Nasional

Kemdiktisaintek: Pemeriksaan Kasus Kekerasan Seksual di UI Masih Berjalan

Bagikan:
Gedung Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ilustrasi penanganan kasus kekerasan seksual

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan pemeriksaan dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia masih berlangsung dan menegaskan belum ada penetapan sanksi final. Pernyataan dibuat di Jakarta pada Jumat, 22 Mei 2026, untuk menegaskan proses harus objektif dan berpihak pada korban.

Status pemeriksaan di Universitas Indonesia

Kemdiktisaintek menyampaikan proses pemeriksaan ditangani oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Indonesia. Pemeriksaan masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan akhir.

"Proses pemeriksaan kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Indonesia masih berlangsung. Pemeriksaan dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi,"

Kementerian menegaskan penetapan sanksi hanya dapat dilakukan setelah pemeriksaan selesai dan hasil pemeriksaan memberikan kategori pelanggaran yang jelas.

Sikap kementerian dan permintaan kepada publik

Kemdiktisaintek meminta ruang agar proses berjalan secara adil dan tidak dipengaruhi opini publik. Kementerian menyatakan tidak semua pemberitaan mencerminkan posisi resmi institusi.

"Kami meminta semua pihak tidak menarik kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai,"

Selain itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Brian Yuliarto, menegaskan sikap zero tolerance terhadap kekerasan di kampus.

"Kami menegaskan tidak boleh ada toleransi dalam bentuk apa pun,"

Langkah konkret dan pemantauan

Kemdiktisaintek merinci beberapa langkah yang telah dan terus dijalankan untuk menjamin penanganan kasus:

  • Berkoordinasi intensif dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan proses penanganan berjalan
  • Melakukan pemantauan terhadap kinerja Satgas PPKPT
  • Memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan
  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan

Akses pelaporan dan landasan regulasi

Kementerian mengingatkan implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi sebagai dasar kebijakan. Pemerintah juga melakukan pembinaan melalui pelatihan, modul daring, webinar, dan panduan agar Satgas PPKPT bekerja profesional dan berpihak pada korban.

Untuk memperkuat akses pelaporan, masyarakat dan sivitas akademika dapat menyampaikan laporan melalui:

  • Kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR)
  • Satgas PPKPT di masing-masing perguruan tinggi
  • Kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek: Pusat Panggilan 126
  • Email pengaduan: [email protected]

Penutup

Kemdiktisaintek menegaskan komitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas kekerasan. Pemeriksaan yang sedang berlangsung akan menjadi dasar keputusan akhir, sehingga diharapkan berjalan objektif, transparan, dan adil bagi semua pihak terkait.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait