KemenPPPA Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Tanjung Balai
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan pendampingan terhadap korban dugaan kekerasan seksual anak di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pendampingan dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menjamin perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak korban.
Prioritas perlindungan dan layanan
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan setiap anak berhak hidup aman dan bebas dari kekerasan. Pemerintah menempatkan pemenuhan layanan menyeluruh bagi korban sebagai prioritas, termasuk pendampingan hukum dan pemulihan psikososial.
"Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Korban harus mendapat perlindungan, layanan, pendampingan, dan keadilan melalui proses hukum yang profesional,"
— Arifah Fauzi
Peristiwa dan proses penanganan
Kejadian dilaporkan terjadi pada Mei 2026 di Kota Tanjung Balai. Korban adalah anak laki-laki berusia 13 tahun yang berdomisili di Kabupaten Asahan. Laporan resmi diterima oleh Polres Tanjung Balai pada 19 Mei 2026.
Hasil pemeriksaan medis disebut menguatkan dugaan kekerasan seksual. Penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian telah menetapkan DS (44) sebagai tersangka. Istri tersangka yang bekerja sebagai guru saat ini diperiksa sebagai saksi.
Pengawalan proses hukum
KemenPPPA menyatakan menghormati jalannya penyidikan dan mendorong agar proses berjalan profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Penanganan kasus ini merujuk pada Undang-Undang TPKS, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan ketentuan dalam KUHP.
"Kami terus mengawal penanganan kasus agar korban memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan pemenuhan haknya. Korban juga mendapat layanan hukum, psikologis, rehabilitasi psikososial, serta perlindungan identitas hingga pulih,"
— Arifah Fauzi
Layanan pemulihan dan pendidikan
Kementerian memastikan korban menerima layanan hukum dan psikologis serta rehabilitasi psikososial. Identitas korban dijaga untuk melindungi proses pemulihan dan keselamatan anak.
Selain itu, KemenPPPA menegaskan hak pendidikan korban tetap dipenuhi. UPTD PPA Kota Tanjung Balai berkoordinasi dengan sekolah agar korban dapat terus belajar selama proses hukum berlangsung.
Tindakan terhadap oknum
Dinas Pendidikan Kota Tanjung Balai telah berkoordinasi dengan BKPSDM dan Inspektorat terkait oknum guru yang diperiksa penyidik. Oknum tersebut dibebastugaskan sementara sampai proses hukum selesai.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan; pemerintah terus mengawal agar penanganan memberi perlindungan dan keadilan bagi korban serta menegakkan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wamen Ekraf Jajaki Kolaborasi BaLiTa Run untuk Perluas IP Lokal
Wamen Ekraf Irene Umar menjajaki dukungan untuk BaLiTa Run 6–16 Agustus 2026, untuk memperluas pasar IP loka...
Pemerintah Perkuat Kolaborasi untuk Ruang Aman Anak lewat HAN 2026
Pemerintah memperkuat kolaborasi lintas sektor lewat Festival HAN 2026 untuk mewujudkan ruang aman dan nyama...
Analis: Mundurnya Perry Warjiyo Picu Spekulasi, Pasar Terpengaruh Jangka Pendek
Pengunduran diri Perry Warjiyo pada 28 Juli 2026 memicu spekulasi; analis sebut dampak lebih ke sentimen jan...
Prabowo Panggil Menteri untuk Antisipasi Dampak El Nino
Presiden Prabowo memanggil menteri untuk membahas antisipasi El Nino, fokus pada ketersediaan air dan penceg...
Korlantas-ASDP Matangkan Strategi Hadapi Nataru 2026
Korlantas Polri dan PT ASDP memperkuat sinergi untuk menghadapi Nataru 2026 dan mematangkan Operasi Ketupat...
KOWANI Dukung Pengusulan Tempe ke UNESCO untuk Ketahanan Pangan
KOWANI dukung pengusulan Tempe ke UNESCO untuk memperkuat ketahanan pangan lewat pemberdayaan perempuan dan...