Lokal

Pematangsiantar Siaga Darurat Kabut Asap 14 Hari

Bagikan:
Rakor Wali Kota dan Forkopimda di Command Center memutuskan siaga darurat kabut asap

Pematangsiantar menetapkan status siaga darurat bencana kabut asap selama 14 hari mulai Jumat, 16 Oktober. Keputusan diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Wali Kota Wesly Silalahi bersama Forkopimda, Sekda, dan pimpinan organisasi perangkat daerah di Command Center Balai Kota, Jalan Merdeka.

Keputusan dan ruang lingkup siaga

Rakor memutuskan siaga darurat untuk mengantisipasi potensi dampak kesehatan dan gangguan aktivitas publik akibat kabut asap. Penetapan itu berlaku selama dua minggu, terhitung sejak 16 Oktober. Langkah ini diambil meski Kadis Kesehatan melaporkan cuaca sempat membaik setelah hujan.

Kepala Dinas Kesehatan, Urat Hatoguan Simanjuntak, menyatakan belum ditemukan warga yang terjangkit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada saat rapat. Namun kondisi tetap dipantau untuk mencegah lonjakan kasus.

Langkah preventif dan koordinasi

Sekda Junaedi Antonius Sitanggang mengusulkan peningkatan status kesiagaan serta langkah preventif di sektor pendidikan dan layanan publik. Ia meminta sekolah tetap menggelar pembelajaran dengan tindakan pencegahan, seperti pembagian masker dan pembatasan kegiatan di luar kelas.

"Bahkan bila perlu membuka Posko di tiap kelurahan/kecamatan. Saya juga meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tetap koordinasi dengan pemangku kepentingan,"

Usulan itu menekankan pentingnya posko sebagai titik pengaduan dan penanganan cepat jika muncul keluhan kesehatan terkait kabut asap. Setiap kecamatan diminta menerima laporan masyarakat dan merespons jika ada dugaan ISPA.

Peran aparat keamanan dan lembaga terkait

Wali Kota Wesly Silalahi menekankan tindakan cepat untuk meminimalkan dampak kabut asap. Ia meminta seluruh perangkat daerah menyiapkan prosedur operasi standar sesuai regulasi yang berlaku.

"Tingkatkan kesiagaan sesuai regulasi yang berlaku,"

Perwakilan TNI, Polres, dan Kejari menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemko. Mereka juga sepakat membantu pembentukan posko darurat di wilayah kota untuk memperkuat respons lapangan.

Implikasi dan langkah berikutnya

Dengan status siaga darurat, pemerintah kota akan memperketat pemantauan kondisi udara dan kesehatan masyarakat. BPBD diminta terus berkoordinasi dengan OPD terkait dan aparat keamanan untuk memastikan posko terbit di tingkat kelurahan atau kecamatan jika diperlukan.

Ke depan, Pemko akan mengevaluasi kondisi setiap hari dan menyesuaikan kebijakan bila terjadi perubahan signifikan pada kualitas udara atau laporan kasus kesehatan terkait kabut asap.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait