Politik

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp566,44 Juta di Alun-Alun Sidoarjo

Bagikan:
Proyek revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo dengan pekerja dan alat berat di lokasi

SIDOARJO — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp566,44 juta pada proyek revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo, Senin. Proyek senilai Rp26,7 miliar yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) itu diduga berlalu dari pengawasan saat proses Provisional Hand Over (PHO) pada 9 Januari 2026.

Temuan BPK dan dampaknya

BPK mencatat pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai volume dan spesifikasi kontrak. Ketidaksesuaian itu menjadi dasar laporan adanya kelebihan pembayaran.

Temuan ini memicu sorotan pada mekanisme verifikasi internal Pemkab Sidoarjo. DPRD menilai masalah bukan sekadar nominal yang harus dikembalikan, melainkan menunjukkan kelemahan sistem pengawasan proyek.

Celah pengawasan pada PHO dan adendum

Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, H Choirul Hidayat, menyatakan proses PHO tampak longgar. Menurutnya, berita acara PHO mudah ditandatangani meski pekerjaan belum sesuai.

Selain itu, DPRD mencermati adanya adendum kontrak. Kontrak awal nomor 003/PA/14.5.2/438.5.11/2025 tertanggal 14 Mei 2025 mendapat adendum pada 7 November 2025, padahal proyek sudah terindikasi mengalami kendala pelaksanaan.

Keputusan memberi adendum di tengah jalan dinilai menandakan respons pengawasan yang kurang adaptif. Adendum berisiko hanya menjadi formalitas tanpa penguatan kontrol kualitas pekerjaan.

Desakan DPRD: perbaikan manajemen, bukan sekadar pengembalian uang

DPRD Sidoarjo mendesak Pemkab tidak hanya menagih pengembalian ke kas daerah. Mereka meminta perombakan pada manajemen proyek dan mekanisme verifikasi internal.

Kalau dalam proses PHO sudah dinyatakan sesuai, tetapi kemudian BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian pekerjaan hingga nilainya ratusan juta rupiah, tentu ini harus menjadi bahan evaluasi bersama.

Choirul mengatakan perbaikan harus menyasar kinerja konsultan pengawas, tim verifikasi OPD, dan prosedur hand over agar kejanggalan di lapangan bisa terdeteksi lebih awal.

Karna kalau dibiarkan seperti proyek Alun-Alun, maka di proyek lainnya bisa jadi hampir sama semua dikarenakan lemahnya pengawasan dan kinerja OPD.

Jika mekanisme internal tidak diperbaiki, potensi kebocoran anggaran dengan modus serupa berpeluang berulang pada proyek lain di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Langkah ke depan

Pemkab Sidoarjo perlu menindaklanjuti temuan BPK secara transparan dan sistematis. Selain pemulihan kerugian negara, perbaikan prosedur verifikasi dan peningkatan kapasitas pengawas lapangan menjadi langkah krusial.

Penguatan pengawasan dan akuntabilitas proyek diharapkan mencegah pengulangan masalah pada proyek-proyek pengadaan selanjutnya.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait