Nasional

KLH Segel Pabrik Aluminium Foil di Tangerang Terkait Dugaan Pencemaran

Bagikan:
Papan penyegelan KLH di lokasi pabrik aluminium foil di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik pengolahan aluminium foil di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Jumat, 17 Juli 2026, setelah temuan aktivitas pembakaran limbah yang diduga mencemari udara, tanah, dan air. Lokasi usaha seluas sekitar 3.100 meter persegi itu diperintahkan berhenti beroperasi sambil menunggu proses penegakan hukum lebih lanjut.

Temuan dan modus operandi pabrik

Menurut Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum KLH, pabrik tersebut telah beroperasi sejak 2024. Pengelola mengumpulkan bungkus bekas makanan dan kemasan detergen, lalu membakarnya secara terbuka untuk mengambil lapisan aluminium.

"Mereka mengumpulkan bungkus bekas makanan dan sejenisnya, lalu mereka bakar untuk mengambil aluminium foil-nya. Lalu aluminium foil-nya digabung menjadi ingot dan dijual ke pasaran," ujar Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum KLH.

Indikasi pencemaran dan risiko kesehatan

Hasil verifikasi lapangan oleh tim KLH menunjukkan adanya indikasi pencemaran udara, tanah, dan air yang diduga berasal dari pembakaran limbah tersebut. Dampak kesehatan menjadi perhatian utama aparat.

"Dan kami melihat ini bisa berdampak bagi berupa penyakit ISPA, lalu kemungkinan dalam jangka waktu yang lama, ini juga bisa berdampak terhadap kanker," kata Ardyanto.

Tindakan penegakan dan penyelidikan rantai pasok

KLH segera memasang garis penyegelan dan papan peringatan di area usaha serta menghentikan seluruh aktivitas pengolahan limbah. Selain menghentikan pembakaran, KLH akan menelusuri asal bahan baku yang digunakan.

Tim juga akan memanggil pemasok bungkus bekas makanan untuk dimintai keterangan tentang rantai pasok limbah dan peran mereka dalam kegiatan pembakaran.

"Kita pasti akan meminta keterangan mereka juga, dan saya pasti akan meminta pertanggungjawaban mereka. Karena bantuan mereka sebagai bahan bakar untuk dan serta kerusakan lingkungan," ujar Ardyanto.

Kondisi lokasi dan temuan di lapangan

Lokasi pengolahan berada di tengah area persawahan. Petugas menemukan tumpukan aluminium foil yang telah diolah melalui pembakaran, serta limbah plastik kemasan yang belum diproses. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH memutuskan pemasangan segel untuk menghentikan seluruh kegiatan di lokasi.

Konteks penegakan hukum KLH

Kasus ini terjadi sementara KLH juga menangani dugaan pencemaran oleh perusahaan lain di Kabupaten Tangerang. Sebelumnya, KLH menyegel PT Beringin Petroleum Energi (BPE) di Panongan karena dugaan pencemaran multidimensi terkait pengolahan oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO).

"Penyegelan ini atas perintah dari Bapak Menteri Lingkungan Hidup, Bapak Jumhur. Kami melakukan penindakan, penegakan hukum terhadap salah satu bidang usaha, yaitu PT BPE," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan.

KLH menegaskan penyelidikan akan berlanjut untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara administratif maupun pidana, serta langkah perbaikan lingkungan yang diperlukan. Masyarakat sekitar diimbau tetap waspada terhadap potensi risiko kesehatan sambil menunggu hasil penyidikan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait