Wamen HAM Prihatin Kekerasan Demo 27 Agustus yang Menewaskan Warga
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mengecam keras kekerasan dalam aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 yang berujung pada tewasnya salah satu warga. Pernyataan disampaikan di Jakarta, Selasa, 1 September 2026, dan menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus berlangsung damai tanpa mengorbankan masyarakat sipil.
Pernyataan Wamen HAM
Mugiyanto menyatakan penyesalan atas insiden tersebut dan meminta agar semua pihak yang terbukti melanggar hukum diproses tegas. Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi warga yang tidak terlibat aksi.
"Saya sangat menyesalkan terjadinya kekerasan yang menewaskan salah satu warga. Itu sangat menyedihkan dan sangat disayangkan,"
Pengawalan Proses Hukum
Mugiyanto mengatakan Kementerian HAM akan mengawal proses penegakan hukum terkait peristiwa itu. Ia juga menyeru partisipasi publik dalam mengawasi jalannya penyidikan agar proses berjalan transparan dan adil.
"Yang paling penting adalah penegakan hukum, kita akan terus mengawal prosesnya. Saya juga berharap masyarakat ikut mengawal proses penegakan hukum,"
Dakwaan tanpa Pandang Kelompok
Wamen HAM menegaskan bahwa siapa pun pelanggarnya, dari kelompok mana pun, harus diproses tanpa pengecualian. Menurutnya, penegakan hukum yang adil diperlukan untuk mencegah terulangnya kekerasan serupa dalam aksi demonstrasi mendatang.
"Siapa pun pelanggarnya, dari kelompok mana pun, harus ditindak dengan tegas. Sekali lagi, supaya tidak terjadi lagi ke depan,"
Dampak terhadap Masyarakat Sipil
Mugiyanto memperingatkan bahwa kekerasan dalam aksi massa kerap berujung pada korban di luar peserta demo, termasuk pedagang dan warga sekitar. Ia menyebut contoh korban yang disebut sebagai penjual cermin, yang menurutnya adalah bystander atau pihak yang tidak terkait tuntutan aksi.
"Kekerasan seperti itu hanya akan mengorbankan masyarakat kecil. Korbannya penjual cermin. Seperti pedagang kaki lima yang tidak tahu apa-apa, mereka adalah bystander,"
Ia menilai tindakan kekerasan tidak menyampaikan pesan substantif dan malah mengaburkan tujuan penyampaian aspirasi secara damai.
Pesan dan Implikasi
Pesan utama yang disampaikan Wamen HAM adalah pentingnya aksi damai dan penegakan hukum yang adil. Mugiyanto meminta semua pihak, termasuk masyarakat sipil, untuk aktif mengawal proses hukum agar korban tidak menjadi sia-sia dan agar kebebasan menyampaikan pendapat tetap terlaksana tanpa kekerasan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai 2027
Pemerintah memberi kesempatan guru PPPK mengikuti seleksi CPNS mulai awal 2027 untuk menata status dan menin...
Warna Lukisan Le Mayeur Memudar, Kemenbud Kirim Tim Konservasi
Kemenbud kirim tim Galeri Nasional untuk menilai dan menangani pemudaran warna pada lukisan Museum Le Mayeur...
1.931 Video Ikut Lomba 'Aku dan Budayaku' Angkat Budaya RI
Sebanyak 1.931 video mengikuti lomba 'Aku dan Budayaku', dipublikasikan di YouTube, Instagram, dan TikTok, k...
Pelindo Solusi Maritim Salurkan Bantuan TJSL untuk Korban Gempa NTT
PSM menyalurkan bantuan TJSL untuk korban gempa NTT lewat kolaborasi dari Tanjung Priok; dikirim menggunakan...
Usai Muktamar NU ke-35, Kiai Kampung Minta Jaga Tradisi
Usai Muktamar NU ke-35 (31/8/2026), seorang kiai kampung mengingatkan pentingnya menjaga tradisi NU yang hid...
Rutan Cipinang Budidayakan 500 Ayam Petelur untuk Pembinaan Warga Binaan
Rutan Cipinang budidayakan 500 ayam petelur sebagai program pembinaan kemandirian warga binaan untuk keteram...