KLH Segel Pabrik Aluminium di Tangerang, Alasan dan Sanksi
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel sebuah pabrik pengolahan aluminium di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Jumat 17 Juli 2026 setelah menemukan praktik operasi ilegal dan dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan pembakaran limbah.
Penutupan lokasi dan alasan
Lokasi usaha seluas sekitar 3.100 meter persegi itu diduga melakukan pembakaran limbah secara terbuka untuk mengambil lapisan aluminium dari bungkus bekas makanan dan deterjen. KLH menilai kegiatan ini ilegal karena lokasi menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang diperuntukkan bagi pemukiman.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Bidang Penegakan Hukum KLH, Ardyanto Nugroho, menyatakan pihaknya memerintahkan penghentian aktivitas pembakaran dan akan melanjutkan proses penegakan hukum.
Kami hari ini sudah memerintahkan pelaku usaha ini untuk berhenti. Berhenti untuk melakukan pembakaran,
Kami akan proses selanjutnya,
Sanksi hukum yang mengancam
KLH menyebut akan menindak menggunakan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal-pasal yang disebut meliputi ancaman pidana dan denda berat bagi pelaku pencemaran.
- Pasal 98
- Pasal 103
- Pasal 104
Berdasarkan ketentuan tersebut, tindak pidana pencemaran dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dapat dikenai hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda sampai Rp 12 miliar.
Kronologi dan temuan sebelumnya
Menurut keterangan KLH, usaha ini telah beroperasi sejak 2024. Pengelola diduga menggunakan pembakaran untuk memisahkan aluminium dari bungkus bekas.
Temuan ini juga memperkuat indikasi pelanggaran yang sudah pernah terjadi. KLH mencatat kegiatan serupa pernah dilakukan di Kelurahan Bunder, Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang menyebabkan penyegelan oleh Direktorat Pengaduan dan Pengawasan pada September 2024.
Dampak lingkungan dan kesehatan
Aktivitas pembakaran limbah berpotensi mencemari udara, air, dan tanah. Abu serta residu hasil pembakaran aluminium dapat mengandung logam berat yang merusak lingkungan.
Dan kami melihat ini bisa berdampak bagi masyarakat berupa sakit ISPA. Lalu kemungkinan kalau dalam jangka waktu yang lama ini bisa juga berdampak terhadap kanker,
KLH memperingatkan dampak kesehatan jangka pendek dan panjang bagi warga sekitar, terutama gangguan pernapasan dan risiko penyakit serius jika paparan terus berlangsung.
Tindakan lanjutan
KLH menyatakan akan meneruskan proses penegakan hukum dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait status zonasi dan langkah remediasi. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenis limbah dan potensi kontaminasi sedang dilakukan untuk menentukan langkah perbaikan lingkungan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...