Lokal

PWI Sosialisasikan UU Pers dan KEJ ke 150 Kepala Sekolah

Bagikan:
Ahli Pers Rizal Surya berinteraksi dengan peserta sosialisasi UU Pers dan KEJ di Aula SMKN 1 Pamatang Raya

PWI Kabupaten Simalungun bersama PWI Kota Pematang Siantar menggelar sosialisasi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik kepada 150 kepala sekolah dan humas SMA/SMK di Aula SMK Negeri 1 Pamatang Raya, Kamis (15/10). Kegiatan bertujuan memberi pemahaman tentang praktik jurnalistik yang benar dan strategi menghadapi oknum yang mengaku wartawan.

Kegiatan, narasumber, dan peserta

Acara diselenggarakan kerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Siantar–Simalungun. Narasumber utama adalah Ahli Pers dari Dewan Pers, Rizal Surya, dan Wakil Ketua PWI Sumatera Utara, Riza Mulyadi.

Hadir pula Kacabdisdik Wilayah VI Syahrizal Damanik, Muktar Marbun, Barus, Ketua MKKS, serta pengurus PWI Kabupaten Simalungun dan Pematang Siantar. Sosialisasi menekankan prinsip memperoleh informasi secara terhormat dan pentingnya literasi media bagi guru dan kepala sekolah.

Keluhan soal oknum mengaku wartawan

Para kepala sekolah menyampaikan keluh kesah terkait oknum yang datang ke sekolah menanyakan dana BOS dan anggaran lain. Mereka mengeluhkan metode intimidasi, penyebaran berita negatif, serta tuntutan uang demi menghindari publikasi.

Beberapa peserta mempraktikkan pola pendekatan oknum tersebut untuk menampilkan gaya dan sikap yang sering ditemui saat berkunjung ke sekolah.

"Profesi wartawan kini sedang tidak baik-baik saja di era digitalisasi... Sebagian orang salah mengartikan tentang 'kebebasan pers' menjadi 'kebablasan'."

"Ini kejadiannya baru-baru ini di Simalungun. Ada anak sepupu saya yang didatangi oknum mengaku wartawan, padahal dia baru satu hari bekerja setelah dilantik sudah dituding macam-macam, sehingga merasa tidak nyaman."

Saran ahli: minta identitas dan gunakan hak jawab

Rizal Surya menegaskan kepala sekolah tetap harus melayani wartawan yang menjalankan tugas sesuai kode etik. Namun jika pemberitaan merugikan dan tidak benar, pihak sekolah bisa menggunakan hak jawab dan melaporkan pelanggaran.

"Sepanjang bapak/ibu bekerja sesuai dengan aturan dan tidak menyimpang jangan takut menjawab, karena wartawan juga manusia dan tidak ada yang kebal hukum di negara ini."

"Jangan takut meminta identitas. Wartawan yang melakukan tugas jurnalistik adalah yang memiliki identitas, kartu pers, nama media, memiliki kantor dan bersertifikat juga dapat menunjukkan surat tugas."

Rizal menjelaskan bila hak jawab diabaikan, penyelenggara media dapat dikenai sanksi hingga denda besar atau pencabutan izin terbit.

Tujuan jangka panjang dan tindak lanjut

Ketua PWI Kabupaten Simalungun menyatakan kegiatan ini untuk memperkuat komunikasi antara sekolah dan media serta meningkatkan literasi jurnalistik di kalangan guru dan kepala sekolah. Ia juga mengingatkan bahwa PWI tidak dapat menertibkan wartawan yang bukan anggota organisasi.

Kacabdisdik Wilayah VI mengapresiasi sosialisasi tersebut dan menyatakan akan melanjutkan kerja sama agar pemahaman tentang UU Pers dan KEJ semakin kuat di lingkungan sekolah.

Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan sekolah dapat membedakan antara wartawan profesional dan oknum, serta menanggapi permintaan konfirmasi secara tepat agar proses belajar-mengajar tidak terganggu.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait