Disdik Sergai Imbau Sekolah Waspadai Kabut Asap, Pakai Masker
Seirampah, Serdang Bedagai — Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengimbau seluruh satuan pendidikan dari PAUD/TK, SD hingga SMP untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Imbauan itu disampaikan Jumat (16/10) menyusul penurunan kualitas udara yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Dasar imbauan dan arahan
Kepala Dinas Pendidikan Sergai, Raden Cici Sistiansyah, menyatakan imbauan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 serta Instruksi Bupati Sergai Darma Wijaya tentang penggunaan masker. Menurut Raden Cici, langkah ini diperlukan untuk mengurangi paparan polutan dari kabut asap.
Rekomendasi tindakan sekolah
Sekolah diminta menerapkan beberapa langkah pencegahan dan perlindungan. Inti rekomendasi meliputi penggunaan masker, pembatasan aktivitas luar ruangan, dan edukasi kepada komunitas sekolah.
- Mengajak peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan memakai masker yang sesuai dan berkualitas saat beraktivitas di luar ruangan atau bepergian dari rumah.
- Membatasi atau menyesuaikan kegiatan luar ruang seperti olahraga, upacara bendera, dan ekstrakurikuler berdasarkan kondisi kualitas udara terkini.
- Memberikan edukasi tentang cara memakai masker dengan benar serta cara mengurangi paparan asap.
Perhatian khusus untuk peserta didik rentan
Sekolah diminta memberi perhatian khusus kepada peserta didik yang rentan mengalami gangguan pernapasan. Mereka dianjurkan menghindari aktivitas luar ruangan yang tidak perlu sampai kondisi udara membaik.
Raden Cici juga mengingatkan agar peserta didik menjaga kecukupan minum dan melaporkan keluhan kesehatan kepada guru atau petugas Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
‘Seluruh satuan pendidikan juga diminta memantau informasi resmi mengenai kualitas udara dan mengikuti arahan lebih lanjut,’
Gejala yang perlu diwaspadai dan pelaporan
Sekolah diminta waspada terhadap keluhan seperti sesak napas, batuk, iritasi mata, dan iritasi kulit. Pelaporan cepat ke guru atau petugas UKS dianjurkan agar penanganan medis dapat segera dilakukan bila diperlukan.
Penutup
Dinas Pendidikan berharap langkah-langkah ini dapat melindungi peserta didik dan tenaga pendidik tanpa mengabaikan kelangsungan proses belajar. Sekolah juga diimbau bekerja sama dengan orang tua untuk menerapkan langkah perlindungan di rumah dan saat bepergian.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kejati Sumut, Aceh, Riau Tandatangani PKS dengan TNI AL di Belawan
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau menandatangani PKS dengan TNI AL di Belawan untuk memperkuat penegakan hukum di...
Terdakwa Kepemilikan Sabu 4,9 Kg Dituntut 18 Tahun di Medan
Deny Eko Dinarto dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait kepemilikan 4.932,16 gram sabu yang...
PWI Sosialisasikan UU Pers dan KEJ ke 150 Kepala Sekolah
PWI Simalungun dan PWI Pematang Siantar sosialisasi UU Pers dan KEJ kepada 150 kepala sekolah, memberi strat...
Kapolres Pematangsiantar Turun ke Jalan Atur Lalu Lintas dan Bantu Truk
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan turun langsung atur lalu lintas dan bantu truk kehabisan...
Mendikdasmen Harap Rakernas V MPK Dukung Mutu dan Pemerataan
Mendikdasmen Abdul Mu’ti berharap Rakernas V MPK di Tarutung menghasilkan keputusan strategis untuk mendukun...
Pematangsiantar Siaga Darurat Kabut Asap 14 Hari
Pematangsiantar tetapkan siaga darurat kabut asap 14 hari mulai 16 Oktober; pemerintah minta pembatasan akti...