DPRD Jember Minta Polisi Usut Perusakan ODCB Gumuk Lumpang
JEMBER — Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, meminta polisi mengusut dugaan perusakan Objek Diduga Cagar Budaya Gumuk Lumpang di Desa Purwosari, Kecamatan Gumukmas. Permintaan itu disampaikan pada Jumat (14/8/2026) setelah warga melaporkan aktivitas penambangan pasir yang diduga merusak bagian situs.
Diduga kerusakan akibat penambangan
Warga melaporkan sebuah ekskavator beroperasi beberapa hari di kawasan Gumuk Lumpang. Akibatnya, sebagian relief di lokasi dilaporkan rusak dan sejumlah bata peninggalan lama dipakai sebagai alas akses kendaraan pengangkut pasir.
Warga sempat memasang spanduk penolakan dan menghentikan aktivitas alat berat tersebut. Mereka kemudian melapor kepada Candra untuk ditindaklanjuti oleh aparat.
Kepastian status dan kajian sejarah
Candra menyatakan kawasan itu perlu dihentikan aktivitas penambangannya sampai status dan nilai sejarahnya jelas. Menurutnya, kawasan tersebut pernah melalui penelitian dan kajian sejak 1986 hingga 1989 oleh lembaga yang kini menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur.
"Bahkan informasi yang kami terima, hasil kajian tersebut sudah masuk dalam laporan registrasi daerah Kabupaten Jember,"
Aspek hukum dan permintaan penyelidikan
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan dugaan perusakan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri kegiatan penambangan dan memastikan ada tidaknya unsur pidana.
Candra menekankan agar masalah ini tidak dipandang sebagai aktivitas tambang biasa karena adanya indikasi nilai sejarah di lokasi.
Respons pegiat budaya dan warga
Pegiat seni dan pemerhati budaya, Imam Jazuli, menyayangkan penambangan di kawasan tersebut. Ia mendesak pemerintah dan aparat memberikan perlindungan sampai status budaya Gumuk Lumpang ditetapkan.
"Kalau bukan kita, lalu siapa yang akan menjaga cagar budaya ini? Jangan sampai peninggalan dari masa itu hilang atau dibawa ke luar negeri karena kelalaian kita menjaganya,"
Candra datang ke lokasi bersama Imam Jazuli, Ketua PAC PDI Perjuangan Gumukmas, Sugito, perwakilan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Jember, serta puluhan warga. Warga berharap aktivitas yang berpotensi merusak segera dihentikan dan peninggalan sejarah terlindungi.
Langkah selanjutnya
Permintaan DPRD adalah penghentian sementara penambangan dan penyelidikan oleh aparat untuk memastikan adanya pelanggaran. Jika ditemukan indikasi pidana, Candra menuntut proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Warga dan pegiat budaya menuntut kepastian status dan perlindungan agar situs tidak terus rusak dan nilai sejarahnya tetap terjaga.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Bawaslu Verifikasi Data SIPOL di Kantor DPC PDI Perjuangan Tuban
Bawaslu Kabupaten Tuban melakukan verifikasi data SIPOL di kantor DPC PDI Perjuangan Tuban untuk memastikan...
ASDP dan Pemkab Banyuwangi Bahas Solusi Antrean Pelabuhan Ketapang
ASDP dan Pemkab Banyuwangi bersepakat percepat peningkatan dermaga, perluasan buffer zone, dan kapal bantuan...
AirNav Bantu Kampung Seling: Turbin PLTMH & Fasilitas Dasar
AirNav dan Pemkab Banyuwangi serahkan turbin PLTMH, musala, ruang kelas, dan sanitasi untuk Kampung Seling p...
DPC PDI Perjuangan Kediri Gelar Tahlil 7 Hari untuk Guruh
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri menggelar tahlil tujuh hari untuk Guruh Soekarnoputra, menekankan pentin...
Pemkab Jember Atur Jam Operasional untuk Redam Konflik Pasar Tanjung
Pemkab Jember dan DPRD setujui pengaturan jam operasional Pasar Tanjung sementara menunggu revitalisasi dan...
Warga Surabaya Keluhkan Data Desil Tak Sesuai, DPRD Minta Pendataan
Warga Sukolilo mengeluh peringkat desil tak sesuai; DPRD minta RT/RW mendata warga untuk pendampingan pengaj...