Lokal

Kejati Sumut, Aceh, Riau Tandatangani PKS dengan TNI AL di Belawan

Bagikan:
Penandatanganan PKS antara Kejati Sumut Aceh Riau dan TNI AL di Aula Jos Sudarso Belawan

Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Aceh, dan Riau menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut pada Jumat, 16 Oktober, di Aula Jos Sudarso, Markas Komando Daerah TNI AL I Belawan. Tujuan PKS ini adalah memperkuat sinergi penegakan hukum di wilayah laut melalui koordinasi data, penyelidikan, dan dukungan sumber daya.

Penandatanganan dan peserta

Sebelum penandatanganan, Komandan Kodaeral I Laksamana Muda TNI Deni Septiana memimpin apel gabungan bersama Kajati Sumut Muhibuddin, Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah, dan Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana. Apel dihadiri personel TNI Angkatan Laut, Korps Marinir, serta jajaran Kejaksaan Negeri Belawan dan Labuhan Deli.

Pokok kerja sama

PKS memuat tujuh pokok kerja sama yang dirancang untuk memperlancar penegakan hukum di perairan. Ketujuh poin tersebut adalah:

  • Pertukaran data dan informasi untuk kepentingan penegakan hukum.
  • Koordinasi teknis penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di laut.
  • Dukungan personel dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
  • Dukungan kepada Kodaeral I dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
  • Pemanfaatan sarana dan prasarana antara kedua institusi.
  • Koordinasi penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
  • Sosialisasi penanganan perkara koneksitas dan perkembangan hukum terbaru.

Komitmen kolaborasi

Usai penandatanganan, Komandan Kodaeral I Laksdya TNI Deni Septiana menyatakan rasa syukur dan menegaskan komitmen bersama kedua institusi untuk menjaga kedaulatan serta penegakan hukum di laut.

“Kita sepakat dan siap serta komitmen untuk mengawal penegakan hukum di laut dengan bekerja sama dan berkolaborasi bersama aparat penegak hukum demi kebaikan negeri,”

Di tempat yang sama, Kajati Sumut Muhibuddin menekankan bahwa PKS ini merupakan langkah lanjutan dari nota kesepahaman antara Jaksa Agung RI dan Panglima TNI. Ia mengingatkan pelaksanaan harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Jaksa Agung RI dan Panglima TNI di Jakarta. Pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

Arahan ke depan

Dengan PKS ini, kedua institusi diharapkan meningkatkan efektivitas penindakan terhadap tindak pidana di laut, mempercepat proses penyidikan dan penuntutan, serta memaksimalkan pemanfaatan fasilitas bersama. Langkah ini juga membuka ruang untuk pelatihan bersama dan peningkatan kapabilitas personel di lapangan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait