Kejari Langsa Musnahkan 356,79 Gram Narkotika dan Puluhan BB
Langsa — Kejaksaan Negeri Langsa memusnahkan 356,79 gram narkotika dan puluhan barang bukti lainnya dari 24 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (15/10). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Langsa, Jalan T Chik Ditunong Nomor 4, Gampong Jawa Langsa Kota, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Dr Adi Tyogunawan SH MH.
Pemusnahan dan peserta
Acara dihadiri sekitar 50 peserta, termasuk perwakilan Forkopimda, BNN, Bea Cukai, Mahkamah Syar'iyah, Lapas, Pemda, ormas, dan insan pers. Kajari Langsa menjelaskan pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht.
"Ini wujud kami menjadikan Kejari Langsa sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan transparan. Sekaligus bentuk kehati-hatian agar barang bukti tidak hilang, rusak, atau disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab,"
Kajari merujuk pada dasar hukum pelaksanaan tersebut, yakni Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Pasal 270 KUHAP.
Rincian barang bukti
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Agustus hingga Oktober 2026. Rinciannya meliputi narkotika, perangkat elektronik, perkakas, pakaian, dan sejumlah barang pendukung penyalahgunaan narkoba.
- Narkotika total: 356,79 gram (Sabu 294,14 gram; Kokain 62,14 gram; Ganja 0,5 gram)
- Elektronik: 20 unit (18 handphone, 2 timbangan digital)
- Perkakas: 2 gunting, 1 obeng
- Pakaian: 11 potong (baju, celana, sarung, dan celana dalam)
- Lainnya: 28 buah (kaca pirek, sendok sabu, bong, dompet, plastik, kotak rokok, tas, karung goni)
| Jenis Narkotika | Berat (gram) |
|---|---|
| Sabu | 294,14 |
| Kokain | 62,14 |
| Ganja | 0,50 |
Metode pemusnahan
Proses pemusnahan disesuaikan karakteristik barang bukti. Narkotika diuji keaslian terlebih dahulu, lalu diblender dan dicampur oli kotor. Barang elektronik, timbangan, pakaian, dan bong dibakar atau dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh pihak terkait sebagai bukti pelaksanaan pemusnahan secara resmi.
Tujuan dan implikasi
Kajari menekankan pemusnahan berkala bertujuan menjaga integritas pengelolaan barang bukti dan memperkecil risiko penyalahgunaan. Langkah ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan.
"Melalui pemusnahan berkala ini, kami berharap dapat menjaga integritas pengelolaan barang bukti dan memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai lembaga yang profesional, transparan dan akuntabel,"
Dengan prosedur yang transparan, Kejari berharap penegakan hukum terhadap perkara narkotika berjalan efektif dan dapat memberi dampak pencegahan di tingkat lokal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sumut Kerahkan OMC: Pesawat Sebar NaCl Redam Kabut Asap
Pemprov Sumut mulai OMC pada 16/10 dengan pesawat sebar NaCl untuk memicu hujan dan redam kabut asap, namun...
Disdik Sergai Imbau Sekolah Waspadai Kabut Asap, Pakai Masker
Disdik Sergai minta sekolah PAUD–SMP waspadai kabut asap: pakai masker, batasi aktivitas luar, dan pantau ku...
Kejati Sumut, Aceh, Riau Tandatangani PKS dengan TNI AL di Belawan
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau menandatangani PKS dengan TNI AL di Belawan untuk memperkuat penegakan hukum di...
Terdakwa Kepemilikan Sabu 4,9 Kg Dituntut 18 Tahun di Medan
Deny Eko Dinarto dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait kepemilikan 4.932,16 gram sabu yang...
PWI Sosialisasikan UU Pers dan KEJ ke 150 Kepala Sekolah
PWI Simalungun dan PWI Pematang Siantar sosialisasi UU Pers dan KEJ kepada 150 kepala sekolah, memberi strat...
Kapolres Pematangsiantar Turun ke Jalan Atur Lalu Lintas dan Bantu Truk
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan turun langsung atur lalu lintas dan bantu truk kehabisan...