Nasional

Pengamat: Kekerasan Seksual di Pendidikan Jadi Ujian Pelaksanaan UU TPKS

Bagikan:
Ilustrasi penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus dan upaya perlindungan korban

Asep Sapaat, pengamat pendidikan, menyatakan maraknya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan ujian penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Pernyataan disampaikan pada Sabtu, 18 Juli 2026, saat menanggapi sejumlah kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang muncul di kampus.

Relasi kuasa dan literasi sebagai akar masalah

Asep menilai relasi kuasa dan kultur patriarki masih menjadi penyebab utama munculnya kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan. Ia menyebut pelaku masih menemukan ruang bertindak karena pemahaman masyarakat soal bentuk-bentuk kekerasan seksual belum merata.

"Ini adalah ujian tentang bagaimana kita komitmen dan konsisten untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Terlebih di tengah maraknya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan," kata Asep, Sabtu, 18 Juli 2026.

Menurutnya, edukasi tentang definisi dan kategori kekerasan seksual penting agar korban dan saksi berani melawan serta melapor.

Hambatan pelaporan dan kebutuhan penanganan profesional

Asep mengingatkan banyak korban enggan melapor karena ancaman, trauma, dan kesulitan menghadirkan bukti di proses hukum. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya pendekatan yang berpihak pada korban dan langkah preventif.

"Kita harus sangat paham mana saja yang masuk kategori kekerasan seksual. Sehingga berani melawan dan melaporkan," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya Satgas TPKS profesional di perguruan tinggi, respons cepat, serta mekanisme yang menjamin keamanan dan kerahasiaan korban.

Kasus terkini: dugaan pelecehan di Universitas Sumatera Utara

Kasus yang memicu perhatian publik melibatkan puluhan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) yang menjadi korban pelecehan oleh seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis berinisial CHS. Terduga pelaku diduga mengirim pesan dan gambar vulgar melalui media sosial.

Jumlah korban diperkirakan sedikitnya 66 orang, dengan 10 korban telah melapor ke pihak kampus. Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) USU, Meutia Nauly, menyatakan pihaknya telah menerima laporan langsung dari korban dan menegaskan perlindungan menjadi prioritas.

Satgas PPK USU telah melayangkan panggilan kepada terduga pelaku, namun panggilan tersebut belum dipenuhi dan sejak kasus mencuat, yang bersangkutan tidak datang ke kampus.

Rekomendasi dan langkah ke depan

Asep menyerukan perluasan edukasi pencegahan, mitigasi risiko, serta sosialisasi mekanisme pelaporan agar masyarakat lebih memahami pilihan perlindungan hukum. Ia juga mendorong penerapan sanksi sesuai regulasi sebagai efek jera dan pembelajaran.

Investigasi profesional, pemulihan korban, dan penegakan aturan kampus menjadi kunci untuk menurunkan angka kekerasan seksual serta memastikan ketentraman lingkungan pendidikan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait