Nasional

Pemerintah Prioritaskan 60% Gas Masela untuk Domestik

Bagikan:
Lapangan Gas Masela di Laut Arafura, lokasi Proyek LNG Abadi Masela

Pemerintah menetapkan minimal 60 persen produksi gas Lapangan Abadi Blok Masela dialokasikan untuk kebutuhan domestik, sementara porsi ekspor dibatasi maksimal 40 persen. Keputusan itu diumumkan menjelang groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela di Pulau Yamdena, Kepulauan Tanimbar, Maluku, pada Kamis, 16 Juli 2026, untuk memperkuat ketahanan energi dan mendorong hilirisasi industri.

Kebijakan alokasi gas

Kebijakan resmi menetapkan 60% untuk pasar domestik dan maksimal 40% untuk ekspor. Tujuannya adalah memastikan pasokan bagi sektor strategis seperti pupuk, pembangkit listrik, dan industri nasional.

Produksi gas Blok Masela 60 persen minimal untuk memenuhi kebutuhan domestik dan 40 persen maksimal untuk kita melakukan ekspor. Di mana sebagian kita akan memakai untuk hilirisasi daripada PT Pupuk yang berencana akan membangun industri hilirisasi di sini.

Rencana penggunaan dan penerima manfaat

Sebagian alokasi difokuskan untuk mendukung pembangunan fasilitas hilirisasi pupuk oleh PT Pupuk. Selain itu, pasokan akan disalurkan ke PT PLN, PGN, dan sejumlah perusahaan swasta sesuai kebutuhan.

Setelah pupuk, kemudian kita akan menyerahkan sebagian kepada PLN, PGN, dan beberapa perusahaan swasta. Sekaligus untuk meningkatkan nilai tambah dalam rangka mendorong penciptaan nilai ekonomi di daerah.

Langkah ini juga diharapkan memperkuat penggunaan gas bumi dalam negeri dan meningkatkan nilai tambah industri serta penciptaan lapangan kerja di tingkat lokal.

Spesifikasi proyek dan angka produksi

Lapangan Gas Abadi Blok Masela adalah Proyek Strategis Nasional yang terletak sekitar 180 kilometer lepas pantai Pulau Yamdena, dengan kedalaman laut 400–800 meter. Kontrak kerja sama berlaku dari 1998 hingga 2055.

Produk Kapasitas
LNG 9,5 juta ton per tahun
Gas pipa 150 MMSCFD
Kondensat 35.000 barel per hari

Pembangunan mencakup sistem produksi bawah laut, FPSO, pipa gas ekspor sekitar 175 kilometer, serta kilang LNG darat.

Teknologi, tata kelola, dan prospek

Proyek dirancang menerapkan Carbon Capture and Storage (CCS) untuk mengurangi emisi pada proses produksi LNG. Kementerian ESDM bersama SKK Migas telah memasukkan alokasi gas domestik dalam Plan of Development untuk menjamin ketersediaan bagi sektor industri, pupuk, dan pembangkit listrik nasional.

Dengan kebijakan alokasi ini, pemerintah berharap pembangunan hilirisasi dan pemanfaatan gas dalam negeri mendorong pertumbuhan ekonomi regional serta membuka peluang ekspor sesuai kesiapan pasar dan proyek.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait