Pengamat: Kekerasan Seksual di Pendidikan Jadi Ujian Pelaksanaan UU TPKS
Asep Sapaat, pengamat pendidikan, menyatakan maraknya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan ujian penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Pernyataan disampaikan pada Sabtu, 18 Juli 2026, saat menanggapi sejumlah kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang muncul di kampus.
Relasi kuasa dan literasi sebagai akar masalah
Asep menilai relasi kuasa dan kultur patriarki masih menjadi penyebab utama munculnya kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan. Ia menyebut pelaku masih menemukan ruang bertindak karena pemahaman masyarakat soal bentuk-bentuk kekerasan seksual belum merata.
"Ini adalah ujian tentang bagaimana kita komitmen dan konsisten untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Terlebih di tengah maraknya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan," kata Asep, Sabtu, 18 Juli 2026.
Menurutnya, edukasi tentang definisi dan kategori kekerasan seksual penting agar korban dan saksi berani melawan serta melapor.
Hambatan pelaporan dan kebutuhan penanganan profesional
Asep mengingatkan banyak korban enggan melapor karena ancaman, trauma, dan kesulitan menghadirkan bukti di proses hukum. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya pendekatan yang berpihak pada korban dan langkah preventif.
"Kita harus sangat paham mana saja yang masuk kategori kekerasan seksual. Sehingga berani melawan dan melaporkan," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya Satgas TPKS profesional di perguruan tinggi, respons cepat, serta mekanisme yang menjamin keamanan dan kerahasiaan korban.
Kasus terkini: dugaan pelecehan di Universitas Sumatera Utara
Kasus yang memicu perhatian publik melibatkan puluhan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) yang menjadi korban pelecehan oleh seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis berinisial CHS. Terduga pelaku diduga mengirim pesan dan gambar vulgar melalui media sosial.
Jumlah korban diperkirakan sedikitnya 66 orang, dengan 10 korban telah melapor ke pihak kampus. Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) USU, Meutia Nauly, menyatakan pihaknya telah menerima laporan langsung dari korban dan menegaskan perlindungan menjadi prioritas.
Satgas PPK USU telah melayangkan panggilan kepada terduga pelaku, namun panggilan tersebut belum dipenuhi dan sejak kasus mencuat, yang bersangkutan tidak datang ke kampus.
Rekomendasi dan langkah ke depan
Asep menyerukan perluasan edukasi pencegahan, mitigasi risiko, serta sosialisasi mekanisme pelaporan agar masyarakat lebih memahami pilihan perlindungan hukum. Ia juga mendorong penerapan sanksi sesuai regulasi sebagai efek jera dan pembelajaran.
Investigasi profesional, pemulihan korban, dan penegakan aturan kampus menjadi kunci untuk menurunkan angka kekerasan seksual serta memastikan ketentraman lingkungan pendidikan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Gempa M5.4 Guncang Kepulauan Sangihe, Tak Berpotensi Tsunami
BMKG melaporkan gempa M5.4 mengguncang Kepulauan Sangihe 18 Juli 2026; kedalaman 26 km dan tidak berpotensi...
LNG Abadi Masela Diresmikan, Proyek Energi Strategis Dimulai
Presiden Prabowo meresmikan groundbreaking LNG Abadi Masela pada 16 Juli 2027, menandai awal pembangunan pro...
Pemerintah Prioritaskan 60% Gas Masela untuk Domestik
Pemerintah tetapkan minimal 60% produksi Gas Blok Masela untuk kebutuhan domestik, maksimal 40% untuk ekspor...
BPOM Percepat Perizinan untuk Koperasi Merah Putih di Desa
BPOM percepat perizinan obat dan makanan serta pendampingan UMKM untuk mendukung implementasi Koperasi Merah...
Perpusnas Hentikan Distribusi Buku ke Daerah Akibat Pemangkasan Anggaran
Perpusnas menunda distribusi buku ke desa, taman bacaan, lembaga pemasyarakatan, dan Puskesmas pada 2026 aki...
Perpusnas Hadapi Anggaran 2026 Turun, Optimistis Perkuat Literasi
Perpusnas optimistis memperkuat literasi nasional meski anggaran 2026 turun; realisasi 2025 tercatat Rp583,2...