Kemdiktisaintek: Pemeriksaan Kasus Kekerasan Seksual di UI Masih Berjalan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan pemeriksaan dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia masih berlangsung dan menegaskan belum ada penetapan sanksi final. Pernyataan dibuat di Jakarta pada Jumat, 22 Mei 2026, untuk menegaskan proses harus objektif dan berpihak pada korban.
Status pemeriksaan di Universitas Indonesia
Kemdiktisaintek menyampaikan proses pemeriksaan ditangani oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Indonesia. Pemeriksaan masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan akhir.
"Proses pemeriksaan kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Indonesia masih berlangsung. Pemeriksaan dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi,"
Kementerian menegaskan penetapan sanksi hanya dapat dilakukan setelah pemeriksaan selesai dan hasil pemeriksaan memberikan kategori pelanggaran yang jelas.
Sikap kementerian dan permintaan kepada publik
Kemdiktisaintek meminta ruang agar proses berjalan secara adil dan tidak dipengaruhi opini publik. Kementerian menyatakan tidak semua pemberitaan mencerminkan posisi resmi institusi.
"Kami meminta semua pihak tidak menarik kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai,"
Selain itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Brian Yuliarto, menegaskan sikap zero tolerance terhadap kekerasan di kampus.
"Kami menegaskan tidak boleh ada toleransi dalam bentuk apa pun,"
Langkah konkret dan pemantauan
Kemdiktisaintek merinci beberapa langkah yang telah dan terus dijalankan untuk menjamin penanganan kasus:
- Berkoordinasi intensif dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan proses penanganan berjalan
- Melakukan pemantauan terhadap kinerja Satgas PPKPT
- Memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan
- Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan
Akses pelaporan dan landasan regulasi
Kementerian mengingatkan implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi sebagai dasar kebijakan. Pemerintah juga melakukan pembinaan melalui pelatihan, modul daring, webinar, dan panduan agar Satgas PPKPT bekerja profesional dan berpihak pada korban.
Untuk memperkuat akses pelaporan, masyarakat dan sivitas akademika dapat menyampaikan laporan melalui:
- Kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR)
- Satgas PPKPT di masing-masing perguruan tinggi
- Kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek: Pusat Panggilan 126
- Email pengaduan: [email protected]
Penutup
Kemdiktisaintek menegaskan komitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas kekerasan. Pemeriksaan yang sedang berlangsung akan menjadi dasar keputusan akhir, sehingga diharapkan berjalan objektif, transparan, dan adil bagi semua pihak terkait.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Korban Gempa M7,7 NTT Bertambah Jadi 83 Orang
BNPB: korban gempa M7,7 di NTT naik jadi 83 jiwa per 21 Agustus 2026; pengungsi 110.785 dan ribuan rumah rus...
Henriette Ajak Anak Muda Perkuat Literasi Keagamaan
Henriette Hutabarat mengajak generasi muda memperkuat literasi keagamaan lewat media sosial untuk menjaga pe...
Pemerintah Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis dalam 3 Tahun
Pemerintah targetkan 8 juta sertifikat tanah gratis selama tiga tahun untuk warga berpenghasilan rendah, dim...
Amran Pastikan Stok Beras untuk Pengungsi Gempa NTT Aman
Amran jamin pasokan beras untuk pengungsi gempa NTT: 6.000 ton siap didistribusikan, cadangan 39.000 ton, ke...
TNI AL Kerahkan Helikopter untuk Percepat Bantuan Gempa NTT
TNI AL menurunkan helikopter Bell-412 untuk percepat distribusi 400 kg bantuan pangan ke korban gempa di NTT...
Pertamina: Layanan Energi di Flores Kembali Normal Usai Gempa
Pertamina menyatakan layanan energi di Pulau Flores sudah pulih pasca gempa M7,7; SPBU, agen LPG, dan avtur...