Lokal

Terdakwa Kepemilikan Sabu 4,9 Kg Dituntut 18 Tahun di Medan

Bagikan:
Sidang tuntutan kasus kepemilikan sabu 4,9 kg di Pengadilan Negeri Medan

Medan — Deny Eko Dinarto (45), warga Gang Makruf, Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa pada Jumat, 16 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Medan. Tuntutan berkaitan dengan kepemilikan sabu seberat 4.932,16 gram yang ditemukan di gudang rumahnya serta denda Rp200 juta.

Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum Risnwati Ginting membacakan tuntutan dalam sidang di Ruang Cakra 6. Selain pidana penjara, jaksa menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta. Jika denda tak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kekayaan atau pendapatan dapat disita untuk dilunasi.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deny Eko Dinarto dengan pidana penjara selama 18 tahun,"

"Jika terdakwa tidak mempunyai kekayaan atau pendapatan yang mencukupi ... maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda (subsider) selama 80 hari,"

Jaksa menilai perbuatan Deny memenuhi unsur tindak pidana narkotika sesuai dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kronologi Penangkapan

Polisi dari Polsek Medan Baru menangkap Deny pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 01.40 WIB setelah menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan penyimpanan narkotika. Penggeledahan dilakukan di rumah terdakwa; barang bukti utama ditemukan di gudang.

Di gudang, petugas menemukan sebuah tas ransel abu-abu tergantung di dinding yang berisi lima bungkus plastik besar berwarna putih. Berat bersih sabu tercatat 4.932,16 gram (sekitar 4,9 kg).

Keterangan Terdakwa dan Peran Pihak Lain

Berdasarkan dakwaan, kasus berawal pada Juni 2026 ketika seseorang bernama Ridho menitipkan tas ransel berisi sabu kepada Deny. Ridho menjanjikan imbalan Rp200.000, namun saat pengambilan kembali dua hari kemudian hanya membayar Rp50.000.

Pada 6 Juli 2026, Ridho kembali menitipkan tas itu kepada Deny. Terdakwa menggantungkan tas berisi sabu di dinding gudang rumahnya. Saat penangkapan, Deny mengaku tas itu milik Ridho dan menyerahkan keterangan kepada penyidik.

Hingga saat ini, Ridho masih dalam penyelidikan polisi.

Proses Persidangan dan Langkah Selanjutnya

Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan yang dijadwalkan pekan depan. Selanjutnya, majelis akan mempertimbangkan pleidoi sebelum menjatuhkan putusan.

Catatan: Tuntutan jaksa belum merupakan putusan pengadilan; terdakwa berhak membela diri dan proses persidangan masih berlanjut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait