Lokal

Kejari Langsa Musnahkan 356,79 Gram Narkotika dan Puluhan BB

Bagikan:
Pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Kejari Langsa

Langsa — Kejaksaan Negeri Langsa memusnahkan 356,79 gram narkotika dan puluhan barang bukti lainnya dari 24 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (15/10). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Langsa, Jalan T Chik Ditunong Nomor 4, Gampong Jawa Langsa Kota, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Dr Adi Tyogunawan SH MH.

Pemusnahan dan peserta

Acara dihadiri sekitar 50 peserta, termasuk perwakilan Forkopimda, BNN, Bea Cukai, Mahkamah Syar'iyah, Lapas, Pemda, ormas, dan insan pers. Kajari Langsa menjelaskan pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht.

"Ini wujud kami menjadikan Kejari Langsa sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan transparan. Sekaligus bentuk kehati-hatian agar barang bukti tidak hilang, rusak, atau disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab,"

Kajari merujuk pada dasar hukum pelaksanaan tersebut, yakni Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Pasal 270 KUHAP.

Rincian barang bukti

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Agustus hingga Oktober 2026. Rinciannya meliputi narkotika, perangkat elektronik, perkakas, pakaian, dan sejumlah barang pendukung penyalahgunaan narkoba.

  • Narkotika total: 356,79 gram (Sabu 294,14 gram; Kokain 62,14 gram; Ganja 0,5 gram)
  • Elektronik: 20 unit (18 handphone, 2 timbangan digital)
  • Perkakas: 2 gunting, 1 obeng
  • Pakaian: 11 potong (baju, celana, sarung, dan celana dalam)
  • Lainnya: 28 buah (kaca pirek, sendok sabu, bong, dompet, plastik, kotak rokok, tas, karung goni)

Jenis Narkotika Berat (gram)
Sabu 294,14
Kokain 62,14
Ganja 0,50

Metode pemusnahan

Proses pemusnahan disesuaikan karakteristik barang bukti. Narkotika diuji keaslian terlebih dahulu, lalu diblender dan dicampur oli kotor. Barang elektronik, timbangan, pakaian, dan bong dibakar atau dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh pihak terkait sebagai bukti pelaksanaan pemusnahan secara resmi.

Tujuan dan implikasi

Kajari menekankan pemusnahan berkala bertujuan menjaga integritas pengelolaan barang bukti dan memperkecil risiko penyalahgunaan. Langkah ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan.

"Melalui pemusnahan berkala ini, kami berharap dapat menjaga integritas pengelolaan barang bukti dan memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai lembaga yang profesional, transparan dan akuntabel,"

Dengan prosedur yang transparan, Kejari berharap penegakan hukum terhadap perkara narkotika berjalan efektif dan dapat memberi dampak pencegahan di tingkat lokal.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait