Nasional

BPOM Percepat Perizinan untuk Koperasi Merah Putih di Desa

Bagikan:
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan dukungan perizinan Koperasi Merah Putih di Istana Kepresidenan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan siap memberikan dukungan penuh bagi implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui percepatan perizinan obat dan makanan, pendampingan pelaku usaha, pengawasan mutu produk, serta memastikan ketersediaan obat untuk apotek desa. Pernyataan itu disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu, 15 Juli 2026.

Dukungan perizinan dan payung regulasi

BPOM menegaskan perannya sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang memandatkan dukungan kepada klinik, apotek, cold storage, dan gerai penjualan makanan kemasan di bawah program Koperasi Merah Putih. Untuk memperkuat pelaksanaan, BPOM merujuk Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 dan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2021.

Melalui regulasi itu, BPOM memastikan penerapan cara distribusi dan peredaran yang baik, pengawasan pengelolaan obat, serta sistem jaminan keamanan dan mutu pangan pada sarana yang didukung.

Pendampingan UMKM: metode dan tujuan

BPOM menawarkan pendampingan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan dua metode utama: pendampingan langsung di lapangan dan konsultasi meja. Tujuannya membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan produksi hingga memperoleh izin edar dari BPOM.

"Salah satu bentuk dukungan kami untuk Koperasi Merah Putih adalah percepatan perizinan obat dan makanan,"

"Melalui pendampingan ini kami harapkan UMKM mampu memenuhi persyaratan cara pembuatan produk yang baik. Hingga akhirnya memperoleh izin edar BPOM," ujar Taruna Ikrar.

Hasil dampingan dan angka capaian

Pada 2025 BPOM dan program KDKMP mendampingi UMKM di enam lokus, yakni Banjarbaru, Surakarta, Medan, Kupang, Fakfak, dan Surabaya. Dari kegiatan tersebut, BPOM menerbitkan 19 nomor izin edar untuk produk obat bahan alam dan kosmetik, serta mendaftarkan 654.921 NIE untuk obat dan makanan.

Angka-angka ini menunjukkan percepatan pelayanan perizinan dan pengelolaan data registrasi yang makin intensif, terutama untuk menjangkau wilayah desa.

Akses obat dan digitalisasi registrasi

BPOM juga mempercepat evaluasi registrasi obat dengan memperkuat pemanfaatan sistem registrasi elektronik. Langkah ini dimaksudkan agar masyarakat, termasuk di wilayah desa, memperoleh akses terhadap obat yang aman, bermutu, berkhasiat, dan terjangkau lebih cepat.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan tidak hanya menghasilkan produk lokal yang legal dan aman, tetapi juga memperkuat perekonomian desa melalui kapasitas produksi UMKM yang memenuhi standar. BPOM menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat perizinan, memberikan pendampingan teknis, dan melakukan pengawasan mutu demi keberlanjutan program di tingkat desa.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait