KemenPPPA Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Tanjung Balai
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan pendampingan terhadap korban dugaan kekerasan seksual anak di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pendampingan dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menjamin perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak korban.
Prioritas perlindungan dan layanan
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan setiap anak berhak hidup aman dan bebas dari kekerasan. Pemerintah menempatkan pemenuhan layanan menyeluruh bagi korban sebagai prioritas, termasuk pendampingan hukum dan pemulihan psikososial.
"Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Korban harus mendapat perlindungan, layanan, pendampingan, dan keadilan melalui proses hukum yang profesional,"
— Arifah Fauzi
Peristiwa dan proses penanganan
Kejadian dilaporkan terjadi pada Mei 2026 di Kota Tanjung Balai. Korban adalah anak laki-laki berusia 13 tahun yang berdomisili di Kabupaten Asahan. Laporan resmi diterima oleh Polres Tanjung Balai pada 19 Mei 2026.
Hasil pemeriksaan medis disebut menguatkan dugaan kekerasan seksual. Penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian telah menetapkan DS (44) sebagai tersangka. Istri tersangka yang bekerja sebagai guru saat ini diperiksa sebagai saksi.
Pengawalan proses hukum
KemenPPPA menyatakan menghormati jalannya penyidikan dan mendorong agar proses berjalan profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Penanganan kasus ini merujuk pada Undang-Undang TPKS, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan ketentuan dalam KUHP.
"Kami terus mengawal penanganan kasus agar korban memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan pemenuhan haknya. Korban juga mendapat layanan hukum, psikologis, rehabilitasi psikososial, serta perlindungan identitas hingga pulih,"
— Arifah Fauzi
Layanan pemulihan dan pendidikan
Kementerian memastikan korban menerima layanan hukum dan psikologis serta rehabilitasi psikososial. Identitas korban dijaga untuk melindungi proses pemulihan dan keselamatan anak.
Selain itu, KemenPPPA menegaskan hak pendidikan korban tetap dipenuhi. UPTD PPA Kota Tanjung Balai berkoordinasi dengan sekolah agar korban dapat terus belajar selama proses hukum berlangsung.
Tindakan terhadap oknum
Dinas Pendidikan Kota Tanjung Balai telah berkoordinasi dengan BKPSDM dan Inspektorat terkait oknum guru yang diperiksa penyidik. Oknum tersebut dibebastugaskan sementara sampai proses hukum selesai.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan; pemerintah terus mengawal agar penanganan memberi perlindungan dan keadilan bagi korban serta menegakkan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...
Mendag: Pangan Bukan Instrumen Tekanan Geopolitik
Mendag Budi Santoso menegaskan pangan tak boleh jadi alat tekanan geopolitik dan mendorong solusi WTO untuk...
MenPPPA Pastikan Pendampingan Terbuka bagi Korban Perundungan
MenPPPA Arifah Fauzi memastikan layanan pendampingan tetap tersedia bagi anak korban perundungan; Kemenkes b...
Kemenperin Buka Ruang Gen Z untuk Kembangkan Industri Batik
Kemenperin ajak Gen Z berperan dalam pengembangan industri batik melalui desain, teknologi, dan pemasaran di...
Tokoh Konghucu Budi Tanuwibowo Masuk Wantimpres
Budi Tanuwibowo dilantik jadi anggota Wantimpres; ia terharu karena komunitas Konghucu yang minoritas mendap...
MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan prioritaskan keamanan,...