Kasus Kekerasan Seksual Lansia di Grobogan Jadi Alarm Perlindungan
Komisi X DPR RI meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap seorang lansia berusia 90 tahun di Grobogan, Jawa Tengah. Desakan itu disampaikan pada Senin, 20 Juli 2026, sebagai bentuk peringatan agar perlindungan bagi kelompok rentan segera diperkuat.
Kasus dan proses hukum
Peristiwa terjadi saat korban berada sendirian di rumah. Polisi menyatakan pelaku adalah kenalan anak korban dan telah mengakui perbuatannya saat pemeriksaan. Komisi X menekankan proses hukum harus berjalan cepat dan transparan.
Tuntutan DPR dan rekomendasi
Anggota Komisi X, Lestari Moerdijat, meminta penegakan hukum yang tegas untuk memberi efek jera kepada pelaku. Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan lansia agar kasus serupa tidak terulang.
"Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah, adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan. Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera," ujar Lestari.
Selain menuntut penindakan, Lestari menyarankan langkah pencegahan melalui program sosial dan pendidikan nilai kemanusiaan. Ia mengatakan perlunya penguatan jejaring perlindungan di tingkat desa dan puskesmas.
Data dan akar masalah
Lestari mengingatkan bahwa Indonesia memasuki era penuaan penduduk sehingga jumlah lansia terus bertambah. Kondisi ini memperbesar kebutuhan perlindungan khususnya bagi perempuan lanjut usia.
"Kita harus menggali akar masalahnya. Mengapa budaya kekerasan masih subur, dan mengapa lansia yang seharusnya dihormati justru menjadi sasaran tindak kekerasan," katanya.
Ia merujuk pada catatan lembaga terkait yang menunjukkan ratusan kasus kekerasan terhadap perempuan lansia, dan menyatakan angka sebenarnya kemungkinan lebih tinggi karena banyak korban enggan melapor.
Regulasi dan langkah lanjutan
Lestari mendorong implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 dan UU TPKS secara optimal di semua lini pemerintahan. Ia menilai regulasi tersebut krusial untuk penguatan perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.
"Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 berjalan konsisten di semua lini. Jangan biarkan para pelaku terus merajalela dan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan kita," tegas Lestari.
Komisi X merekomendasikan beberapa langkah singkat untuk diambil pemerintah dan aparat penegak hukum:
- Percepatan proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap pelaku.
- Peningkatan akses pelaporan dan layanan pendampingan bagi lansia korban.
- Penguatan program pencegahan berbasis komunitas dan pendidikan nilai.
- Evaluasi dan implementasi penuh PP 30/2025 serta UU TPKS di daerah.
Penutup
Kasus Grobogan menjadi peringatan agar perlindungan bagi kelompok rentan, terutama lansia perempuan, tidak lagi diabaikan. Pemeriksaan yang tuntas dan kebijakan pencegahan yang menyentuh akar masalah dinilai penting untuk mencegah kekerasan serupa di masa depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rosan: DSI Disiapkan Jadi Agen Penjual Tunggal Komoditas Ekspor
Rosan menyebut DSI disiapkan jadi agen penjual tunggal komoditas ekspor; integrasi data dimulai 1 Juni dan i...
BGN Refokus MBG ke Daerah dengan Angka Stunting Tinggi
BGN refokus Program MBG ke wilayah stunting tinggi mengikuti arahan Presiden, menyisir ulang data 62,7 juta...
Airlangga: Bullion Bank Kelola 153 Ton Emas Hampir US$20 Miliar
Airlangga menyatakan layanan bullion bank Indonesia mengelola 153 ton emas senilai hampir US$20 miliar, disa...
BGN Sisir Ulang Data 62,7 Juta Penerima MBG
BGN menyisir ulang 62,7 juta penerima MBG dan memverifikasi 27.469 SPPG untuk pastikan program tepat sasaran...
Airlangga: Realisasi Investasi H1 2026 Capai Rp1.001 Triliun
Menko Airlangga menyatakan realisasi investasi H1 2026 mencapai Rp1.001 triliun, setara 49% dari target tahu...
Presiden: Indonesia di Jalur Tepat Hapus Kemiskinan dan Kelaparan
Presiden Prabowo menyatakan pemerintah di jalur tepat untuk menghapus kemiskinan dan kelaparan, didukung cap...