses penanganan

Kejadian dilaporkan terjadi pada Mei 2026 di Kota Tanjung Balai. Korban adalah anak laki-laki berusia 13 tahun yang berdomisili di Kabupaten Asahan. Laporan resmi diterima oleh Polres Tanjung Balai pada 19 Mei 2026.

Hasil pemeriksaan medis disebut menguatkan dugaan kekerasan seksual. Penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian telah menetapkan DS (44) sebagai tersangka. Istri tersangka yang bekerja sebagai guru saat ini diperiksa sebagai saksi.

Pengawalan proses hukum

KemenPPPA menyatakan menghormati jalannya penyidikan dan mendorong agar proses berjalan profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Penanganan kasus ini merujuk pada Undang-Undang TPKS, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan ketentuan dalam KUHP.

"Kami terus mengawal penanganan kasus agar korban memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan pemenuhan haknya. Korban juga mendapat layanan hukum, psikologis, rehabilitasi psikososial, serta perlindungan identitas hingga pulih,"

— Arifah Fauzi

Layanan pemulihan dan pendidikan

Kementerian memastikan korban menerima layanan hukum dan psikologis serta rehabilitasi psikososial. Identitas korban dijaga untuk melindungi proses pemulihan dan keselamatan anak.

Selain itu, KemenPPPA menegaskan hak pendidikan korban tetap dipenuhi. UPTD PPA Kota Tanjung Balai berkoordinasi dengan sekolah agar korban dapat terus belajar selama proses hukum berlangsung.

Tindakan terhadap oknum

Dinas Pendidikan Kota Tanjung Balai telah berkoordinasi dengan BKPSDM dan Inspektorat terkait oknum guru yang diperiksa penyidik. Oknum tersebut dibebastugaskan sementara sampai proses hukum selesai.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan; pemerintah terus mengawal agar penanganan memberi perlindungan dan keadilan bagi korban serta menegakkan ketentuan hukum yang berlaku.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait